Polisi selain memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat juga bisa membantu masyarakat yang membutuhkan pengawalan polisi. Namun perlu diketahui juga bahwa kepolisian memiliki aturan pengawalan polisi yang harus dilakukan.

Aturan Pengawalan Polisi

Pada dasarnya semua orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Tidak ada yang memiliki hak untuk diutamakan kecuali yang ada pada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut ada kendaraan tertentu atau orang tertentu yang bisa menggunakan jalan dengan hak prioritas. Aturan pengawalan polisi mengenai hak prioritas tersebut diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993

Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 mengatakan bahwa jika diurutkan sesuai dengan prioritas, maka pengguna jalan harus mendahulukan:

  1. Iring-iringan pengantar jenazah
  2. Kendaraan yang penggunaannya untuk hal khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
  3. Pawai, konvoi atau kendaraan yang cacat
  4. Kendaraan Presiden atau Wakil atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu
  5. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan
  6. Ambulans yang berisi orang sakit atau dalam keadaan yang mendesak
  7. Kendaraan pemadam kebakaran yang menjalankan tugas.

Ketujuh kendaraan tersebut wajib untuk didahulukan dalam lalu lintas. Kendaraan tersebutlah yang bisa mendapatkan prioritas untuk pengawalan dari kepolisian berdasarkan Pasal 65 ayat 2 PP. Akan tetapi juga harus disertai dengan isyarat atau tanda yang lain.

Konsekuensi Pengguna Jalan Lainnya

Lalu jika ada pengawalan yang ditemukan di jalan, apa yang harus dilakukan oleh pengguna jalan lainnya. Berdasarkan aturan pengawalan polisi pasal 34 ayat 1 PP No 43 Tahun 1993 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu kepolisian bisa melakukan tindakan seperti:

  1. Mempercepat arus lalu lintas
  2. Memperlambat arus lalu lintas
  3. Memerintahkan pemakai jalan untuk terus berjalan
  4. Memberhentikan arus lalu lintas atau pengguna jalan tertentu
  5. Mengubah arus lalu lintas.

Selain itu, berdasarkan Pasal 34 ayat 2 PP No 43 Tahun 1993 juga menyatakan bahwa aturan pengawalan polisi ini wajib dipatuhi oleh pengguna jalan yang lainnya.

Bisa dikatakan bahwa kepolisian memiliki kewenangan pengawalan polisi untuk membantu pengamanan baik untuk kendaraan hingga pengguna jalan yang lainnya yang ada disekitar kendaraan yang dikawal.

Bagaimana Prosedur Pengawalan Polisi?

Jadi bisa dikatakan tidak semua orang bisa dikawal polisi, siapa yang boleh dikawal polisi adalah 7 jenis kendaraan diatas. Kemudian jika ingin mendapatkan pengawalan polisi, maka perlu mengajukan izin pengawalan polisi. Caranya dengan mendatangi secara langsung kantor polisi dan Anda ingin mengajukan izin atau jasa pengawalan dari polisi.

Contoh Surat Permohonan Pengawalan Polisi

Selain itu, dikarenakan tidak semua orang bisa menggunakan jasa pengawalan ini, maka Anda juga perlu melampirkan surat permohonan pengawalan polisi.

Konsultasikan Masalah Pengawalan Polisi Pada Justika

Pengawalan polisi bisa dilakukan untuk beberapa jenis kendaraan tertentu dengan memperhatikan aturan pengawalan polisi yang berlaku. Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.