Pemerintahan dan pembuat peraturan di Indonesia selalu berusaha sedemikian rupa demi menjamin hak-hak tenaga kerja baik dari masyarakat negaranya atau masyarakat negara asing yang bekerja di negaranya, tak terkecuali pula pada perlindungan hukum freelance di Indonesia.

Aturan tersebut bahkan telah tercantum pada Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 dipastikan secara tegas jika setiap masyarakat Negara memiliki hak atas tugas yang pantas untuk kemanusiaan. Demikian juga dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatakan jika: tiap orang memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan tindakan yang adil dan pantas dalam jalinan kerja. Ketetapan konstitusional ini memperlihatkan jika karyawan sebagai masyarakat negara memiliki hak untuk mendapat perlindungan saat melakukan tugas buat mencapai kesejahteraan hidupnya. Aturan ini berlaku untuk setiap jenis kontrak kerja tak terkecuali perlindungan hukum freelance.

Bicara berkaitan perlindungan hukum freelancer  atau karyawan harian terlepas tentunya Anda juga wajib mengetahui terlebih dahulu mengenai  apa itu freelancer? Freelancer atau yang biasa disebut dengan tenaga lepas sendiri merupakan pekerjaan yang secara waktu memang tidak terikat dengan kontrak jangka panjang tetapi dibalik itu semua, pekerja freelance juga tetap memiliki perjanjian kerja yang kuat terhadap perusahaan.

Sejauh ini pihak pebisnis yang mengkaryakan freelancer masih menyaksikan freelance sebagai pihak yang kurang diperhitungkan dalam perlindungan hukum. Sementara itu, pihak dari freelancer sendiri kurang pahami apapun sebagai hak-hak pekerja harian lepas dan kewajibannya serta perlindungan hukum freelance yang seharusnya mereka dapatkan .

Dalam kata lain, pihak freelancer sendiri hanya mengikut pada ketentuan yang dibuat oleh perusahaan tanpa mengetahui kontrak kerja freelance . Walau sebenarnya, pada suatu jalinan kerja sama yang bagus tidak ada pihak yang lebih menguasai atau lebih bernilai karena baik perusahaan atau freelancer sendiri sama-sama memerlukan jasa keduanya. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan diulas berkenaan apa sebagai hak karyawan freelancer.

Perlindungan Hukum Freelance Dalam Undang Undang

Dalam penerapan perlindungan hukum freelancer yang dalam UU ketentuan tentang hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang yang berjalan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengenai badan Pelaksana Jaminan Sosial (UU BPJS).

Di Indonesia juga, warga sering menyebutkan kerja harian terlepas sebagai freelance yang mana berkenaan kesepakatan kerjanya? ditata dalam Pasal 10 Kepmen Nomor 100 Tahun 2004. Tipe karyawan freelance terdiri berdasar unit hasil dan unit waktu. Freelance berdasar unit hasil biasanya sebagai karyawan dengan karir tertentu dan tawarkan kepiawaiannya sebagai jasa dengan diberi gaji hasil dari kerjanya secara berdikari. Jalinan kerjanya langsung usai sesudah freelance menuntaskan pekerjaannya dan tanpa kesepakatan kerja, misalnya penerjemah. Dan freelance berdasar unit waktu, secara umum mereka bekerja pada pebisnis dengan diberi gaji berdasar kedatangan. Jalinan kerjanya berdasar kesepakatan kerja, misalnya sales pemasaran.

Harus dipahami jika meskipun karyawan harian terlepas (freelance) tidak secara eksplisit disebut dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi Jaminan perlindungan hukum freelance juga termasuk didalamnya.

Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 juga mengatur mengenai Kesepakatan Kerja Harian Terlepas dalam Pasal 10 s/d Pasal 12 yang mana dalam kesepakatan itu sebaiknya berisi beberapa persyaratan, diantaranya:

  • Kesepakatan Kerja Harian Terlepas dikerjakan untuk beberapa pekerjaan tertentu yang beralih-alih dalam soal waktu dan volume tugas dan gaji di dasarkan pada kedatangan;
  • Kesepakatan kerja harian terlepas dilaksanakan dengan ketetapan karyawan/pekerja bekerja kurang dari 21 hari di dalam 1 bulan.
  • Dalam soal karyawan/pekerja bekerja 21 hari ataupun lebih sepanjang tiga bulan beruntun ataupun lebih karena itu kesepakatan kerja harian terlepas beralih menjadi Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
  • Kesepakatan kerja harus berbentuk tercatat yang berisi sekurangnya nama dan alamat pemberi kerja, nama freelancer, tipe tugas yang sudah dilakukan, besarnya gaji, dan hak dan kewajiban masing-masing faksi terhitung sarana sebagai sokongan.

Disamping itu, salah satunya hak yang menempel pada diri karyawan/pekerja, terhitung dalam masalah ini freelancer, yaitu hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, perawatan moril kerja dan tindakan yang sesuai harkat dan martabat manusia, kepribadian agama dan penghidupan yang layak dan upah serta pesangon karena terkait pesangon sebelumnya tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan melainkan baru diatur dalam UU Cipta Kerja.

Jika mengarah pada UU BPJS, pada Pasal 15 ayat (1) disebut jika: Pemberi Kerja dengan bertahap harus mendaftar dianya dan Pekerjanya sebagai Peserta ke Tubuh Pelaksana jaminan Sosial sesuai program jaminan Sosial yang juga wajib di penuhi. Ruang cakup program jaminan sosial tenaga kerja yang diberi diantaranya berbentuk jaminan kecelakaan kerja, agunan kematian, dan/atau agunan perawatan kesehatan.

Beberapa hal berkaitan jaminan sosial ini penting hingga perlu tercantum dalam kesepakatan kerja dan termasuk sebagai perlindungan hukum freelance. Pemberi kerja lainnya pelaksana Negara jika tidak melakukan ketetapan itu bisa dikenai ancaman administratif seperti diartikan pada pasal 17 ayat (2) UU itu berbentuk peringatan tercatat, denda, dan/atau mungkin tidak memperoleh pelayanan khalayak tertentu.

Ketentuan yang mengatur mengenai hal ini juga terdapat dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Pengenaan Ancaman Administratif Ke Pemberi Kerja Lainnya Pelaksana Negara dan Tiap Orang, Selainnya Pemberi Kerja, Karyawan, dan Yang menerima Kontribusi Pungutan dalam Penyelenggaraan Agunan Sosial.

Baca juga: Pembayaran Fee Terlambat? Ini Dia Caranya


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.