Harta gono gini atau harta bersama merupakan hak setiap pasangan yang ingin bercerai. Untuk mendapatkan hak tersebut, Anda bisa melakukan gugatan harta gono gini ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Untuk itu, dalam artikel berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Apa Itu Gugatan Harta Gono Gini?

Harta gono gini sendiri merupakan harta yang didapatkan baik oleh suami atau istri atau keduanya selama masa pernikahan. Harta gono gini juga sering disebut dengan harta bersama yang mana ketika terjadi perceraian maka masing-masing pihak akan mendapatkan hak atas harta tersebut.

Namun, masih banyak orang juga yang belum benar-benar paham mengenai hal ini sehingga pembagian harta gono gini dilakukan ketika proses perceraian atau setelah resmi bercerai. Gugatan harta gono gini sendiri berarti salah satu pihak mengajukan tuntutan pada hakim untuk pembagian harta bersama secara adil.

Kapan Gugatan Tersebut Bisa Diajukan?

Gugatan tersebut bisa diajukan dengan 2 cara yaitu secara langsung atau menunggu sidang putusan cerai. Secara langsung berarti, Anda bisa mengajukan tuntutan mengenai harta bersama bersamaan dengan gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan agama.

Cara ini bisa lebih ringkas namun juga bisa saja membuat proses perceraian lebih lama karena kemungkinan salah satu pihak ingin mempertahankan atau tidak setuju dengan pengajuan gugatan harta gono gini yang Anda berikan. Mengenai aturan tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1989 dan perubahannya Undang-Undang No. 50 Tahun 2009.

Cara yang lainnya adalah dengan menunggu putusan sidang cerai dari hakim. Biasanya cara ini dilakukan ketika salah satu pihak tidak rela memberikan harta bersama, maka Anda bisa mengajukan gugatan harta gono gini setelah putusan cerai dari pengadilan.

Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama

Untuk bisa mengajukan gugatan harta gono gini, ada beberapa syarat yang perlu Anda berikan atau penuhi sebagai berikut:

1. Akta perkawinan

2. Akta Perceraian

3. Putusan Perceraian dari Pengadilan

4. Bukti kepemilikan harta benda

5. KTP

6. Kartu Keluarga

7. Segala bukti hutang piutang yang dilakukan selama pernikahan dan

8. Bukti yang lainnya yang menyatakan harta perkawinan

Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini

Jika Anda sudah melengkapi beberapa syarat diatas, maka berikut adalah cara untuk mengajukannya.

1. Ajukan gugatan ke pengadilan

Pertama adalah dengan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan agama atau pengadilan negeri di wilayah tergugat. Namun jika tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka gugatan bisa diajukan di pengadilan tempat tinggal penggugat.

2. Panggilan sidang kedua belah pihak

Nantinya setelah berkas yang diajukan diterima, pengadilan akan melakukan pemanggilan tergugat dan penggugat guna memberikan informasi waktu sidang yang perlu dihadiri.

3. Sidang

Dalam persidangan gugatan harta gono gini, setidaknya ada 9 tahapan yang harus dilakukan. Tahapan awalnya adalah dengan upaya mediasi yang kemudian akan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang oleh hakim.

Bolehkah Menggabungkan Gugatan Cerai Dengan Gugatan Harta Bersama?

Jika berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pasangan suami istri yang beragama Islam diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama di pengadilan agama yang mewilayahi tergugat.

Namun berbeda dengan pasangan yang bukan beragama Islam atau non-muslim. Seperti yang sudah diatur dalam Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau hukum acara perdata dan pidana, yang mana tidak bisa dilakukan penggabungan gugatan cerai dengan gugatan harta bersama. Hal tersebut karena proses perceraian akan dimulai dengan sidang cerai yang kemudian dilanjutkan dengan sidang harta gono gini.

Baca juga:

Adakah Batas Waktu Dalam Melakukan Gugatan Harta Gono Gini?

Hukum yang berlaku di Indonesia sendiri tidak menjelaskan dengan pasti mengenai batas waktu mengajukan gugatan tersebut. Untuk pasangan yang beragama Islam, Anda bisa mengajukan pembagian harta bersama bersamaan dengan mengajukan gugatan cerai.

Gugatan untuk pembagian harta gono gini juga bisa diajukan ketika sudah ada putusan sidang mengenai kasus perceraian yang diajukan. Dalam kata lain, Anda bisa mengajukan gugatan harta bersama tersebut kapan saja bahkan setelah resmi bercerai.

Biaya Melakukan Gugatan Harta Bersama

Perlu diketahui bahwa biaya panjar perkara yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan harta gono gini akan berbeda-beda disetiap pengadilan negeri atau pengadilan agama. Oleh karenanya Anda sebaiknya mengeceknya sendiri melalui pengadilan negeri atau agama yang tempat Anda melakukan gugatan. Berikut adalah kisaran biaya permohonan perkara yang dibutuhkan jika ingin mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  1. Biaya pendaftaran/PNBP: Rp30.000
  2. Biaya proses perkara: Rp100.000
  3. Panggilan pemohon sebanyak 2x @Rp150.000: Rp300.000
  4. PNBP panggilan: Rp10.000
  5. Biaya sumpah saksi: Rp50.000
  6. Materai: Rp10.000
  7. Redaksi: Rp10.000

Berapa Lama Proses Gugatan Harta Bersama?

Jika gugatan tersebut bersamaan dengan gugatan cerai, maka umumnya akan memakan waktu paling lama 6 bulan di tingkat pengadilan pertama. Kemudian jika sidang berjalan dengan lancar, maka bisa saja hanya membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan.

Namun perlu diketahui bahwa setiap perkara akan membutuhkan waktu yang berbeda terutama jika tidak berjalan dengan lancar.

Contoh Surat Gugatan Harta Gono Gini PDF dan Doc

Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.