Salah satu yang bisa menjadi bentuk cerai adalah ketika suami yang mengucapkan kata-kata talak pada istrinya. Talak merupakan ucapan yang dikeluarkan oleh suami yang bertujuan untuk mengakhiri hubungan pernikahan secara agama. Namun perlu diketahui bahwa ucapan talak tersebut tidak secara otomatis berarti cerai secara hukum negara yang berlaku. Lalu, bagaimana dengan talak lewat sms? Apakah talak tersebut bisa dikatakan sah secara agama?

Hukum Talak Lewat Sms Atau Whatsapp

Berdasarkan jumhur ulama fiqih, mengatakan bahwa tulisan tidak termasuk dalam ungkapan yang jelas. Tulisan merupakan bentuk lain dari ucapan yang memiliki kekurangan dikarenakan ada beberapa kemungkinan dalam tulisan tersebut.

Oleh karenanya, berdasarkan Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang diambil dari website islam.nu.or.id menetapkan bahwa talak yang dilakukan melalui tulisan atau talak lewat sms sama halnya dengan ungkapan sindiran atau kinayah.

Dalam artian talak tersebut bisa dikatakan sah jika disertai dengan niat untuk melakukannya. Jika tidak disertai dengan niat maka tidak bisa jatuh talak atau dianggap tidak sah.

Kemudian menurut al-Mawardi, jika talak lewat sms tersebut sudah disimpulkan sebagai kinayah atau bukan talak sharih. Talak kinayah sendiri adalah talak yang diucapkan dalam bentuk sindiran. Sedangkan talak sharih merupakan talak yang diucapkan dengan jelas dan tegas.

Setidaknya ada 3 keadaan bisa terjadi ketika suami melakukan talak lewat sms yaitu:

1. Menuliskan talak kemudian mengucapkannya

Jika suami mengirimkan talak lewat sms atau whatsapp yang kemudian disertai dengan ucapan, maka talak tersebut telah jatuh atau sah. Hal tersebut dikarenakan, tanpa tulisan pun atau melalui ucapan saja, talak sudah jatuh.

2. Menuliskan talak yang disertai dengan niat nya

Sedangkan jika tulisan talak kemudian disertai dengan niat untuk melakukannya, maka ada dua kemungkinan. Jika termasuk dalam kinayah, maka talak tersebut telah jatuh. Akan tetapi, jika bukan kinayah, maka talaknya tidak jatuh.

3. Menuliskan talak yang tidak disertai dengan mengucapkan atau meniatinya

Kemudian jika talak tersebut dituliskan namun tidak diucapkan dan tidak ada niatan, maka bukan berarti talak. Bisa saja suami melakukan tersebut hanya untuk menakuti istrinya atau hal yang lainnya.

Baca juga: Cerai Talak: Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga Prosedurnya

Hukum Talak Lewat Telepon

Sebelumnya dikatakan bahwa talak yang diucapkan saja tanpa adanya tulisan menjadi hal yang sah. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa talak suami yang dilakukan melalui telepon juga menjadi talak yang sah. Bahkan ketika talak tersebut hanya didengarkan oleh satu orang saja, yaitu istri.

Walaupun begitu, seorang istri sebaiknya tetap memastikan bahwa yang mengucapkan talak tersebut benar-benar suaminya dan bukan suara dari orang lain.

Hukum Talak Melalui Orang Lain

Diambil dari bincangsyariah.com, menyatakan bahwa berdasarkan pada ahli hukum Islam talak yang dilakukan melalui orang lain bisa dikatakan sah atau diperbolehkan hukumnya.

“Diperbolehkan untuk mewakilkan dalam akad nikah dikarenakan ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi saw. pernah mewakilkan pada Amr Ibnu Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahannya dengan Ummu Habibah. (Boleh juga) mewakilkan dalam bentuk talak, khulu dan membebaskan budak dikarenakan adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhkan mewakilkan dalam akad jual beli dan akad nikah.”

Sehingga bisa disimpulkan bahwa seorang suami bisa menyuruh orang lain atau wakilnya untuk menyampaikan talak pada istrinya. Jika istri ditalak melalui orang lain, maka ia perlu memastikan bahwa talak tersebut adalah benar dari suaminya dan bukan dari perkataan bohong orang lain yang bisa menyebabkan fitnah.

Apa Yang Harus Dilakukan Saat Menerima Talak Melalui Sms, Telpon Dan Chat

1. Memastikan Jika Ucapan Tersebut Bukanlah Main-Main

Jika Anda mendapatkan ucapan talak melalui sms, chat atau telpon, maka yang penting dilakukan adalah untuk memastikan pada suami apakah pesan tersebut memang berarti ingin berpisah atau tidak.

Hal ini ditakutkan ada orang lain yang berniat jahat dengan mengirimkan ucapan atau pesan talak lewat sms.

2. Memastikan Jika Orang Yang Melakukan Merupakan Pasangan Anda

Hal selanjutnya yang penting dilakukan adalah memastikan bahwa benar pasangan atau suami Anda yang melakukan talak tersebut. Talak lewat sms akan lebih riskan untuk dijadikan sebagai perbuatan yang tidak benar. Bisa saja ada orang lain yang dengan sengaja menggunakan nomor suami Anda untuk mengirimkan pesan talak tersebut.

Oleh karenanya, akan lebih baik jika Anda menanyakan kembali mengenai talak tersebut. Apakah benar suami Anda yang mengirimkannya dengan niat yang benar untuk bercerai atau tidak.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.