Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada akhirnya sah mempunyai ketentuan turunan, baik Ketentuan Pemerintahan (PP) atau Ketentuan Presiden (Perpres). Satu diantaranya PP Nomor 34 Tahun 2021 Mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Dalam PP ini ada sesuatu hal yang cukup unik, yaitu pemberian izin dalam penggunaan TKA atau tenaga kerja asing di indonesia. Bahkan kebijakan ini  juga bisa dimanfaatkan oleh lembaga pemerintahan, terhitung perwakilan negara asing, dan badan internasional, hal tersebut juga terdapat dalam peraturan tentang tenaga kerja asing di pasal 3 ayat 1a.

Sementara pada Pasal 2 menyebutkan Tiap Pemberi Kerja TKA harus memprioritaskan pemakaian tenaga kerja Indonesia ke semua tipe kedudukan yang ada terlebih dahulu.

Semenjak diluncurkannya Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Bisa Ditempati oleh TKA, ada kenaikan jumlah TKA yang cukup berarti masuk ke Indonesia sampai terdaftar di Januari 2020 ada 107.771 orang TKA.

Tetapi dengan wabah COVID-19 mulai serang semenjak awalnya tahun 2020, restriksi mobilisasi atau limitasi perjalanan dari 1 negara ke negara lain jadi satu perihal yang tidak terhindar.

Hal Ini lah yang membuat Pemerintahan Indonesia lewat Direktorat Jenderal Keimigrasian yang ada di bawah lindungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berusaha untuk membuat kembali beberapa langkah adaptive yang terbaik untuk periode new normal supaya keproduktifan tenaga kerja dapat perlahan-lahan bertambah.

Ketentuan Dasar Mengenai Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

Pada intinya, setiap badan hukum yang berdiri di Indonesia atau instansi lainnya bisa mempekerjakan TKA dengan syarat dan beberapa prosedur pengurusan tenaga kerja asing terlebih dahulu kementerian Ketenagakerjaan.

RPTKA ini sendiri mempunyai beberapa macam tanggung jawab dari wujud kerjanya, lamanya waktu bekerja, dan/atau karakter kedaruratan kerjanya. Jika tugas hanya memerlukan waktu tidak lebih dari enam bulan maka masuk ke kelompok tugas memiliki sifat sementara seperti disebut dalam Permenaker 10 Tahun 2018 mengenai Tata Langkah Pemakaian Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Selainnya periode waktunya, tugas yang masuk ke kelompok karakter sementara diantaranya:

  • Pembikinan film yang memiliki sifat komersil;
  • Lakukan audit, kendalian kualitas produksi, atau peninjauan pada cabang perusahaan di Indonesia untuk periode waktu lebih dari 1 bulan;
  • Tugas yang terkait dengan penempatan mesin, elektrikal, service purna jual, atau produk dalam periode pendekatan usaha;
  • Usaha jasa impresariat.

Untuk mendapat kesepakatan atau hal pemberian izin RPTKA perlu dilaksanakan beberapa usaha pengajuan ke Kementerian berkaitan. Sejak Omnibus Law ditetapkan dan ketentuan turunannya di-launching ke khalayak, jalur permintaan ijin kerja Tenaga kerja asing alami sedikit peringkasan yaitu yang awalannya memerlukan pemberitahuan saat ini ditiadakan.

Disamping itu, untuk pemberi kerja yang semenjak awalnya permintaan sudah mempunyai data calon TKA yang hendak ditempatkan kerja bisa langsung pada awal proses permintaan bisa di lampirkan. 

Untuk melalui proses awalnya pun cukup mudah dengan hanya submit kedudukan yang hendak ditempati TKA dan jika sudah mendapatkan pemberitahuan kesepakatan kedudukan, pemberi kerja berkaitan bisa mencatat data TKA berkaitan sebagai salah satu tenaga kerja asing di indonesia.

Secara sederhana, alur permohonan dan persyaratan tenaga kerja asing di indonesia perizinan sesuai PP 34/2021 yakni menjadi demikian:

Referensi: https://tka-online.kemnaker.go.id/alur.asp


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.