Cara Menuntut Pelakor Sesuai Hukum Yang Berlaku
Jika ada pelakor di kehidupan rumah tangga Anda, maka inilah cara menuntut pelakor yang bisa dilakukan sesuai hukum. Kekhawatiran tentang suami berselingkuh dari Anda merupakan hal wajar karena banyak kasus dengan detail sama sering terjadi saat ini.
Perselingkuhan sangat mungkin terjadi, karena ada banyak faktor yang menjadi penyebab. Penyebabnya bisa dari suami atau dari perempuan lain yang menjadi perebut suami orang. Perselingkuhan bisa tercipta kapanpun dan dimanapun tanpa terduga.
Jika hal itu terjadi pada keluarga Anda, maka untuk melindungi diri cobalah melakukan cara menuntut pelakor sesuai hukum. Anda perlu yakin bahwa segala hal menyangkut pelanggaran norma di Indonesia telah ada hukuman secara tertulis di undang – undang.
Sehingga melaporkan perselingkuhan dengan penyebab pelakor tidak perlu ada rasa ragu lagi. Karena ada banyak wanita yang berusaha melindungi hubungan pernikahannya dari perselingkuhan. Sebab, selingkuh bisa membawa kehancuran yang awalnya kecil menjadi besar.
Cara Menuntut Pelakor Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Menuntut pelakor yang terlibat hubungan dengan suami Anda tentu caranya tidak jauh beda dari menuntut pasangan karena berselingkuh. Karena dalam hukum di Indonesia, ada penetapan bahwa suami sebaiknya memiliki 1 istri begitu juga istri memiliki 1 suami saja.
Sehingga jika terjadi perselingkuhan antara suami dengan wanita lain, Anda berhak melancarkan cara menuntut pelakor ini. Karena hal itu tidak seharusnya dilakukan. Bahkan jika suami memiliki alasan lain seperti ingin poligami.
Cara untuk melakukan tuntutan terhadap pelakor yang sudah merusak rumah tangga adalah melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun hal ini tidak akan ditangani lebih lanjut hingga menjatuhkan hukuman jika belum ada bukti kuat terkait perselingkuhan suami dengan pelakor.
Sehingga, Anda baru bisa melaporkan saja kepada pihak berwajib untuk melakukan investigasi atau penyelidikan. Bahkan ada yang sampai menyewa detektif. Namun, ceritanya berbeda jika Anda sudah memiliki bukti kuat. Jadi, polisi hanya perlu menjeratnya saja ke penjara.
Bukti bisa diterima jika benar – benar kuat. Anda bisa memberikan bukti berupa isi pesan teks suami dengan perebut laki – laki orang. Anda juga bisa memberikan foto yang bisa menunjukkan bahwa mereka selingkuh. Inilah salah satu cara menuntut pelakor yang cepat.
Akan tetapi, jika Anda belum memiliki bukti maka carilah buktinya. Karena tanpa bukti, pihak berwajib tidak akan bergerak karena khawatir hanya terjadi kesalahpahaman diantara Anda dan pasangan. Anda juga bisa meminta bantuan pihak lain untuk menemukan bukti.
Baca Juga: Hal Penting Seputar Pasal Perselingkuhan
Konsekuensi Hukum Menjadi Pelakor
Menjadi pelakor ternyata banyak rintangan berbahayanya. Karena sekali saja ketahuan maka itu akan menjadi jalan panjang bagi si pelakor. Sementara Anda melakukan cara menuntut pelakor, pasti pelakor akan merasa ketakutan akan konsekuensi hukum nantinya.
Konsekuensi hukum untuk perebut laki – laki orang kelihatannya kurang sepadan dengan rasa sakit hati istri sah. Namun di mata hukum, konsekuensi hukum berupa penjara sudah cukup diberikan kepada perebut laki – laki orang meskipun tidak sampai bertahun – tahun.
Setelah mendapatkan konsekuensi hukum, perebut laki – laki orang bisa saja berubah menjadi lebih baik atau malah mengulangi kesalahan sama. Namun sebagian orang percaya pelakor tetap dapat berubah dengan beberapa nasehat dan ajakan melakukan kegiatan positif.
Namun, Anda juga tetap dapat mengulang cara menuntut pelakor sesuai hukum jika hal tersebut terulang lagi. Tentunya tuntutan bisa dilancarkan setelah banyak upaya dilakukan agar suami berhenti selingkuh dengan pelakor. Sebab pidana adalah cara akhir menangani kasus.
Faktor yang Membuat Pelakor Kerap Mengganggu Rumah Tangga
Sebelum memilih tindak pidana terhadap suami dan perebut laki orang, Anda sudah berusaha mencari alasan – alasan masuk akal yang membuat suami akhirnya jatuh ke tangan orang lain. Tentu ada faktor – faktor penyebab mengapa suami tiba – tiba lebih memilih wanita lain.
Selain karena godaan dari pelakor, tidak menutup kemungkinan ada satu sifat dari suami yang mudah tergoda. Sehingga selingkuh terkadang tidak hanya menjadi kesalahan satu orang namun kesalahan bersama. eberapa Faktor yang membuat suami dapat tergoga oleh pelakor.
1. Merasa Tidak Cocok Dengan Istri Sah
Ketidakcocokan dalam sebuah hubungan bukan menjadi hal yang jarang terjadi. Karena setiap hubungan pasti ada rintangannya, termasuk rasa tidak cocok yang menyebabkan pasangan berusaha mencari orang lain yang lebih cocok dari istri sahnya.
Rasa tidak cocok dengan istri sah ini sering menjadi faktor utama terjadinya selingkuh dengan pelakor. Kadang ada ketidakcocokan dari segi sifat, cara hidup bersama, tidak cocok dengan fisik dan ketidakcocokan lainnya.
Namun ketidakcocokan ini sebenarnya bisa diatasi dengan sikap komunikatif. Segala bentuk komunikasi dalam pernikahan selalu dapat menjadi jalan keluar untuk segala permasalahan. Terutama jika komunikasi dilakukan dengan cara baik – baik.
2. Kebutuhan Tidak Terpenuhi Dari Istri Sah
Ada faktor lain yang bisa menjadi penyebab selingkuh selain ketidakcocokan, yaitu kebutuhan suami tidak terpenuhi dari istri sah.
Ada dua kemungkinan dari poin kebutuhan suami ini, kemungkinan pertama yaitu istri sah memang kurang memberikan kebutuhan yang seharusnya menjadi hak suami. Dan kemungkinan kedua adalah istri sudah memberikan hanya saja suami yang tidak puas.
Perselingkuhan bisa terjadi karena banyak kemungkinan. Menilik dari faktor yang sudah sering menjadi penyebab terjadinya selingkuh antara suami dan perebut laki orang, istri tetap berhak menutut pelakor sesuai hukum jika sudah berusaha memenuhi kewajibannya.
Ancaman Hukum Bagi Pelakor
Bagi perebut laki – laki orang, jika sudah ketahuan melakukan perselingkuhan dengan menggoda laki – laki beristri maka siapkan diri untuk menerima ancaman hukum sesuai dengan undang – undang. Yaitu dipenjara selama 9 bulan, tidak hanya pelakor namun juga pebinor.
Hukuman 9 bulan penjara ini diberikan berdasarkan hukuman atas perbuatan zina yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Perbuatan selingkuh ini dianggap masuk dalam kategori perbuatan zina. Tentunya sangat melanggar norma sehingga ada konsekuensi hukumnya.
Hukuman penjara 9 bulan ini akan dijatuhkan kepada perebut laki – laki orang setelah istri sah berhasil melakukan cara menuntut pelakor dengan benar. Hukuman pidana 9 bulan terhadap pelaku zina telah diatur dalam KUHP pasal 28.
Jika suami juga terbukti bersalah, suami juga bisa dituntut hukuman penjara dengan waktu yang sama yaitu 9 bulan. Ketika menghadapi tuntutan, pihak suami, pihak perebut laki – laki orang dan pihak istri sah yang menuntut masing - masing berhak ditemani oleh pengacara.
Namun, jika istri sah sudah memiliki bukti sangat kuat terkait perselingkuhan antara suami dengan perebut laki – laki orang, maka mereka tidak bisa mengelak meskipun memiliki pengacara. Meski begitu, bagi istri sah yang menuntut sebaiknya tetap ditemani pengacara.
Karena pengacara memiliki fungsi membela jika pihak penuntut mengalami kekalahan saat melancarkan tuntutan. Jika Anda merupakan pihak penuntut maka bisa berusaha melakukan cara menuntut pelakor sesuai hukum dengan keyakinan bahwa hukum Indonesia adil.
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of