Paklaring atau surat keterangan kerja adalah surat menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan beserta jabatan dan masa kerjanya. Surat ini diberikan bagi karyawan yang resign atau di-PHK dari perusahaan tempat dia dulunya bekerja. Surat paklaring dikeluarkan oleh divisi personalia atau HRD dari sebuah perusahaan. Namun, pada kasus tertentu perusahaan tidak memberikan paklaring.

Surat keterangan kerja sangat penting bagi mantan karyawan karena berbagai alasan, mulai dari untuk mencairkan dana BPJS hingga sebagai dokumen referensi saat ingin melamar di pekerjaan baru. Apakah dipecat tetap dapat paklaring? Paklaring tetap diberikan kepada karyawan yang dipecat. Oleh sebab itu, karyawan berhak meminta dan perusahaan berkewajiban untuk menerbitkan surat paklaring.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Memberikan Paklaring

Perusahaan tempat karyawan bekerja diwajibkan menerbitkan dokumen paklaring bagi karyawan yang mengundurkan diri atau di-PHK. Namun, jika perusahaan tidak mengeluarkan paklaring bagi karyawan, apa yang bisa dilakukan?

Jika hal itu terjadi, pertama-tama pihak karyawan dan perusahaan bisa melakukan mediasi secara kekeluargaan untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut. Jika gagal menemukan penyelesaian melalui mediasi, maka terjadi apa yang disebut dengan perselisihan hak. Ini adalah perselisihan yang terjadi karena adanya perbedaan penafsiran dan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan jika perusahaan tidak memberikan paklaring:

1. Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit adalah perundingan yang terjadi ketika ada perselisihan hak, dalam hal ini perusahaan tidak memberikan paklaring, perundingan ini dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak karyawan dan perusahaan. Apabila salah satu pihak menolak untuk melakukan perundingan atau telah dilakukan perundingan namun tidak ada titik temu, maka perundingan bipartit gagal.

2. Pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan

Setelah perundingan bipartit gagal, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pencatatan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat bahwa perundingan bipartit tidak berhasil menemukan solusi. Laporan ini perlu melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan.

3. Perundingan Tripartit

Jika perusahaan tidak memberikan paklaring, maka perundingan akan dilanjutkan dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator yang disebut sebagai perundingan tripartit. Apabila perundingan ini juga tidak menemukan solusi maka perundingan dianggap gagal.

4. Gugatan Ke Pengadilan Hubungan Industrial

Setelah proses perundingan tidak menemukan hasil, maka gugatan dapat dilakukan ke Pengadilan Hubungan Industrial baik dari pihak karyawan maupun perusahaan. Pengadilan ini akan menyelesaikan perselisihan hak yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Komponen-Komponen dalam Surat Paklaring

Setelah mengetahui apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak memberikan paklaring, Justika akan menjelaskan mengenai komponen apa saja yang ada di dalam contoh surat paklaring. Cara mengurus surat paklaring yang hilang harus menghubungi HRD perusahaan yang menerbitkan karena surat ini menjadi bukti bahwa seseorang telah bekerja di sebuah perusahaan dengan jabatan dan masa kerja tertentu. Berikut ini komponen-komponen dalam surat paklaring:

  • Kop surat atau kepala surat yang mencakup nama perusahaan, logo, alamat, dan nomor telepon.
  • Perihal surat yang berisi di antaranya: keterangan surat, tanggal, bulan, dan tahun, dan nomor surat.
  • Isi surat berisi di antaranya: nama karyawan, jabatan, masa kerja, alasan resign atau phk, dan penilaian kerja dari perusahaan.
  • Penutup surat  yang mencakup keterangan surat seperti kota, tanggal, bulan, dan tahun, nama pimpinan berwenang dan tanda tangannya, serta stempel perusahaan.

Konsultasikan pada Justika Masalah Perusahaan Tidak Memberikan Paklaring

Beberapa orang terkadang masih bingung mengenai masalah ketenagakerjaan, khusunya tentang pemberian pakalring. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya. Konsultasikan permasalahan Anda terkait beberapa hal tersebut melalui layanan berbayar Justika, seperti:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan  Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.