Harta gono gini merupakan harta yang didapatkan kedua pasangan selama masa pernikahan. Namun bagaimana dengan salah satu pasangan yang sudah bercerai kemudian menikah kembali? Apakah istri siri berhak mendapatkan harta gono gini tersebut.

Apakah Istri Siri Berhak Atas Harta Gono Gini?

Harta bersama atau harta gono gini, jika berdasarkan pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 merupakan harta yang didapatkan selama masa pernikahan. Sedangkan untuk harta bawaan sendiri merupakan harta masing-masing suami atau istri dan harta yang didapatkan masing-masing sebagai warisan atau hadiah yang mana penguasaannya ada di masing-masing pihak selama kedua belah pihak tidak menentukan hal lain.

Kemudian bagaimana dengan harta yang didapatkan selama pernikahan siri? Apakah istri siri berhak mendapatkan harta gono gini tersebut?

Perkawinan siri sendiri sering diartikan dengan pernikahan yang dilakukan berdasarkan aturan agama namun belum dicatatkan secara sah pada kantor pegawai pencatat nikah.

Sedangkan jika berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan yang sah jika dilakukan berdasarkan hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya dan setiap perkawinan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga bisa dikatakan bahwa perkawinan siri merupakan pernikahan yang hanya sah secara hukum agama saja dan bukan hukum negara. Akibatnya pernikahan tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga belum ada perlindungan hukum atas hak istri dan anak dari perkawinan siri tersebut.

Bisa disimpulkan, bahwa pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak diakui secara hukum yang berarti juga harta yang didapatkan selama masa pernikahan siri tersebut bukan menjadi harta gono gini atau istri tidak berhak mendapatkan harta gono gini karena secara hukum tidak pernah ada pernikahan yang terjadi.

Jika Terjadi Gugatan Harta Gono Gini, Kemana Istri Siri Dapat Mengajukan Gugatan Tersebut?

Jika berdasarkan penjelasan diatas, yang mana istri tidak berhak mendapatkan harta gono gini dari hasil pernikahan siri, maka bisa disimpulkan bahwa Anda juga tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan harta gono gini di pengadilan.

Satu-satunya cara adalah dengan mengesahkan pernikahan siri tersebut atau melakukan isbat nikah bersamaan dengan mengajukan gugatan cerai.

Adakah Harta Bersama Dalam Pernikahan Siri?

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, pernikahan siri merupakan pernikahan yang masih belum memiliki kekuatan hukum yang mana berakibat tidak ada jaminan perlindungan pada hak-hak istri dan anak.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa tidak ada harta bersama dalam pernikahan siri karena pernikahan tersebut belum dicatatkan secara hukum yang berlaku di Indonesia mengenai perkawinan yang sah.

Bisakah Membuat Perjanjian Harta Bersama Dalam Pernikahan Siri?

Dalam pernikahan siri Anda diperbolehkan untuk membuat perjanjian harta bersama, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yaitu:

“Pada saat sebelum dilakukan pernikahan atau selama dalam masa pernikahan kedua belah pihak dengan persetujuan bersama, bisa mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan atau notaris, yang mana isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”

Namun perlu diketahui bahwa perjanjian harta bersama yang ada dalam pernikahan siri akan dianggap berbeda dengan perjanjian harta bersama dalam pernikahan sah atau yang sudah didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Cara, Syarat Hingga Contoh Gugatan Harta Gono Gini

Sahkah Perjanjian Pra Nikah Yang Dibuat Dalam Perkawinan Siri?

Sebuah perkawinan adalah sah jika dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Kemudian perkawinan tersebut dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku. Untuk orang yang beragama Islam, perkawinan akan dicatatkan dari KUA oleh pegawai bagi pencatat nikah.

Kemudian untuk perjanjian pra nikah seperti yang sudah dijelaskan diatas, merupakan perjanjian kawin yang berisi mengenai perjanjian harta bersama merupakan perjanjian tertulis yang dibuat sebelum atau selama masa pernikahan yang dicatatkan pada notaris atas persetujuan bersama.

Namun jika perjanjian tersebut dibuat sebelum atau pada saat pernikahan siri yang mana pernikahannya tidak dicatatkan maka perjanjian tersebut bukan termasuk perjanjian nikah. Sehingga perjanjian nikah dalam pernikahan siri hanya perjanjian biasa dan tunduk pada KUHPerdata.

Kesimpulannya, perjanjian nikah yang dilakukan dalam pernikahan siri bukanlah perjanjian nikah sebagaimana yang ada dalam UU Perkawinan, melainkan perjanjian biasa dan keabsahannya berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.