Pertanyaan tentang sengketa tanah tidak akan ada habisnya, apalagi jika Anda terlibat langsung di dalamnya. Memang segala kasus yang berkaitan dengan hukum perlu dipahami dengan baik, bahkan dari yang paling dasar. Berikut ini adalah jawaban dari hal-hal yang mungkin belum Anda tahu.

Apa itu Sengketa Tanah?

Sengketa tanah adalah perseteruan antar perorangan, lembaga, atau badan hukum tidak memberi dampak secara luas, dan kemudian disebut dengan sengketa. Pengertian sengketa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada Nomor 11 tahun 2016 dan tertera pada Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Faktor Apa Saja Yang Mempengaruhi Sengketa Tanah?

Faktor yang mempengaruhi sengketa tanah sangat beragam. Faktor pertama karena ketidaktahuan perorangan yang melakukan jual dan beli lahan kepada peraturan hukum yang berlaku. Faktor kedua adalah sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas sehingga selama peradilan memakan banyak biaya dan waktu.

Tidak sedikit kasus tanah yang biaya sidangnya lebih besar daripada harga tanah sengketanya. Maka dari itu, banyak pemilik tanah yang merelakan tanahnya karena biaya persidangan yang di luar jangkauannya. Jika Anda sedang dalam sengketa tanah dan terkendala biaya, ada yang namanya jalur kekeluargaan dan mediasi sehingga bisa mendapatkan hasil yang sama-sama menguntungkan.

Apa Perbedaan Sengketa Tanah, Konflik Tanah, dan Perkara Tanah?

Pertanyaan tentang sengketa tanah, khususnya pengertiannya sudah dibahas di atas. Namun menurut Permen Agraria Nomor 11 tahun 2016 mengenai persoalan tentang kepemilikan lahan dibagi menjadi 3 yaitu sengketa, konflik, dan perkara.

Konflik tanah adalah masalah mengenai lahan atau sebuah tanah yang dampaknya sudah melebar secara luas. Sedangkan perselisihan tanah adalah permasalahan mengenai lahan atau tanah yang penyelesaiannya tidak harus melalui ranah hukum.

Apakah Sengketa Tanah Bisa Diselesaikan Tanpa Peradilan?

Jika contoh kasus yang Anda hadapi saat ini adalah sengketa tanah tanpa sertifikat, maka baiknya mencoba melalui jalur mediasi terlebih dahulu, apalagi jika belum masuk proses persidangan. Coba buat aduan mengenai kesulitan yang dialami. Setelah itu, pejabat yang berwenang biasanya akan membantu Anda menemukan jalan keluar.

Proses mengenai sengketa tanah tidak bisa langsung diselesaikan dan biasanya membutuhkan mengisi berbagai macam dokumen. Setelah itu, tidak semua masalah tanah diselesaikan oleh pejabat wilayah BPN, ada juga yang akan masuk ke menteri.

Supaya tidak bolak-balik, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu. Informasi lebih lanjut mengenai syarat mengurus sertifikat tanah atau membuat pengaduan mengenai tanah, bisa dilihat di Permen Agraria No. 11/2016. Itulah beberapa hal penting yang selama ini mungkin jadi pertanyaan tentang sengketa tanah yang tengah Anda alami. Namun yang pasti, jangan ragu untuk menanyakan kepada pihak yang berwenang atas keluhan Anda agar segera tertangani.

Baca Juga:

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Sengketa Tanah

Masalah persengketaan tanah memang sering terjadi dan perlu Anda selesaikan baik melalui jalur kekeluargaan hingga jalur hukum. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.