Tulisan kali ini berangkat dari seorang teman yang sedikit bercerita tentang pengalaman kerjanya sebagai seorang freelancer yang seringkali sudah melakukan pekerjaan tapi pembayarannya terlambat selama 3 bulan, terus dia bingung harus apa. Nah, hal seperti ini sebetulnya bisa terjadi pada siapa saja yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer), seniman, musisi atau bahkan terjadi pada suatu perusahaan.


Biasanya setiap kerja sama akan dilandasi dengan sebuah perjanjian atau kontrak, dan di kontrak itulah semuanya dijelaskan tentang hak dan kewajiban para pihak, nominal pembayaran, jangka waktu, sampai dengan penyelesaian jika terjadi sengketa. Namun pada beberapa kondisi hal tersebut seringkali tidak berjalan sesuai dengan yang diperjanjikan, contohnya adalah keterlambatan pembayaran kerja padahal sudah dikerjakan sesuai dengan bentuk dan waktu yang sudah diperjanjikan.


Menurut cerita pengalaman dari beberapa teman, jika hal ini terjadi, kita harus lebih teliti lagi dalam membaca. Pertama, teliti membaca kontrak kerja sama yang disuguhkan. Jangan langsung lompat pada nominal pembayaran, tetapi pahami juga dengan skema dan jangka waktu pembayarannya. Hal lain yang bisa dilakukan adalah mencantumkan tentang denda dan penalti dalam perjanjian kerja sama yang dibuat. Misalnya, jika pembayaran terlambat selama 2 (dua) minggu maka akan dikenakan berapa persen dari nominal pembayaran.


Ada lagi yang mengatasinya dengan membuat skema pembayaran secara bertahap. Contohnya, seorang rekan bisnis yang harus membayar uang muka terlebih dahulu dan harus membayar di setiap tahapan pekerjaan yang telah disepakati. Dan juga yang perlu diingat, jangan pernah takut untuk menagih pembayaran kepada rekan bisnis. Karena, pembayaran yang terlambat bisa dikatakan sebagai wanprestasi dalam perjanjian.


Bahasa sederhananya, wanprestasi adalah “tidak/ belum dilaksanakannya kewajiban salah satu pihak yang telah disepakati di dalam suatu perjanjian.” Jika sudah begini, pihak yang dirugikan dapat mengirimkan undangan tertulis atau berbentuk email untuk bertemu kepada rekan bisnis yang tidak/ belum memenuhi kewajibannya.


Jika rekan bisnisnya menyanggupi untuk bertemu, yang harus dilakukan adalah membicarakan tentang sebab pembayarannya terlambat, kemudian jangka waktu pembayaran dan konsekuensinya jika terlambat lagi seperti apa. Dari undangan bertemu ini juga, kamu bisa membuat kesepakatan baru yang harus ditandatangani bersama.


Akan tetapi, jika ternyata sudah mengirimkan undangan sebanyak 3 kali dan tidak dihiraukan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai somasi serta sudah dapat mengajukan upaya gugatan ke pengadilan. Karena utang adalah utang, jadi kita bisa melihat itikad baik rekan bisnis dari bersedia atau tidaknya untuk menyanggupi undangan bertemu yang telah dikirimkan.


Apabila si rekan bisnis ternyata tetap tidak bisa menyanggupi untuk menyelesaikan kewajibannya mebayarkan upah atau jika perusahaan tersebut pailit. Maka diharuskan untuk membuat surat perjanjian penyelesaian utang.


Itu sebabnya jika membuat perjanjian kerja sama baik itu dengan teman, saudara ataupun rekan bisnis, upayakan semuanya dalam keadaan tertulis sehingga jika negosiasi gagal kita memiliki alat bukti yang cukup.


Semoga membantu dalam memahami upaya apa saja yang bisa ditempuh jika mengalami terlambatnya pembayaran upah. Tulisan ini juga sudah diunggah dalam bentuk podcast, jangan lupa untuk mendengarkan versi serunya di #dihukumpodcast ya.