Akta Notaris: Fungsi, Cara Cek, Jenis Hingga Biaya Pembuatannya
Anda mungkin banyak mendengar mengenai akta notaris. Hal tersebut termasuk dokumen yang penting dalam pengurusan beberapa hal yang berhubungan dengan legalitas dan hukum. Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan akta tersebut.
Apa Itu Akta Notaris
Akta notaris adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan juga merujuk pada Undang-Undang KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Akta tersebut merupakan memiliki sifat yang mutlak dan mengikat.
Akta sendiri merupakan dokumen otentik tertulis yang berguna sebagai bukti sudah terjadi suatu peristiwa dan dibuat didepan pejabat yang berwenang, contohnya notaris, hakim atau jaksa.
Sedangkan untuk notaris sendiri merupakan pekerjaan seseorang yang sudah menempuh pendidikan di bidang hukum serta mendapatkan legalitas atau lisensi dari pemerintah untuk bisa melakukan hal-hal hukum. Salah satu contohnya dengan kewenangan untuk membuatnya.
Dalam dunia properti sendiri akta tersebut akan banyak digunakan sebagai bentuk jaminan sudah terlaksananya proses jual beli tanah, rumah, ruko atau aset properti yang lainnya. Namun perlu diketahui juga bahwa akta notaris ini berbeda dengan akta yang biasanya dibuat oleh PPAT. Akta yang dibuat notaris akan berisi secara umum mengenai proses jual beli.
Fungsi Akta Notaris
1. Sebagai syarat formal
Fungsi yang pertama dari akta notaris adalah sebagai syarat formal yang digunakan guna menuangkan perbuatan hukum yang sifatnya mengikat. Sehingga berguna untuk melengkapi sebuah perbuatan hukum contohnya perjanjian utang piutang seperti yang diatur dalam Pasal 1767 KUHPerdata.
2. Sebagai alat bukti otentik
Jika berdasarkan pada UU KUHPerdata, membuat akta notaris adalah bukti kuat yang sempurna sehingga tidak dibutuhkan pembuktian yang lainnya lagi. Selain itu, akta tersebut juga berguna sebagai pembuktian utama jika didasarkan dari Pasal 1866 KUHPerdata. Sehingga kedudukannya di pengadilan juga sangat krusial dan penting.
Dasar Hukum Pembuatan Akta Notaris
Sebelum itu Anda bisa melihat mengenai dasar hukum akta notaris yang ada pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata.
“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.”
Kemudian mengenai dasar hukum pembuatannya sendiri ada pada UU No 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris yang sudah diubah menjadi UU No 2 Tahun 2014. Dalam dasar hukum tersebut dijelaskan mengenai notaris yang berwenang untuk membuat akta otentik.
Pasal 1 angka 1 UUJN menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat dokuemen otentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana yang sudah dimaksudkan dalam UU ini atau berdasarkan aturan UU lainnya.
Cara Mengecek Akta Notaris Online
Untuk memastikan keaslian atau legalitas akta tersebut, Anda bisa melakukan cek akta notaris online dengan beberapa langkah berikut:
- Untuk melakukan pengecekan secara online, bisa menggunakan aplikasi bernama AHU (Administrasi Hukum Umum). Aplikasi tersebut bisa membantu untuk masyarakat mencari tahu mengenai informasi yang berhubungan dengan notaris, yayasan, perusahaan, wasiat dan lainnya.
- Ketikkan alamat ahu.go.id kemudian Anda akan diarahkan ke halaman utamanya.
- Setelah itu pilih bagian atau unduh data dan arahkan pada pencarian profil perusahaan,
- Masukkan nama perusahaan yang diinginkan
- Nantinya akan ada data yang menampilkan mengenai perusahaan yang dicari hingga akta notaris perusahaan yang hendak Anda cari.
Jenis-Jenis Akta Notaris
1. Akta notaris perusahaan
Akta ini sama juga disebut dengan akta perusahaan yang dibuat dan dikeluarkan oleh notaris. Akta tersebut merupakan legalitas dari sebuah perusahaan ketika akan didirikan dalam kata lain adalah langkah awal sebagai proses legalitas sebuah perusahaan.
Fungsinya adalah untuk melegalkan perusahaan di mata hukum, memberi kejelasan status mengenai kepemilikan yang sah hingga dibutuhkan sebagai dokumen pendukung untuk pembuatan TDP dan SIUP
2. Akta notaris yayasan
Sama halnya dengan akta perusahaan, akta tersebut yayasan merupakan sebuah dokumen penting yang dibutuhkan ketika Anda ingin melakukan pendirian yayasan.
3. Akta notaris tanah
Beberapa orang mungkin bingung dengan perbedaan akta notaris tanah dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Namun untuk dokumen tanah ini merupakan dokumen yang dibuat oleh notaris yang mana isinya mengenai perbuatan hukum secara umum.
Biaya Pembuatan Akta Notaris
1. Nilai sosiologis
Jika berdasarkan fungsi sosial dari objek yang dibuat, biaya yang dibayarkan pada notaris maksimal 5 juta. Namun perlu diketahui bahwa biaya tersebut berbeda-beda tergantung dengan notarisnya itu sendiri.
2. Nilai ekonomis
Biaya untuk membuatnya jika dilihat dari segi ekonomisnya akan berbeda-beda berdasarkan besarnya nilai transaksi yang dimiliki. Contohnya seperti transaksi jual beli kurang dari Rp 100 juta, maka tarifnya adalah 2.5% dari nilai transaksinya. Sedangkan untuk nilai transaksi lebih dari Rp 100 juta maka besarnya bisa 1.5%. Terakhir untuk transaksi yang nilainya lebih dari 1 Miliar maka persentasenya adalah 1%.
Baca juga: 5 Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan
Konsultasikan Masalah Akta Notaris Melalui Justika
Biasanya untuk mengurus perizinan awal perusahaan, yayasan, tanah dan lainnya akan menggunakan akta notaris dalam proses melegalkan jual beli yang dilakukan. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi via Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of