6 Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara
Beberapa orang memilih mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahannya melalui perceraian. Tentunya keputusan tersebut bukanlah perkara yang mudah, harus sudah terpikirkan secara matang dan mantap. Tak sedikit pasangan, bahkan mengurus perceraiannya sendiri. Cara mengurus perceraian sendiri memang sedikit rumit.
Apa Itu Perceraian?
Perceraian adalah salah satu cara pengakhiran suatu perkawinan. Salah satu pihak dalam rumah tangga dapat mengajukan perceraian ke pengadilan yang berwenang, namun harus dipastikan bahwa perkawinan yang dilakukan adalah sah menurut hukum negara, bukan hanya sah secara agama.
Syarat Cerai
Adapun Syarat pengajuan cerai yang bisa anda penuhi terdapat beberapa syarat, sebaiknya pastikan persyaratan berupa berkas-berkas yang diminta. Syarat cerai tersebut terdiri dari syarat administrasi dan syarat khusus.
Syarat administrasi
Adapun berkas dalam persyaratan administrasi adalah sebagai berikut:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon.
2. Foto copy surat nikah.
3. Surat nikah asli / Duplikat Surat Nikah.
4. Izin dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus cerai.
6. Surat Gugatan / Permohonan. (Rangkap 8 bendel).
7. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Namun perlu diketahui bahwa syarat tersebut merupakan syarat secara umum, sehingga akan lebih baik jika Anda bertanya pada pengadilan agama atau negeri wilayah setempat. Selain itu juga perlu memperhatikan beberapa hal terkait kelengkapan syaratnya seperti:
1. Semua berkas Fotocopy ditempeli Materai Rp 10.000,- dan dicap stempel Pos
2. Semua kelengkapan tersebut dilengkapi oleh Penggugat / Pemohon.
3. Semua surat Gugatan / Pemohon ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
4. Untuk mendaftar perkara pada dasarnya yang dibutuhkan adalah:
a. Surat Gugatan atau Surat Permohonan tentang perkara yang akan diajukan
dan,
b. Panjar biaya perkara.
Syarat khusus
Syarat khusus, berupa berkas yang dibutuhkan untuk mengurus keperluan lain terkait perceraian:
- Apabila Anda yang memang golongan kurang mampu, Anda harus menyiapkan surat keterangan tidak mampu atau kartu BLT/BLSM. Namun jika perceraian yang diajukan tersebut secara pro bono atau cuma-cuma maka membutuhkan kartu BLT/BLSM tersebut.
- Fotokopi akta kelahiran anak serta gugatan hak asuh anak dimana fotokopi tersebut sudah dibubuhi materai (jika menuntut hak asuh anak juga).
- Jika Anda menuntut harta gono gini, maka wajib melampirkan detail harta serta bukti-bukti kepemilikan yang diperoleh selama perkawinan.
Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara
Banyak orang memilih untuk membayar pengacara untuk mengurus perceraian sehingga ia tidak perlu hadir dalam sidang. Namun Anda juga dapat mengurus perceraian sendiri ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Secara umum, proses perceraian ini berlangsung kurang lebih 6 bulan paling maksimal pada tingkat pertama. Inilah beberapa cara mengurus perceraian sendiri yaitu sebagai berikut :
1. Menceritakan Fakta Kejadian Beserta Alasan Permohonan
Gugatan sendiri dapat diajukan oleh pihak istri maupun suami. Apabila anda yang mengurus surat perceraian ini maka anda bertindak sebagai penggugat, dimana anda akan diarahkan untuk menuliskan fakta kejadian dan alasan permohonan perceraian tersebut. Cerita tersebut harus berdasarkan fakta sebenarnya, dibuat jelas dan detail.
2. Membuat Surat Gugatan Cerai
Cara mengurus perceraian sendiri selanjutnya yaitu membuat surat gugatan cerai. Surat ini meliputi identitas dari penggugat dan tergugat, alasan mengajukan permohonan gugatan, permohonan apa saja yang diajukan yang disebut dengan petitum. Istilah ini merupakan tuntutan yang diminta oleh penggugat agar dapat dikabulkan oleh hakim.
3. Menyiapkan Biaya yang Dibutuhkan untuk Perceraian
Biaya perceraian ini tentunya akan dibebankan oleh penggugat atau pembuat permohonan cerai. Mulai dari biaya proses (ATK), biaya pendaftaran, biaya redaksi, biaya panggilan sidang maupun materai. Tentunya mengurus perceraian sendiri sedikit lebih rumit, namun biayanya juga lebih murah.
Umumnya untuk mendaftarkan gugatan perkara ini dikenakan biaya sekitar 500-700 ribu, namun hal ini juga masih berbeda-beda antar pengadilan. Anda bisa mendaftarkan ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri yang berwenang.
4. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan
Setelah Anda melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam proses perceraian dan dirasa dokumen tersebut sudah lengkap, Anda dapat mendaftarkan gugatan cerai tersebut ke pengadilan negeri maupun agama di tempat kediaman tergugat.
5. Menyiapkan saksi-saksi
Untuk memperkuat Hakim menerima alasan Perceraian, sebaiknya Anda menguatkan pernyataan dalam surat gugatan dengan menghadirkan para saksi yang mengetahui alasan perceraian Anda.
6. Mengikuti Alur Proses Perceraian dari Pengadilan
Mengurus perceraian sendiri tanpa advokat membutuhkan kesabaran, tapi bisa dilalui. Anda hanya perlu mengikuti proses perceraian sebagaimana mestinya.
Cara Mengurus Surat Cerai Online
Cara mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara lainnya adalah dengan mengurusnya melalui online.
Ya, metode yang satu ini menjadi yang paling disukai karena mengurangi tenaga untuk bolak-balik ke pengadilan. Hal ini merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk menjamin kenyamanan pihak yang akan melakukan aktivitasnya, terutama bagi pihak yang akan mendaftarkan, mengikuti sidang di tengah pandemi Covid-19.
Mengurus surat cerai dengan metode ini bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan kuasa hukum. Untuk tata cara mengurus perceraian sendiri secara online bisa Anda simak di bawah ini:
1. Menggunakan e-Litigation dari e-Court
Online adalah cara mengurus surat cerai dengan cepat karena mengurangi pengurusan secara langsung datang ke Pengadilan. Untuk mengurus surat cerai online ini Anda dapat menggunakan aplikasi e-court yang dimiliki oleh Mahkamah Agung.
Pada aplikasi ini, Anda bisa melakukan pendaftaran perkara, taksiran biaya panjar perkara, metode pembayaran, pemanggilan, dan juga persidangan. Yang bisa menggunakan aplikasi ini adalah advokat dan pengguna lain seperti perseorangan, kementerian, BUMN, kejaksaan, dan lainnya.
Dengan aplikasi ini, Anda bisa mengirimkan berkas secara online sehingga tidak perlu menggunakan kertas pada umumnya. Semuanya dilakukan secara online sehingga lebih cepat, sederhana dan efisien.
2. Sidang Dilaksanakan Secara Daring
Keuntungan dari menggunakan cara ini adalah sidang bisa dilakukan secara daring yaitu menggunakan HP ataupun laptop. Jadi, sidang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus keluar rumah.
Jika dahulunya proses perceraian itu dilakukan hingga memakan waktu 6 bulan kini bisa hanya 2 bulan saja.
Semua berkas seperti surat pemanggilan kehadiran sidang dan lain sebagainya dikirimkan melalui email penggugat maupun tergugat. Anda tak memerlukan pendampingan dari banyak orang seperti sidang pada umumnya melainkan bisa sendiri di rumah.
Cara Daftar Cerai Secara Online
Lalu, bagaimana cara untuk daftar cerai dengan cara online? Ini dia tata cara mengurus perceraian yang dapat Anda perhatikan:
- Pertama, Anda harus datang ke Pengadilan Agama untuk membuat akun e-Court dan juga e-Litigation terlebih dahulu. Nanti, di sana sudah tersedia meja khusus untuk pendaftaran.
- Selanjutnya pilih pengadilan yang memang berwenang.
- Unggah atau upload surat kuasa khusus
- Dapatkan nomor pendaftaran online dalam hal ini bukan nomor perkara
- Memasukkan data pihak
- Mengunggah dokumen gugatan atau permohonan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara online
- Mendapatkan perhitungan biaya panjar perkara
- Lakukan pembayaran secara online.
Biaya Mengurus Perceraian Sendiri
biaya perceraian tanpa pengacara memang tergolong lebih murah, Anda dapat menghemat banyak biaya jika melakukan proses perceraian sendiri tanpa dibantu oleh pengacara.
1. Biaya Panjar Perkara Cerai
Biaya ini harus dibayarkan oleh penggugat kepada pengadilan, yang digunakan sebagai biaya operasional saat sidang berlangsung. Nominal biaya panjar ditetapkan langsung oleh pihak pengadilan.
2. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran adalah biaya yang wajib Anda bayarkan guna dapat mendaftarkan gugatan cerai yang Anda ajukan berbeda-beda disetiap wilayah pengadilan negeri atau agama.
3. Biaya Proses Perceraian
Biaya proses adalah biaya yang digunakan untuk menjalan segala proses perceraian yang Anda tempuh dikemudian hari yang sudah termasuk biaya panjar.
4. Biaya Panggilan Pemohon
Biaya panggilan pemohon adalah biaya yang digunakan untuk melakukan pemanggilan terhadap pemohon yang mengajukan gugatan. Biaya panggilan pemohon ini dikenakan berbeda-beda sesuai dengan wilayah pengadilan negeri atau agama masing-masing.
5. Biaya Panggilan Termohon
Sama seperti halnya biaya panggilan pemohon, biaya panggilan termohon adalah biaya yang berguna untuk memanggil pihak termohon sesuai dengan alamat dan identitas yang tertera dengan jumlah yang bervariasi.
6. Biaya Redaksi
Biaya redaksi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mempublikasikan putusan perceraian yang nantinya akan diputuskan oleh hakim.
7. Biaya Materai
Biaya materai adalah biaya yang digunakan untuk mengesahkan segala dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
8.Biaya Akta Cerai
Pengadilan akan menerbitkan akta cerai. Untuk mendapatkan akta cerai, Anda dapat membayar biaya menerbitkan akta dan mengurusnya melalui kantor catatan sipil.
Beberapa tata cara mengurus perceraian dan rincian biaya ini, bisa menjadi gambaran Anda ketika mengurus gugatan cerai.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan
Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri
Dalam menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri, Anda wajib memahami beberapa prosedur di dalamnya. Prosedur tersebut antara lain:
- Pengajuan perceraian, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.
- Hakim dan pengadilan akan berusaha terlebih dahulu untuk membuat pasangan kembali damai dengan upaya mediasi
- Namun jika tidak ditemukan kata damai, hakim dengan cermat akan memeriksa seluruh dokumen gugatan perceraian dalam sidang tertutup.
- Setelahnya hakim akan membacakan putusan perceraian yang dilangsung dalam sidang terbuka.
- Putusan perceraian dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatatan
Berapa Lama Proses Perceraian?
Setelah mengetahui langkah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, lalu berapa lama proses perceraian itu berjalan?
Umumnya waktu atau lama proses perceraian akan makan waktu paling lama 6 (enam) bulan pada tingkat pertama, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Namun, jika dalam proses sidang berjalan lancar maka waktu yang diperlukan hanya 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan saja. Berikut Rincian Lamanya Proses perceraian Yang Mesti Anda Tempuh:
1. Lama Proses Mempelajari Surat Gugatan
Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat gugatan perceraian dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil penggugat dan tergugat untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu.
2. Lama Proses Sidang
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan menegaskan pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas/surat gugatan perceraian. Apabila tergugat tidak diketahui keberadaannya, sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya.
3. Lama Proses Pemanggilan Saksi
Lama proses pemeriksaan saksi sangat bergantung pada kesiapan para saksi untuk dimintai keterangan di Pengadilan.
4. Lama Proses Hakim Memahami Gugatan
Hakim akan mempertimbangkan alasan pengajuan gugatan, bukti-bukti, keterangan saksi dan segala hal yang berkaitan dengan gugatan agar memberikan putusan yang adil.
5. Lama Proses Pencatatan Perceraian
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Berapa Kali Sidang Perceraian Dilakukan?
Lama proses sidang perceraian tidak dapat disamakan di setiap kasus karena bergantung pada banyak hal antara lain kejelasan surat gugatan, bukti-bukti, dan lain-lain.
Alasan Yang Bisa Anda Jadikan Sebagai Salah Satu Dasar Perceraian
Berdasarkan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 atau UU Perkawinan, Pasal 19 Peraturan Pemerintah 9/1975 Peraturan Perkawinan, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
f. Diantara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar taklik-talak.
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Baca Juga
- Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya
- Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Tidak Ingin Bercerai?
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of