Ada banyak contoh gugatan sengketa tanah yang terjadi di sekitar. Banyak yang berakhir di meja hijau dan tidak sedikit juga yang merelakan tanahnya untuk diambil orang karena minimnya pemahaman dan budget untuk mengurus tanah yang dimiliki. Padahal, tidak semua sengketa tanah harus diselesaikan ke pengadilan. Berikut hal yang perlu Anda tahu menyoal sengketa tanah tanpa ke Pengadilan. 

Pengertian Sengketa Tanah 

Untuk menyelesaikan sebuah kasus sengketa tanah, bisa sangat lama dan membutuhkan uang yang sangat banyak. Sejatinya, sengketa tanah adalah permasalahan mengenai tanah atau lahan yang melibatkan perorangan, sebuah lembaga, atau badan hukum yang masalahnya tidak meluas. 

Untuk menyelesaikan sengketa tanah tidak harus ke pengadilan dan dapat diselesaikan dengan berbagai cara, termasuk mediasi dan mencari jalan tengah antara yang bersengketa. 

Langkah-langkah Menyelesaikan Sengketa Tanah

Jika masalah Anda adalah sengketa tanah tanpa sertifikat, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan melaporkan keluhan ke Kantor Pertanahan terdekat melalui surat tertulis. Setelah itu, Anda akan didampingi oleh pejabat terkait yang akan memproses dan mengumpulkan data untuk melihat apakah kasus akan dibawa ke Kantor BPN atau Menteri. 

Jangan lupa juga siapkan beberapa syarat dokumentasi pengaduan sengketa tanah. Berikut adalah beberapa berkas yang perlu disiapkan: 

  • Fotokopi KTP pengadu
  • Fotokopi KTP penerima kuasa atau surat kuasa bila Anda yang dikuasakan
  • Data pendukung atau bukti pengaduan sengketa

Selain syarat pokok di atas, hal lain yang perlu dipersiapkan bisa dilihat di Pasal 5 Permen Agraria No. 11/2016.

Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Ke Pengadilan

Contoh gugatan sengketa tanah yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan sudah banyak yang berhasil. Namun, langkah-langkahnya tidak hanya sampai membuat pengaduan tertulis dan mengumpulkan dokumen pendukung saja, tapi juga ada langkah selanjutnya. 

Jika laporan dan semua berkas terpenuhi, Anda nantinya akan mendapat surat tanda penerimaan aduan. Pejabat yang bertugas lantas akan mengumpulkan data yang diperlukan. Nah, jika pengaduan Anda termasuk wewenang Kementerian, maka akan dilakukan kajian kronologi dengan data yuridis, fisik, dan berbagai data pendukung lainnya. Biasanya, masalah akan diselesaikan secara mediasi.

 Yang bertugas dalam menerbitkan pembatalan hak atas sertifikat, tanah, atau jika Anda melakukan perubahan data adalah Kepala Kantor Wilayah BPN. Berbeda dengan hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan yang akan memerintahkan pejabat untuk meminta pihak yang terlibat untuk menyerahkan sertifikatnya. Biasanya, akan diberi jangka waktu 5 hari kerja.

Nah, baru setelahnya Kepala Kantor Pertanahan akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum yang mengikat.

Itulah cara kerja dari contoh gugatan sengketa tanah tanpa harus ke pengadilan. Semoga ulasan tadi bisa membantu Anda menyelesaikan apapun permasalahan terkait tanah tanpa harus ke meja hijau.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.