Salah satu tahapan yang ada dalam proses perceraian adalah adanya mediasi. Dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam mengenai mediasi perceraian.

Apa Itu Mediasi Perceraian?

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Proses mediasi dibantu oleh mediator, yaitu Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Mengenai Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Esensi dari mediasi merupakan perundingan yang sama halnya dengan proses musyawarah. Sesuai dengan hakikat dari musyawarah tersebut, maka tidak boleh juga ada paksaan untuk menolak atau menerima sebuah gagasan atau penyelesaian selama terjadinya mediasi perceraian. Segala sesuatunya perlu mendapatkan persetujuan dari para pihak.

Tujuan Mediasi Perceraian

Tujuan dilakukannya mediasi adalah untuk membantu menyelesaikan masalah atau sengketa dengan adanya pihak ketiga yang netral. Sehingga bisa dikatakan bahwa tujuan dari mediasi tersebut untuk membawa para pihak yang bersengketa agar bisa saling bersepakat untuk melakukan perdamaian.

Hal tersebut dikarenakan dalam mediasi perceraian menempatkan kedua belah pihak yang bersengketa dalam posisi yang sama. Dalam hal ini tidak ada pihak yang akan menang atau kalah.

Proses mediasi perceraian memberikan manfaat antara lain dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan, serta memberikan para pihak kemampuan untuk memperoleh hasil mufakat yang diinginkan.

Proses Mediasi Perceraian

Dalam melakukan mediasi, setidaknya ada 3 tahapan yang perlu dilakukan, yaitu sebagai berikut:

1. Proses Pra Mediasi

  • Para pihak dalam hal ini merupakan penggugat, mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara pada pengadilan.
  • Nantinya Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama akan menunjuk majelis hakim.
  • Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi.
  • Setelah memberikan penjelasan mengenai kewajiban melakukan Mediasi, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak pada hari itu juga, atau paling lama 2 (dua) hari. Berikutnya untuk berunding guna memilih Mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan Mediator non hakim dan bukan Pegawai Pengadilan.
  • Apabila Para Pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator dalam jangka waktu yang ditentukan,ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara segera menunjuk Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan.

2. Proses Mediasi Perceraian

  • Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak. Khusus Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan dilarang menyelenggarakan Mediasi di luar Pengadilan.
  • Jika Mediator non hakim dan bukan Pegawai Pengadilan yang dipilih atau ditunjuk bersama-sama dengan Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan dalam satu perkara wajib menyelenggarakan Mediasi bertempat di Pengadilan.
  • Dalam proses mediasi perceraian tersebut, para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum
  • Mediator wajib untuk mendorong para pihak untuk menggali kepentingan para pihak dan mencari solusi permasalahan yang terbaik.
  • Jika dibutuhkan, para mediator akan bertemu dengan salah satu pihak tanpa adanya kehadiran pihak yang lainnya.

3. Proses Akhir

  • Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi perceraian.

Bagaimana Langkah Dari Mediasi Yang Gagal atau Berhasil?

Mediasi perceraian bertujuan agar kedua belah pihak yaitu tergugat dan penggugat bisa sama-sama menyelesaikan masalahnya. Hal ini juga bertujuan agar tidak adanya perceraian yang sampai terjadi.

Lalu bagaimana jika mediasi tersebut gagal? Jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya.

Namun apabila hasil dari mediasi perceraian tersebut memberikan hasil untuk damai atau rujuk diantara kedua belah pihak, maka pihak penggugat akan melakukan pencabutan gugatan cerai di pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Perlu diketahui juga bahwa tidak semua mediasi perceraian yang berhasil akan selalu mengenai rujuk saja. Salah satunya seperti keberhasilan mediasi perceraian dalam hal tuntutan hak gono gini, hak asuh anak atau tuntutan yang lainnya namun tetap berakhir dengan cerai.

Berapa Lama Proses Mediasi Perceraian Berlangsung

Mengenai waktu lamanya proses mediasi perceraian, diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Mengenai Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan ketentuan berikut:

  1. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu.
  2. Mediator dapat memperpanjang lama mediasi atas permintaan para pihak dengan mengajukan kepada hakim disertai alasannya.

Aturan mengenai jangka waktu mediasi ini lebih singkat dibandingkan dengan aturan yang ada dalam Perma Nomor 1 tahun 2008 dimana mediasi diatur dengan jangka waktu paling lama 40 hari.

Baca juga: Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Atau Negeri

Dimanakah Proses Mediasi Dilakukan?

Mediasi perceraian bisa dilakukan di ruang mediasi pengadilan atau di tempat lain di luar pengadilan sesuai kesepakatan para pihak. Mediasi yang di luar pengadilan akan ditangani oleh perorangan, mediator swasta, hingga lembaga independen untuk membantu penyelesaian sengketa.

Kecuali menggunakan mediator hakim dan pegawai pengadilan maka dilarang menyelenggarakan mediasi di luar Pengadilan.

Prinsip - Prinsip Dalam Mediasi Perceraian

Setidaknya ada 5 prinsip dasar mediasi yang dijelaskan oleh Ruth Carlton (Hoynes dkk, 2004:16), yaitu:

1. Prinsip netralitas

Dalam mediasi perceraian, mediator hanya bertugas untuk memfasilitasi proses mediasi tersebut. Sedangkan mengenai kesepakatan dari mediasi adalah kewenangan penuh para pihak. Mediator hanya akan bertugas untuk mengontrol proses berjalanya mediasi. Sehingga mediator juga tidak berhak untuk memihak atau mendukung salah satu pihak.

2. Prinsip solusi yang unik

Pada dasarnya solusi yang dihasilkan dari mediasi tersebut tidak harus sesuai dengan standar tertentu namun bisa dihasilkan dari proses kreativitas. Oleh karenanya, hasil mediasi biasanya akan lebih mengikuti keinginan dari kedua belah pihak.

3. Prinsip pemberdayaan

Prinsip ini didasarkan atas pendapat bahwa orang yang melakukan mediasi sebenarnya memiliki kemampuan untuk menegosiasikan masalah mereka sendiri dan juga mencapai kesepakatan yang diinginkan. Kemampuan tersebut harus dihargai dan diakui sehingga sehingga hasil atau solusi dari mediasinya sebaiknya tidak dipaksakan.

4. Prinsip suka rela

Masing-masing pihak yang bersengketa datang untuk melakukan mediasi atas dasar keinginan mereka sendiri dan tidak ada paksaan atau tekanan dari orang lain.

Prinsip ini dibangun atas dasar bahwa orang akan lebih mau bekerja sama untuk mencari solusi dari masalah mereka jika mereka datang ke mediasi perceraian atas keinginannya sendiri.

5. Prinsip kerahasiaan

Dalam melakukan mediasi harus memegang prinsip kerahasiaan yang mana segala sesuai yang terjadi saat mediasi tersebut tidak boleh disiarkan atau disebarkan pada publik oleh masing-masing pihak.

Hal tersebut juga berlaku untuk mediator yang mana harus menjaga kerahasiaan isi mediasi perceraian.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.