Prosedur pengurusan tenaga kerja asing – Pemerintahan mengklaim ditetapkannya UU Cipta Kerja untuk mempermudah terbentuknya investasi di Indonesia, khususnya pada investor asing. Karenanya ada perkembangan investasi akan sanggup tingkatkan kemajuan ekonomi Indonesia yang sekalian bisa membuat semakin banyak lapangan pekerjaan untuk warga di periode wabah Covid-19.

Salah satunya peraturan yang memperoleh peralihan yang berarti adalah aturan yang mengurus mengenai ijin tenaga kerja asing. Peraturan terkini UU Cipta Kerja mengganti dan mengoreksi beberapa ketentuan yang berkaitan dengan izin masuk tenaga kerja asing di indonesia serta prosedur pengurusan tenaga kerja asing lainnya. Perubahan peraturan tentang tenaga kerja asing ini dipandang bisa memberi stimulan dan sanggup menggerakkan kenaikan investasi asing.

Dengan di permudahkannya penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, banyak pebisnis yang telah berencana untuk memakai tenaga asing dan mulai mengurusi perizinannya. Berikut telah Justika kumpulkan beberapa hal yang penting dipahami mengenai prosedur pengurusan tenaga kerja asing di Indonesia

Apa Itu Ijin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Izin Tenaga Kerja Asing ialah surat keputusan yang atur mengenai ketentuan dibolehkannya Warga Negara Asing (WNA) agar bisa bekerja di perusahaan di Indonesia. Izin ini berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang setelahnya.

Pemakaian tenaga kerja asing di Indonesia diperuntukkan untuk penuhi keperluan pakar atau profesional dalam sektor tertentu yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja lokal karena minimnya kapabilitas yang dipunyai. Pemakaian tenaga kerja asing dipandang bisa percepat proses pembangunan nasional pada bidang teknologi dan pemakaian tenaga kerja lokal sebagai pengiring untuk mendukung keberhasilan tersebut.

Aturan Hukum Guna Bisa Menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Ada syarat badan hukum yang bisa mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaan, diantaranya adalah :

  • Lembaga punya pemerintahan
  • Badan -badan usaha internasional
  • Perwakilan negara punya asing
  • Organisasi internasional
  • Kantor perwakilan dagang punya asing, kantor perwakilan perusahaan punya asing, kantor perwakilan informasi punya asing
  • Perusahaan swasta punya asing
  • Badan hukum berbentuk PT atau Yayasan
  • Instansi sosial, instansi keagamaan, instansi pengajaran dan kebudayaan
  • Tubuh usaha jasa impresariat

Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

Sesudah penuhi semua syarat yang dibutuhkan, setelahnya ada baru bisa mendapatkan izin penggunaan tenaga kerja asing yang dibutuhkan. Pengurusan izin tenaga kerja asing mencakup tahapan-tahapan, berikut garis besarnya :

  • Register untuk mendapat antrian online RPTKA
  • Isi form document RPTKA
  • Upload document RPTKA
  • Klarifikasi RPTKA dan scheduling ekspose oleh KEMENAKER
  • Legitimasi RPTKA
  • Pemegang RPTKA

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.