Pemberian hak asuh anak pada sengketa perceraian identik diberikan kepada pihak ibu atau si mantan istri. Meskipun demikian, pihak suami atau ayah tetap berpeluang  mendapatkan hak asuh anak selama memenuhi syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami.

Salah satu hal yang sering dipersengketakan dalam sidang perceraian adalah perkara hak asuh anak. Walaupun pasangan suami istri diperbolehkan untuk bercerai, hal tersebut tidak menghapuskan kewajiban keduanya untuk mengasuh anak buah hasil pernikahan mereka.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak mengatur secara tegas siapa yang berhak memperoleh hak asuh anak, melainkan hanya menegaskan bahwa orang tua tetap memiliki kewajiban mendidik dan memelihara anak pasca bercerai. Walau dalam banyak kasus, pihak ibu acap kali memenangkan hak asuh anaknya. Hal tersebut wajar adanya karena dalam aturan, khususnya bagi pasangan yang beragama Islam yang tertulis pada Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang belum berusia 12 tahun diserahkan pemeliharaannya kepada sang ibu.

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa hak asuh anak bisa diberikan atau jatuh kepada pihak ayah. Simak syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami atau pihak ayah.

Baca Juga: Pelajari Bagaimana Hak Asuh Anak Angkat Dalam Perceraian

Sebab Sebab Pemberian Hak Asuh Anak Pada Suami Setelah Perceraian

Pemberian hak asuh anak pada suami setelah perceraian didasari sebab-sebab tertentu. Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan memberikan legitimasi bahwa kedua orang tua wajib memelihara anak mereka sebaiknya-baiknya.

Andai misalnya pernikahan terpaksa harus berujung cerai, perselisihan mengenai penguasaan anak diputuskan oleh putusan pengadilan (Baca Pasal 41 huruf a UU Perkawinan).

Walaupun dalam aturan tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan alasan dan pertimbangan apa saja dalam memberikan putusan atas hak asuh anak, namun dalam beberapa perkara, poin-poin penjelasan di bawah dapat menjadi pertimbangan hakim.

Jika pihak suami atau ayah menginginkan hak asuh anaknya, berikut syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami setelah perceraian:

Kondisi psikologi

Dalam mengasuh seorang anak tentu kondisi psikologi dan cara pengasuhan oleh orang tuanya menjadi pertimbangan utama hakim dalam memberikan keputusan.

Walaupun telah diatur bahwa pengasuhan anak di bawah umur 12 tahun menjadi hak si ibu, namun hal tersebut belum tentu jika mengingat banyaknya variabel dalam memberikan hak asuh tersebut.

Hakim tentu mempertimbangkan pihak mana yang memiliki kondisi psikologi yang lebih stabil dengan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan objektif di pengadilan.

Jika sang ibu atau pihak istri terbukti tidak dalam kondisi psikologi yang stabil berdasarkan keterangan psikolog atau dokter kejiwaan, tentu hal tersebut memperbesar peluang hak asuh sang anak jatuh ke pihak suami.

Kondisi ekonomi

Selain kondisi psikologi, kondisi ekonomi atau finansial menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan sengketa hak asuh anak. Dalam aturan, baik ibu maupun ayah sebenarnya wajib membiayai anaknya walaupun ikatan perkawinan telah putus.

Itikad baik

Salah satu variabel selanjutnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah itikad baik dari pihak ibu atau ayah. Jika selama proses persidangan pihak suami atau sang ayah menunjukkan itikad baik dan keseriusannya untuk bertanggung jawab, maka tidak menutup kemungkinan penguasaan dalam hal ini hak asuh anak bisa jatuh ke tangan suami.

Persetujuan Bersama

Permohonan hak asuh anak juga bisa dilakukan oleh kedua orang tua atau masing-masing pihak selama ada persetujuan bersama. Misalnya sang ibu dan ayah saling bergilir melakukan pengasuhan.

Keterangan Saksi

Keterangan dari saksi juga menjadi poin penting untuk hakim dalam menjatuhkan putusan hak asuh anak. Pada umumnya, saksi dari pihak keluarga tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan keterangan yang diberikan saksi tersebut tidak objektif dan berpihak.

Namun beda halnya dengan sengketa hak asuh anak dimana hakim biasanya meminta saksi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak si ayah dan ibu.

Ibu Tidak Bertanggung Jawab

Jika hakim mendapati fakta bahwa ibu tidak bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama persidangan, maka besar kemungkinan hakim mengenyampingkan Pasal 105 KHI dan memberikan hak asuh anak kepada ayah atau si suami.

Cara Mengalihkan hak asuh anak yang semula jatuh ke ibu menjadi ke ayah

Pengalihan hak asuh anak dari ayah ke ibu bisa saja terjadi jika dilihat dari beberapa ketentuan di bawah ini.

Secara tekstual dalam Pasal 105 KHI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102/K/Sip/1973 menyatakan ibu memiliki keutamaan dalam mengasuh dan memelihara anak-anaknya.

Walaupun demikian, masih banyak variabel atau kemungkinan-kemungkinan membuat hilangnya hak asuh anak pada seorang Ibu. Berikut penjelasan Justika mengenai pengalihan hak asuh anak dari pihak ibu ke ayah:

Didapati Fakta Jika Ibu Tidak Dapat Memenuhi Kebutuhan Anak

Jika Ibu ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan dan hak anak, maka sang ayah dapat mengajukan permohonan peralihan hak asuh dari ibu kepada sang ayah meskipun misalnya sang anak belum berusia 12 tahun.

Pencabutan hak tersebut diatur dalam pada Pasal 109 KHI:

“Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.”

Pasal 156 huruf c KHI menegaskan bahwa ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya, "apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula."

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.