Dalam prosesi menjual atau membeli tanah, pihak pembeli dan penjual berkewajiban menyediakan beberapa dokumen penting terkait dengan proses jual beli ini. Dokumen – dokumen penting untuk melengkapi surat jual beli tanah ini meliputi surat kepemilikan tanah, sertifikat hak milik (SHM), surat PBB, hingga akta jual beli.

Surat akta jual beli tanah ini tak boleh sampai anda lewatkan, karena berguna untuk memastikan transaksi yang sah dan dapat menghindari penipuan, karena surat ini memiliki kekuatan hukum yang dapat membuktikan peralihan hak atas tanah yang dimiliki oleh penjual kepada pemilik baru yang membelinya.

Karena dokumen ini memiliki kekuatan hukum, maka akta jual beli ini dapat digunakan sebagai rujukan bagi pembeli atau penjual nantinya jika terjadi sengketa dan permasalahan hukum setelah terjadinya transaksi. Untuk itu anda wajib memperhatikan informasi penting di dalamnya yang harus anda ketahui sebelum membuat surat akta jual beli tanah, seperti:

Dokumentasi dari penjual

Syarat yang harus dipenuhi pihak penjual untuk membuat akta jual beli, dan harus dilengkapi sebelum terjadinya proses transaksi, adalah:

  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi buku nikah
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Surat persetujuan suami/istri dan keluarga
  • Surat keterangan kematian asli jika suami/istri sudah meninggal
  • Surat keterangan dari ahli waris yang berkaitan

Dokumen dari pembeli

Bagi pihak pembeli pun demikian, lengkapi dokumen sebagai berikut dan harus dipenuhi sebelum bertransaksi, sebagai syarat untuk akta jual beli tanah.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi buku nikah, bagi yang telah menikah
  • Serta, foto kopi NPWP

Datang ke pejabat pembuat akta tanah yang berwenang dimana tanah berada

Pejabat pembuat akta tanah atau yang sering di singkat PPAT, adalah pejabat yang diangkat oleh kepala pertanahan nasional yang memiliki wewenang untuk membuat akta jual beli. Namun posisinya dapat digantikan oleh camat setempat jika kondisinya tak menentu.

Peninjauan sertifikasi hak atas tanah dan PBB

Transaksi jual beli tanah yang dapat perlindungan dari sertifikat akta jual beli, adalah tanah yang memiliki sertifikat dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional sehingga dapat dicocokkan kesesuaian datanya secara yuridis. Untuk membuktikannya wajib menyertakan hal berikut:

  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah beserta aslinya.
  • Bukti pembayaran PBB
  • Identitas penjual dan pembeli

Persetujuan suami dan istri

Bagi penjual yang telah menikah, maka wajib menyertakan surat persetujuan dari suami atau istri, karena mungkin adanya harta gono-gini sehingga kedua suami dan istri wajib menandatangani akta jual beli. Namun jika suami/istri telah meninggal, cukup menyertakan surat keterangan kematian.

Syarat pembuatan akta jual beli tanah

Ada 2 syarat yang harus dipenuhi sebagai keabsahan pembuatan akta ini, yang pertama dihadiri penjual dan calon pembeli. Yang kedua, pencatatan sertifikat akta jual beli harus dihadiri saksi minimal dua orang yang menyangkut proses transaksi tanah tersebut.

Waktu pembuatan sertifikat tanahJika tak ada sengketa tanah, proses pembuatan surat akta jual beli tanah ini membutuhkan waktu selama satu bulan, mulai dari proses pengurusan PPAT hingga proses balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Keabsahan AJB sebagai Jaminan Pelunasan Utang


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.