Ketika bekerja, Anda sebagai karyawan atau pekerja sudah pasti akan mendapatkan hak berupa gaji atau upah dari hasil pekerjaan yang sudah dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Biasanya pembayaran gaji akan dilakukan satu bulan sekali yang sudah disepakati bersama melalui surat perjanjian atau kontrak. Dalam pemberian gaji, biasanya membutuhkan slip gaji sebagai bentuk bukti. Namun terkadang ada juga perusahaan tidak memberikan slip gaji. Lalu bagaimana mengenai aturan tersebut?

Aturan Pemberian Slip Gaji

Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang sebenarnya tidak ada ketentuan khusus mengenai aturan kewajiban perusahaan untuk memberikan slip gaji pada karyawan. Akan tetapi dalam PP Nomor 78 Tahun 2005 mengenai Pengupahan Pasal  17 ayat 2 menjelaskan bahwa:

“Pengusaha wajib untuk memberikan bukti pembayaran upah yang didalamnya memuat rincian upah yang diterima karyawan atau pekerja pada saat upah tersebut diberikan atau dibayarkan.”

Jadi bisa dikatakan seharusnya jika perusahaan patuh dengan aturan tersebut, maka seharusnya perusahaan justru memberikan slip gaji pada pekerjanya sebagai bukti tanpa harus menunggu karyawan yang meminta terlebih dulu.

Wajibkah Perusahaan Memberikan Slip Gaji

Jika melihat dari aturan yang ada, perusahaan memang sudah seharusnya memberikan slip gaji pada karyawan. Hal tersebut dikarenakan manfaat slip gaji tidak hanya sebagai bukti namun juga bisa digunakan untuk kebutuhan administratif yang lainnya juga.

Biasanya memang ada alasan perusahaan tidak memberikan slip gaji pada karyawan seperti adanya manipulasi gaji atau beberapa hal lain sehingga tidak diberikannya slip gaji karyawan. Untuk itu, Anda juga bisa melaporkan hal tersebut pada Disnaker setelah sudah ada musyawarah yang dilakukan antara serikat buruh dengan perusahaan mengenai pemberian slip gaji.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Slip Gaji?

Bagi perusahaan, pastinya akan ada sanksi yang bisa didapatkan oleh perusahaan tersebut. Sanksi yang bisa didapatkan biasanya seperti sanksi administratif yang juga diberikan secara bertahap seperti:

1. Teguran tertulis

Dalam hal ini perusahaan tidak memberikan slip gaji akan dikenakan teguran tertulis yang termasuk dalam peringatan dikarenakan sudah melakukan pelanggaran.

2. Pembatasan kegiatan usaha

Dalam pembatasan kegiatan usaha akibat perusahaan tidak memberikan slip gaji ini ada dua hal seperti:

  • Penundaan untuk memberikan izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi untuk perusahaan yang memiliki beberapa proyek usaha di tempat yang berbeda.
  • Pembatasan jumlah produksi barang dan atau jasa dengan jangka waktu tertentu.

3. Penghentian sementara

Penghentian sementara akan dilakukan pada sebagian atau seluruh alat produksi yang digunakan. Hal tersebut dilakukan dengan tindakan yang tidak menjalankan seluruh atau sebagian alat produksi barang dan atau jasa dengan jangka waktu tertentu.

4. Pembekuan

Sanksi selanjutnya ketika tidak diberikannya slip gaji karyawan adalah dilakukannya pembekuan kegiatan usaha dengan bentuk tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang atau jasa dengan jangka waktu tertentu.

Perlu diketahui juga bahwa agar perusahaan tidak memberikan slip gaji tersebut bisa mendapatkan sanksi seperti diatas, maka perlu ada pengaduan dan atau tindak lanjut terlebih dulu mengenai pengawasan ketenagakerjaan yang disampaikan melalui nota pemeriksaan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.