Cara blokir pajak kendaraan online perlu Anda ketahui terlebih dahulu sebelum menjual kendaraan bermotor Anda. Kendaraan bermotor merupakan aset yang mudah berpindah tangan karena secara alami memang ditujukan untuk bisa berpindah tempat dengan mudah, oleh sebab itu, penjualan dan pembelian kendaraan bermotor sangat lumrah dilakukan.

Manfaat blokir pajak kendaraan bermotor adalah untuk menghindari pajak progresif kendaraan bermotor. Akibat jika tidak memblokir kendaraan bermotor maka Anda akan terkena aturan pajak kendaraan bermotor progresif yang jumlahnya cukup besar. Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui cara dan langkah-langkah pemblokiran dan cek STNK offline maupun online.

Cara Blokir Pajak Kendaraan Online

Setelah melakukan jual beli kendaraan bermotor, Anda wajib melaporkan penjualan tersebut kepada pihak yang berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya Anda miliki supaya terhindar dari pajak progresif yang dilakukan di beberapa daerah, utamanya di DKI Jakarta.

1. Cara Blokir Pajak Kendaraan Online Melalui Internet

Cara yang paling mudah untuk memblokir STNK Anda tanpa harus mendatangi samsat adalah dengan melakukannya melalui sambungan internet. Cara ini terbilang cukup mudah karena dengan beberapa klik, Anda sudah bisa melakukan pemblokiran terhadap STNK dari kendaraan yang telah terjual. Berikut ini langkah memblokir stnk:

  • Kunjungi situs www.pajakonline.jakarta.go.id.
  • Klik pilihan PKB.
  • Pilih layanan blokir kendaraan bermotor, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
  • Upload persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB, setelah itu klik kirim.

2. Cara Blokir Pajak Kendaraan Offline Melalui Samsat

Pemblokiran STNK kendaraan juga bisa dilakukan melalui samsat setempat. Apabila Anda memiliki waktu luang, Anda dapat mengurusnya secara offline dengan mengunjungi samsat dan melaporkan penjualan kendaraan bermotor yang telah dilakukan. Jangan lupa untuk siapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk memblokir stnk online maupun offline. Persyaratan tersebut adalah:

  • Fotokopi KTP Atas Nama Pemilik Kendaraan
  • Surat Kuasa bila dikuasakan
  • Fotokopi surat jual beli
  • Fotokopi STNK/ BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, Anda bisa datang ke samsat sesuai dengan plat nomor kendaraan Anda.

Manfaat Blokir Pajak Kendaraaan Online

Setelah melakukan penjualan kendaraan bermotor, ada baiknya untuk segera mengetahui cara blokir pajak kendaraan online. Dengan melakukan hal tersebut, pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang telah diterapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak progresif diterapkan bagi pemilik kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Tarif pajak progresif untuk DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Tarif pajak kendaraan pertama 2%, kendaraan kedua 2,5%, kendaraan ketiga 3%, kendaraan keempat 3,5%, kendaraan kelima 4%, dan naik 0.5% untuk kendaraan selanjutnya.

Itulah ulasan mengenai cara blokir pajak kendaraan online dari Justika. Segera lakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan bermotor Anda untuk menghindari pajak progresif.

Tanyakan Pada Justika Tentang Blokir Pajak Kendaraan Online

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi laman konsultasi via chat, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.