4 Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah di Indonesia
Seperti yang Anda ketahui, dalam proses transaksi jual beli tanah, tentunya surat jual beli tanah haruslah dibuat. Surat jual beli tanah ini merupakan sesuatu hal yang penting dan tidak boleh dilewatkan saat Anda sedang melakukan jual beli tanah. Ibaratnya, surat jual beli tanah merupakan suatu tanda yang meyakinkan bahwa telah terjadi jual beli tanah, antara Anda dengan pihak lain. Untuk itu cara membuat surat jual beli tanah wajib anda ketahui.
Cara membuat surat jual beli tanah kerap kali dicari dan dipelajari dengan baik. Khususnya bagi mereka yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah. Hal ini tentunya dilakukan agar tidak menyalahi apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan surat jual beli tanah. Nah, maka dari itu, kali ini kami ingin membahas mengenai bagaimana cara membuat surat jual beli tanah mudah tanpa ribet agar bisa menjadi referensi Anda saat sedang membutuhkannya. Penasaran? Yuk, simak ulasan berikut.
Proses Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB
Hal pertama yang merupakan prosedur dalam jual beli tanah adalah dengan melakukan pemeriksaan sertifikat tanah dan PBB. Nah, dalam proses pemeriksaan ini, ada beberapa berkas yang perlu dibuktikan wujudnya seperti berikut :
- Fotokopi serta dokumen asli dari sertifikat tanah
- Bukti pembayaran PBB secara rutin
- Identitas dari masing – masing penjual dan pembeli.
Setelah itu, nantinya pihak PPAT yang akan melihat terlebih dahulu. PPAT akan melihat apakah memang data teknis dan hukum sudah sesuai dengan sertifikat yang Anda berikan tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa saat melakukan proses ini, tanah yang dimaksud harus merupakan tanah bebas. Tanah bebas sendiri merupakan tanah yang tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum dan tidak sedang dijadikan jaminan serta penyitaan dari pihak lainnya.
Persetujuan Atas Suami Istri
Selanjutnya, hal yang termasuk ke dalam cara membuat surat jual beli tanah sesuai dengan aturan adalah harus dilengkapinya persetujuan atas suami dan istri. Namin perlu di ingat hal ini hanya berlaku bagi yang sudah menikah. Hal ini dikarenakan harta kedua belah pihak tentunya sudah tercampur. Dengan begitu hal – hal seperti ini harus didiskusikan dan mendapatkan persetujuan antara satu sama lain.
Proses Penandatanganan Akta Jual Beli
Setelah itu, dilanjutkan dengan proses penandatanganan akta jual beli. Proses ini dapat dilakukan dari pihak penjual tanah maupun dari pembeli tanah tersebut. Selain itu, proses penandatanganan ini juga harus dihadiri setidaknya 2 saksi yang didatangkan langsung dari kantor PPAT atau notaris.
Proses Balik Nama Tanah
Terakhir, di tutup dengan yang namanya proses balik nama. Proses balik nama sendiri merupakan hal yang perlu dilakukan dengan mengajukan surat permohonan balik nama. Hal ini dilakukan agar nantinya sertifikat dari tanah yang Anda beli sudah atas nama Anda dan mempermudah Anda jika suatu saat membutuhkan sertifikat tanah tersebut.Itu dia 4 hal yang merupakan cara membuat surat jual beli tanah sesuai dengan aturan di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of