Perlu diketahui bahwa, tidak punya NPWP mempunyai risiko cukup besar, terutama bagi Anda yang sudah bekerja dan mempunyai penghasilan. Pada dasarnya setiap warga negara akan dikenakan kewajiban membayar pajak.

Oleh karena itu pemerintah memberikan fasilitas dengan hadirnya kartu. Agar setiap masyarakat akan mudah untuk melakukan transaksi tersebut. Selain itu. semua data keuangan juga bisa disaksikan disana.

Tidak heran bila kementerian keuangan mendorong semuanya untuk mengurus serta memilikinya. Apalagi cara bikin NPWP online sudah cukup mudah. Siapkan dokumen saja lalu patuhi perintahnya, seharusnya sudah banyak yang mendaftar.

Karena, bila tidak ada kerugian besar akan menghampiri Anda. Seperti, dikenakan PPh sebesar 20% dari total pendapatan. Angka tersebut terlalu jauh rentangnya, bila memiliki karta hanya dikenakan 5% saja.

Lumayan tinggi bukan? Oleh karena itu, cobalah untuk mengurusnya sejak sekarang, terutama bagi para pengusaha. Lebih baik mempunyai sendiri dibandingkan harus ikut ke pihak ketiga. Angka yang ditawarkan cenderung mahal.

Hal tersebut disebabkan adanya beban jasa. Dengan berbagai kemudahan, diharapkan semua orang bisa membayar pajak tepat waktu sehingga, pembangunan akan berjalan lancar sesuai rencana. Sehingga, hutang negara dapat ditekan.

Kerugian lain adalah adanya berbagai potongan yang lebih tinggi. Saat ini ketentuannya adalah semua orang dikenakan pajak asalkan penghasilannya sesuai batas minimum dan khusus bagi para pekerja. 

Tidak Punya NPWP Membuat Susah Sendiri

Mungkin, ada yang bertanya mengapa bisa susah bila tidak mengurus NPWP? pada saat PHK, ada sejumlah uang harus diberikan kepada pegawai. Sayangnya, pihak perusahaan akan memotong 20% sebagai bagian Pph.

Jika, pesangon tersebut diberikan sekaligus. Jika, diberikan secara bertahap maka, setiap tahunnya akan mendapatkan potongan 20% juga. Coba saja, kalau Anda punya kartu tersebut, angka tidak sampai disitu

Mengapa bisa demikian, para pekerja termasuk dari siapa yang wajib memiliki NPWP. Hanya saja, mereka tidak mengurusnya maka disebut sebagai melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu, mendapatkan hukuman.

Dengan pemotongan lebih banyak dari pengguna lainnya. Sangat merugikan bukan? Selain itu, bila Anda sering berbelanja ke luar negeri. Pasti ada Pph 21 yang ditetapkan sebagai penghasilan negara, angkanya tinggi.

Biayanya bisa mencapai 15%, tetapi bila sudah punya hanya 7,5% saja. Selisihnya setengahnya memang, sayangnya kondisi tersebut merugikan Anda. Ilustrasinya demikian, Ani membeli barang branded luar negeri harga Rp100 juta.

Melihat ketentuan di atas maka, akan ada penambahan Rp15 juta untuk barang tersebut. Belum ongkos kirim dan lainnya. Coba saja, kalau punya NPWP maka, harganya menjadi Rp7,5 juta. 

Angka tersebut bisa digunakan membeli keperluan lainnya. Walaupun Anda adalah Sultan, rasanya selisih tersebut tetap sayang untuk dikeluarkan begitu saja. Tetapi, para Sultan biasanya selalu tertib terhadap aturan tertentu.

Sanksi dan Kerugian Lain Tidak Punya NPWP

Kerugian lain perlu diketahui adalah sulit mengajukan kredit bank untuk angka besar. Misalnya, seorang pengusaha membutuhkan dana segar sebesar Rp100 juta. Biasanya pihak bank membutuhkan NPWP sebagai pendukung.

Jika, tidak mempunyainya maka, susah melakukan proses pencairan. Secara proses administrasi saja sudah gagal. Pelampiran NPWP ini sangat penting untuk bank melihat laju keuangannya seperti apa.

Jangan heran bila tanpa kartu tersebut langsung ditolak walau belum masuk ke tahap berikutnya. Bahkan, mereka sangat sulit menerima alasan apa saja. Bahkan, saat pembuatan visa juga cukup sulit.

Kemungkinan besar ditolak sangat tinggi, Perbandingannya mencapai 20:70 pasti mendapatkan penolakan. Karena, penting sekali penggunaannya, tidak salah untuk mengurusnya sejak sekarang. Karena, ada juga sanksi akan dikenakan.

Berupa penjara selama 6 bulan sampai 6 tahun karena, sudah merugikan negara. Kecuali, pendapatan Anda memang belum mencukupi syarat dan ketentuan. Kewajiban tersebut dapat ditunda walau harus segera memilikinya.

Biasanya, mereka juga ditetapkan sebagai penghutang pajak. Untuk dendanya sendiri bisa dikenakan 2x lipat dari biaya yang seharusnya dibayar. Bagaimana, tidak ingin mengurusnya? Atau sudah mulai berubah pikiran?Membuatnya begitu mudah dan kebutuhannya sangat penting untuk berbagai aktivitas keuangan. Karena, tidak punya NPWP merupakan sebuah kerugian terutama bagi pengusaha dan pekerja bidang profesional dalam berbagai bidang, termasuk keuangan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.