Indonesia memang menjadi salah satu negara hukum. Namun tak bisa di pungkiri, jika berbicara tentang hukum, masih banyak masyarakat Indonesia yang berusaha untuk menghindari hal tersebut. Padahal ada begitu banyak kasus hukum yang terjadi di tengah masyarakat yang bisa di konsultasi hukum lebih lanjut baik berbayar maupun gratis. Namun beberapa orang lebih memilih untuk diabaikan kasus tersebut karena kurangnya literasi hukum.

Banyak orang yang berpendapat jika semua persoalan yang berkaitan dengan hukum akan memakan banyak biaya. Namun alasan tersebut tidak bisa menjadi alasan yang dibenarkan saat ini. Pasalnya, terdapat konsultasi hukum gratis yang bisa digunakan dalam situasi dan kondisi tertentu. Konsultasi hukum berbayar saat ini juga relatif lebih mudah dijangkau dan tergolong ramah di kantong masyarakat.

Ditambah lagi dengan kemajuan teknologi saat ini, layanan konsultasi hukum berbayar dapat Anda jangkau dengan sangat mudah dan terjangkau. Justika merupakan salah satu penyedia layanan konsultasi hukum online berbayar yang bisa diandalkan.

Selain karena kemudahan yang diberikan, dengan Justika, Anda dapat menemukan jawaban dan juga solusi terbaik dari advokat berpengalaman tanpa harus mengeluarkan biaya yang relative besar. 

Lantas Mengapa Layanan Konsultasi Hukum Mesti Berbayar Dan Tidak Semua Gratis?

Advokat Merupakan Sebuah Profesi

Advokat merupakan sebuah profesi yang dijalankan oleh seseorang untuk memperoleh pendapatan dan penghidupan dari profesi tersebut. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan oleh advokat berupa konsultasi hukum serta bantuan hukum lainnya berhak atas imbalan yang didapatkan. Meskipun beberapa advokat juga menjalankan kewajiban probono mereka dengan memberikan konsultasi hukum gratis bagi beberapa pihak tertentu.

Imbalan yang diterima oleh seorang advokat inilah yang biasa disebut dengan honorarium. Bahkan terkait dengan imbalan advokat atau honorarium ini pun telah di atur dalam undang undang pada pasal Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU 18 Tahun 2003. Dimana pasal tersebut secara langsung menjelaskan

  • Seorang Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
  • Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Dengan adanya peraturan tersebut, tak heran jika konsultasi hukum merupakan sebuah kegiatan yang harus dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dan dapat menghasilkan sebuah imbalan.

Karena Tergolong Profesi, Advokat Juga Wajib Bayar Pajak Profesi

Karena tergolong kedalam sebuah profesi, Advokat juga wajib menyisihkan penghasilan yang didapatkan dari profesi tersebut untuk memenuhi kewajibannya sebagai WNI. Kewajiban tersebut adalah membayar pajak profesi rutin pada negara. Untuk itu, demi bisa memenuhi hal tersebut, konsultasi hukum yang diberikan seorang advokat wajib mendatangkan imbalan kepadanya guna membayar pajak yang diperlukan. Jika semua konsultasi yang diberikan merupakan konsultasi hukum gratis, tentu seorang advokat akan mengeluhkan akan kewajiban tersebut.

Kemudahan Dan Kemajuan Teknologi

Dengan teknologi yang cukup memadai, konsultasi hukum online melalui justika menjadi lebih mudah. Terlebih lagi, pelayanan tersebut bisa didapatkan oleh banyak kalangan di seluruh Indonesia. Untuk itu, konsultasi hukum berbayar lah yang bisa menjadi jalan guna tetap berjalannya sebuah bisnis dalam mengembangkan teknologinya menjadi lebih berkembang lagi. Dengan adanya konsultasi berbayar, kemajuan teknologi yang membantu proses konsultasi pun akan semakin mutakhir dan semakin mempermudah semua aktivitas pengguna di Justika sendiri.