Tidak menutup kemungkinan jika suatu saat nanti Anda akan menghadapi kasus hak asuh anak angkat dalam perceraian. Karena segala sesuatu dalam kehidupan mungkin saja terjadi tanpa diduga. Salah satunya adalah proses mengangkat anak ketika menikah meskipun akhirnya cerai.

Perlu diketahui, bahwa posisi keluarga angkat dalam sebuah keluarga yang mengadopsinya atau mengangkatnya menjadi anggota keluarga adalah sama. Oleh karena itu orang tua yang sudah mengangkat anak harus memperlakukannya sama rata dengan lainnya.

Begitupula dengan hak asuh anak angkat dalam perceraian harus sama dengan hak asuh anak kandung. Karena keluarga angkat di mata hukum sudah memiliki kedudukan sama dengan yang kandung meskipun tidak ada hubungan darah dengan keluarga yang mengadopsi.

Anda pasti memahami bahwa anggota angkat merupakan anggota keluarga yang paling merasa bingung jika orangtuanya mengalami perceraian. Itulah mengapa hukum mengatur hak asuh anak angkat agar disamakan dengan anak kandung lainnya ketika ada pasangan bercerai.

Namun sebelum itu, ketika menjalin pernikahan dan memutuskan mengangkat buah hati pasti semua pasangan memiliki pemikiran matang soal ini. Karena mengangkat anggota keluarga bukanlah hal mudah, bahkan terdapat syarat – syaratnya di hadapan hukum.

Baca Juga: Anak Angkat Bisakah Untuk Mendapatkan Warisan?

Syarat Seseorang Bisa diangkat Menjadi Anak

Hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa diberikan kepada siapapun yang memenuhi syarat. Sama halnya dengan saat pasangan menikah pertama kali mengambil anak untuk diangkat. Namun sebenarnya tidak ada syarat khusus orang bisa diangkat menjadi keluarga.

Persyaratannya sebenarnya cukup mudah. Seseorang bisa diangkat jadi keluarga jika mereka memang butuh diasuh oleh orang lain dengan kondisi tertentu. Misalnya anak tersebut berada di kondisi finansial kurang baik sehingga tidak mendapatkan kebutuhan hidup dan pendidikan.

Alasan lain orang diangkat oleh orang lain adalah jika merupakan yatim piatu. Bisa juga dengan alasan sama yaitu hak asuh anak angkat dalam perceraian orang lain. Ketika tidak ada sanak saudara yang sanggup merawat maka orang lain tanpa hubungan darah bisa mengadopsinya.

Syaratnya, jika orang tersebut masih memiliki orang tua asli maka pihak yang akan mengadopsi tidak boleh memutus hubungan buah hati dengan orang tua aslinya. Semua hal ini telah diatur dalam undang – undang sehingga kesejahteraan emosional buah hati juga ikut terjamin.

Namun ketika terjadi keretakan dalam rumah tangga, hak asuh anak angkat dalam perceraian seharusnya jatuh pada salah satu antara ibu atau ayah. Lalu jika mereka sama – sama tidak menerima hak asuh baik keluarga kandung atau angkat, maka diserahkan pada pihak keluarga

Perbedaan Hak Asuh Anak Dengan Hak Asuh Anak Angkat

Dalam perceraian, pasti buah hati menjadi korban karena dengan peristiwa ini mereka akan kebingungan bagaimana harus menjalankan hidup yang awalnya sempurna lengkap dengan ayah ibu kemudian hidup harus berjalan dengan orang tua harus berpisah.

Lalu, sebenarnya tidak ada perbedaan perlakuan dalam hak asuh anak dengan hak asuh anak angkat dalam perceraian. Perbedaannya hanya terletak di definisi, yaitu hak asuh anak merupakan hak bagi seseorang yang bisa mengasuh seseorang karena suatu kondisi.

Sedangkan hak asuh anak angkat merupakan hak untuk seseorang mengasuh seorang lain yang berstatus sebagai keluarga angkat. Namun tetap di mata hukum ketika terjadi perceraian, seseorang di keluarga angkat tetap menjadi tanggung jawab orang tua sambung.

Siapa yang Berhak Atas Hak Asuh Anak Angkat Pasca Perceraian

Setelah perceraian benar – benar terjadi, maka selanjutnya pasangan bercerai harus memikirkan bagaimana buah hatinya menjalani hidup. Tak hanya kandung namun juga yang diangkat. Pihak pertama yang berhak atas hak asuh anak angkat adalah pasangan itu sendiri.

Karena mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian memberikan segala hal yang diperlukan buah hati dalam hidup maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian. Tentunya harus ikut antara ibu atau ayah.

Namun hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa kembali pada orang tua aslinya jika memang orang tua aslinya menginginkan hal ini. Karena bagaimanapun mereka tetap orang tua kandungnya. Lalu apabila tidak, pihak keluarga dari tiap pasangan bisa mengambil alih hal ini.

Masalah pengasuhan keluarga ini jika sangat rumit harus dibantu oleh pihak pengadilan. Karena pihak pengadilan merupakan pihak netral dan bisa memutuskan secara objektif. Pasti akan ada banyak pertimbangan jika saja pengasuhan anak angkat tidak bisa kembali pada orang tua asli.

Apakah Anak Angkat Berhak Untuk Menentukan Orang Tua Asuhnya

Namun ada kasus tertentu jika perceraian terjadi pada orang tua angkat, keluarga angkat bisa menentukan siapa orang tua asuhnya. Seseorang yang diangkat dalam sebuah keluarga boleh menentukan akan ikut orang tua asli atau orang tua sambungnya.

Bahkan dia juga bisa menentukan apakah ingin ikut dengan orang lain. Namun terdapat banyak syarat serta pertimbangannya. Karena keluarga angkat hanya boleh memilih ikut siapa dengan alasan masuk akal. Misalnya dia tidak diperlakukan dengan baik oleh keluarga sebelumnya.

Pilihan anak untuk ikut dengan siapa inilah yang bisa menyebakan hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa jatuh ke tangan orang lain. Pengadilan juga akan bersikap adil dalam hal ini dengan memikirkan keputusan terbaik untuk kesejahteraan mental dan fisik anak.

Apakah Orang Tua Kandung Dapat Memperoleh Hak Asuh Kembali Pasca Perceraian

Orang tua kandung juga bisa memperoleh hak asuh kembali jika memenuhi persyaratan atau jika anak memang memilih untuk kembali bersama orang tua kandungnya. Orang tua kandung juga bisa memaksakan ingin mendapatkan kembali anaknya namun dengan syarat tertentu.

Karena pihak pengadilan mengusahakan keputusan terbaik untuk buah hati yang mendapat status anggota keluarga angkat, maka pengadilan akan melihat terlebih dahulu kesediaan finansial orang tua kandung. Jika layak maka pengasuhan bisa didapatkan kembali.

Hak asuh anak angkat dalam perceraian memang akan terus terlempar dari orang tua angkat dan kandung. Namun jika ayah ibu kandung tidak bisa memberikan hal terbaik untuk anaknya maka hak asuh bisa dicabut kembali. Seperti jika ayah ibu kandung suka melakukan kekerasan.

Bagaimana Jika Terjadi Perebutan Hak Asuh Antara Orang Tua Kandung Dan Orang Tua Angkat

Peristiwa seperti perebutan hak asuh antara ayah ibu kandung dan sambung secara logika memang seharusnya tidak terjadi. Karena secara logika orang – orang pasti berpikir bahwa ayah ibu kandung pasti lebih berhak atas buah hati dengan darah yang sama.

Namun hal itu tidak sepenuhnya benar. Karena kondisi orang tua selalu menjadi pertimbangan untuk menentukan siapa yang lebih berhak mendapatkan hak asuh. Perebutan hak asuh anak angkat dalam perceraian ini memang sudah sering terjadi di Negara manapun.

Solusinya juga selalu sama, yaitu melihat kondisi finansial dan melihat bagaimana ayah dan ibu memperlakukan buah hatinya. Pihak yang ingin mendapat hak asuh dalam perebutan ini harus memiliki catatan berperilaku baik dari kepolisian atau tidak pernah melakukan tindak pidana.

Sebaliknya berlaku juga untuk ayah ibu asli, salah satu dari ayah ibu sambung bisa berpotensi menang dalam perebutan hak asuh anak angkat dalam perceraian jika mereka bisa memberikan pendidikan, perlakuan, segala kebutuhan lebih baik daripada ayah ibu sambung.

Baca juga: Jika Istri yang Menggugat Cerai Bolehkah

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.