Dasar hukum sengketa tanah menjadi landasan penting yang harus Anda perhatikan ketika memiliki masalah dengan lahan tanah. Karena dengan adanya dasar hukum tersebut, tentunya Anda pun bisa menemukan solusi dengan tepat. Sehingga setiap permasalahan pun dapat diatasi dengan mudah.

Sengketa tanah adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Berikut ini adalah beberapa aturan yang berkaitan dengan hukum sengketa tanah, di antaranya :

Aturan yang Berkaitan Dengan Hukum Sengketa Tanah

1. Aturan yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah karena proses jual beli

  • Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berisikan tentang pendaftaran tanah. Lebih tepatnya pada pasal 37 ayat 1.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Namun pada pasal 32 yang berisikan tentang sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang tentunya dikenal sebagai bukti kuat.

2. Aturan yang berkaitan dengan peralihan hak karena pewarisan

  • Pasal 42 ayat 1 dari Peraturan Pemerintan Nomor 24 tahun 1997 mengenai aturan yang berkaitan dengan pendaftaran peralihan hak karena bentuk pewarisan.

3. Aturan yang berkaitan dengan sengketa dari batasan tanah

  • Aturan ini tertera pada Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria.

Selain beberapa dasar hukum di bagian atas tadi. Ada pula aturan hukum sengketa tanah  yang cukup sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Aturan tersebut terlihat melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 di tahun 2016.

Aturan Permen tersebut lebih sering digunakannya karena keberadaannya yang dapat dijadikan sebagai solusi tepat dari permasalah sengketa. Seperti halnya sengketa tanah tanpa sertifikat dan juga bentuk permasalahan sengketa lainya.

Cara menghindari sengketa tanah

Apabila dibandingkan dengan menggunakan beberapa aturan mengenai sengketa di bagian atas tadi. Memang akan lebih baik jika Anda menghindari permasalahan sengketa itu sendiri. Seperti halnya dengan mengikuti beberapa langkah di bagian bawah ini :

  • Cek Status Kepemilikan Lahan

Hal pertama yang sebaiknya Anda lakukan untuk menghindari sengketa adalah mengecek status kepemilikan lahan. Pastikan jika lahan yang hendak Anda beli memiliki status kepemilikan yang jelas. Seperti halnya lahan milik penjualan pribadi atau bukan.

Selain itu, akan lebih aman jika Anda membeli lahan dengan SHM atau Sertifikat Hak Milik. Sehingga keberadaannya pun lebih kuat secara hukum.

  • Memeriksa keaslian sertifikat

Dalam beberapa kasus ada beberapa orang yang terkena masalah sengketa tanah karena tidak memastikan keaslian sertifikat. Dalam hal ini, sekali pun pihak penjual mampu menunjukkan sertifikat tanah yang hendak dijual. Namun akan lebih baik apabila Anda mengecek keasliannya terlebih dahulu.

Untuk mengecek keaslian dari sertifikat tersebut, dapat Anda lakukan melalui Badan Pertahanan Nasional yang ada di sekitar Anda.

  • Pastikan Kredibilitas Penjual

Untuk penjual tanah itu sendiri umumnya terdiri dari dua jenis orang berbeda. Pertama mereka yang bertindak sebagai perorangan dan yang kedua adalah mereka yang bertindak sebagai pihak pengembang.

Apabila pihak yang menjualnya adalah pengembang. Tentunya Anda harus memastikan kredibilitas dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, jika penjualnya adalah perorangan maka Anda pun dapat bertanya pada warga di sekitarnya. Itulah kiranya beberapa aturan yang menjadi dasar hukum sengketa dan juga tiga cara menghindari sengketa tanah dengan mudah.

Baca Juga:

Konsultasikan Masalah Persengketaan Tanah Pada Justika

Persengketaan tanah bisa saja terjadi walaupun sudah ada bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Untuk itu, Justika siap membantu permasalahan atau kebingungan Anda yang berkaitan dengan masalah persengketaan tanah melalui tiga layanan ini:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.