Cara bikin NPWP online sebenarnya, cukup mudah karena semua sudah tersedia petunjuknya. Pendaftaran NPWP online ini nantinya penting ketika Anda ingin membayarkan pajak. Seorang wajib pajak wajib memiliki NPWP karena sebagai administrasi perpajakan. Nomor tersebut akan berguna sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam membayarkan pajaknya.

Untuk menjadi Wajib Pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan, seseorang perlu mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Hanya saja penuhi dulu berbagai persyaratan wajibnya. Dimana, Anda harus mempersiapkan dokumen sebagai berikut.

Kartu Tanda Penduduk yang menunjukkan sebagai warga negara Indonesia. Bila warga asing maka, diwajibkan melampirkan paspor serta kartu tanda tinggal sementara atau tetap di Indonesia. Syarat ini digunakan khusus perorangan.

Terutama bagi para pekerja biasa seperti, supervisor, manager, atau lainnya. Tetapi, bagi para pengusaha maka syarat membuat NPWP akan bertambah. Harus ada surat keterangan usaha dari pemerintah daerah setempat.

Kondisi ini akan menunjukkan bahwa, pegawai setempat menyatakan benar jika, usaha Anda memang sesuai alamat. Minimal dari Lurah setempat, tidak diperkenankan Rt/Rw walau usaha tersebut hanya bersifat kecil-kecilan.

Kemudian, bukti tagihan listrik dari usaha tersebut, Minimal 3 bulan sebelumnya. Hal ini sebagai pertanda bahwa, Anda sudah menjadi pengusaha yang baik dengan taat terhadap satu aturan pemerintah.

Terakhir, tambahkan surat pernyataan menyertakan bahwa, Anda sebagai pemilik usaha tersebut dan benar menjalankannya sesuai dengan pendaftarannya. Atau pekerjaan profesi seperti notaris atau dokter yang membuka praktik.

Ada lagi bagi seorang wanita memilih untuk memisahkan pajaknya dari suami. Menurut UU, kedua pasangan tersebut semua ditanggung suami. Jangan lupa membawa NPWP suami, KK serta surat perjanjian.

Cara Bikin NPWP Online Mudah

Setelah mempersiapkan semua yang dibutuhkan. Saatnya, memulai untuk daftar NPWP online. Tidak perlu secara offline dengan pergi ke kantor pajak terdekat. Cukup melakukannya di rumah. Begini berbagai langkah mudah dalam melakukan pendaftaran

  1. Buka dulu situs lama perpajakan di ereg.pajak.go.id
  2. Akan muncul tampilan untuk login
  3. Bila belum punya akun maka klik terlebih dulu untuk daftar
  4. Selanjutnya cobalah masukkan email kamu yang masih aktif
  5. Selanjutnya, buatlah kata sandi
  6. Untuk mengaktifkan akun, bukalah link yang dikirim melalui email inilah alasannya mengapa alamat tersebut harus aktif. Tanpa membuka dan klik link maka akun tidak akan aktif.
  7. Dari email tersebut akan ada berbagai petunjuk dari Ditjen Pajak
  8. Ikuti saja semuanya
  9. Selanjutnya, login kembali menggunakan alamat email serta password yang sudah didaftarkan
  10. Selanjutnya, isi data diri secara lengkap
  11. Kemudian, ikuti petunjuk berikutnya dengan mengisi beberapa pertanyaan
  12. Kirim tombol daftar, form ini sudah diajukan ke kantor untuk mendapatkan proses verifikasi
  13. Setelah pengisiannya lengkap, status akan terlihat di bagian dashboard
  14. Lalu, kirim token untuk mengisi captcha, harus benar
  15. Konfirmasi akan dikirim melalui alamat email
  16. Sebagai syarat pengajuan ada token yang masuk, kemudian klik untuk mendapatkan kode unik
  17. Jika disetujui, seluruh data akan dikirim melalui pos.
  18. Masuk kembali untuk memperbaharui data dengan mengisi beberapa form lainnya seperti memasukkan KTP surat keterangan dan masih banyak lagi.

Nantinya setelah selesai melakukan pembuatan NPWP online nantinya Kantor Pelayanan Pajak akan mengirimkan kartu NPWP dan surat resmi ke alamat Anda pada saat pendaftaran online. Pemilik NPWP sudah bisa melakukan kewajiban untuk membayarkan pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Customer Service Dapat Membantu Anda

Untuk berbagai informasi lain bisa langsung menghubungi customer service mereka. termasuk mengetahui status pajaknya seperti apa. Sampai bagaimana melakukan pembayaran.

Semua proses ini tidak rumit dan mudah. Bagi Anda tidak paham alurnya sudah ada customer service siap membantu. Lalu siapa yang wajib memiliki NPWP? Semua orang harus tetapi, sesuai ketentuan.

Misalnya saja para pekerja gajinya masih dibawah Rp5 juta mereka tidak dikenakan pajak, Tetapi, berbeda bila Anda adalah seorang profesi contohnya penulis atau notaris. Walau hanya Rp3 juta.

Mereka wajib membayar pajak dengan perhitungan yang ditetapkan oleh pihak pajak. Perlu diketahui bagi tidak punya NPWP rasanya harus mencarinya. Dikarenakan, ada kerugian besar menanti. Seperti sulitnya mendapatkan pengajuan kredit.

Sampai pengurusan visa, hal ini bisa terjadi karena NPWP sendiri merupakan ketentuan dan syarat wajib. Seperti halnya KTP, sebagai bagian dari penunjukkan identitas berdasarkan keuangan. Dengan begini, semua akan jelas. nomor pokok wajib pajak online ini sebisa mungkin dimiliki oleh setiap orangnya.

Bagaimana keterangan keuangan apakah lancar atau tidak. Selain itu, bila tidak mengurusnya maka, akan ada pemotongan pph jauh lebih besar jumlahnya kurang lebih 20%. Dibandingkan dengan pemilik NPWP hanya 5%Kemudahan tersebut menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak, menjaring warga yang memang sudah wajib membayarnya. Salah satunya adalah sudah hadirnya cara bikin NPWP online, tanpa harus datang ke kantor.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.