Memahami perbedaan outsourcing dan kontrak dapat membantu Anda untuk menemukan sistem kerja sesuai untuk pegawai. Bukan hanya untuk Anda saja, melainkan dengan pengetahuan ini maka bisa membantu orang lainnya.

Banyak orang beranggapan jika kedua jenis karyawan tersebut mirip. Sebab keduanya juga sama-sama diberikan perjanjian pekerjaan oleh sebuah perusahaan di mana dalam kurun waktu tertentu sesuai aturan yang disepakati.

Memang beberapa perusahaan akan memilih untuk mendatangkan pekerja outsourcing dan juga kontrak ketika memerlukan tenaga tambahan. Biasanya ini dilakukan jika perusahaan memerlukan pekerja untuk membantu menyelesaikan tugas atau project.

Namun walaupun keduanya sama-sama bekerja sesuai periode waktu yang sudah ditentukan. Namun jenis karyawan tersebut juga tetap saja mempunyai beberapa perbedaan di mana Anda sebagai pencari atau penerima kerja wajib mengetahuinya.

Untuk outsourcing atau alih daya ini contoh kontrak kerja karyawan outsourcing berdasarkan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Di mana sudah ditetapkan dalam kepmen tenaga kerja dan transmigrasi No.100/MEN/IV.2004.

Di mana isinya adalah mengenai perjanjian pekerja dan perusahaan mengenai hubungan kerja dalam waktu serta pekerja tertentu. Di dalam surat tersebut dituliskan mengenai hak dan kewajiban dua pihak, serta waktu kontrak kerja.

Untuk lebih jelasnya, maka Anda harus paham apa saja perbedaan dari kedua jenis pegawai tersebut. Baik dari pengertian, peraturan, hak dan kewajiban karyawan, serta keuntungan yang didapatkan.

Mengenai Pekerja Outsourcing dan Kontrak

Sebelumnya apakah Anda pernah mendengar mengenai kedua jenis sistem kerja ini? Walaupun banyak yang bilang sama, namun ada beberapa perbedaan di mana harus dipahami agar paham hak pekerja outsourcing dan kontrak.

Outsourcing merupakan sebuah upaya mengalihkan atau memberikan pekerjaan untuk pihak ketiga. Secara umum memang pekerja alih daya ini dibagi jadi dua bagian yakni borongan pekerjaan atau penyerahan sebagian pekerjaan.

Kedua adalah penyedia jasa untuk tenaga kerja atau bisa dibilang sebagai penyalur. Sementara itu karyawan kontrak sendiri dipekerjakan employer untuk menjalankan sistem kerja kontrak dalam periode waktu tertentu.

Sehingga jika Anda ingin mencari sebuah pekerjaan serta melakukan wawancara, maka sebaiknya menanyakan ini lebih dulu. Tanyalah mengenai sistem dari perusahaan tersebut, apakah memakai sistem kontrak, outsourcing, atau pegawai tetap.

Bahkan jika mengerti serta memahami bagaimana undang-undang mengenai PKWT ini juga sangat membantu. Karena dengan mempunyai pengetahuan tentang itu, maka Anda akan lebih paham apa saja jenis pekerjaan kontrak dan outsourcing.

Bukan hanya itu saja mengenai upah atau gajinya nantinya juga bisa lebih paham bagaimana aturan pesangon pekerja outsourcing. Jadi sebelum bekerja, perbanyak wawasan mengenai sistem kerja ini agar lebih mudah.

Beberapa Perbedaan Outsourcing dan Kontrak

Untuk Anda yang belum tahu apa saja perbedaan antara kedua jenis sistem kerja ini, maka ulasan berikut akan membantu. Berikut beberapa contoh perbedaan antara pekerja alih daya dan tidak tetap.

  1. Lama Bekerja

Untuk karyawan kontrak masa kerjanya sesuai kesepakatan perjanjian, di mana maksimalnya dua tahun. Sementara untuk pekerja outsourcing (alih daya) lama kerjanya tidak pasti, sesuai kebutuhan perusahaan, bisa bulanan atau tahunan.

  1. Perjanjian Kerja

Keduanya akan diberikan perjanjian secara jelas sesuai lama waktu, untuk karyawan kontrak hanya melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat bekerja. Sementara untuk alih daya mengikat dengan perusahaan di mana memakai jasanya.

  1. Peluang Jadi Pegawai Tetap

Jika Anda menjadi pegawai tidak tetap, maka peluang menjadi karyawan full time lebih besar. Namun jika outsourcing, maka hanya akan memperpanjang waktu kerja saja jika mau sampai resign sendiri.

  1. Tanggung Jawab Pekerja

Karyawan tidak tetap tersebut mempunyai tanggung jawab sama dengan pekerja full time. Sementara itu pekerja alih daya tidak akan bekerja di mana berkaitan dengan pekerjaan atau rahasia perusahaan.

  1. Jenjang Karir

Pegawai tidak tetap ini mempunyai jenjang karir lebih jelas, terutama jika dalam perusahaannya ada kebijakan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi tetap. Beda dengan outsourcing yang terus berpindah tempat kerja.

  1. Pengupahan

Dapat dikatakan untuk gaji pekerja alih daya ini lebih rendah walaupun keduanya menempati posisi sama.

  1. Pemutusan Hubungan Kerja

PHK pegawai tidak tetap tergantung dengan perjanjian awal antara pekerja dan perusahaan. Namun untuk pegawai outsourcing tetap mendapatkan pesangon dari perusahaan yang memberinya kerja.Beberapa ulasan tersebut akan membantu Anda mendapatkan lebih banyak pengetahuan mengenai sistem kerja. Pastikan untuk tahu apa saja perbedaan outsourcing dan kontrak agar tidak mengalami kesalahpahaman.

Baca juga: Apa Itu Outsourcing: Definisi, Sistem Kerja, Kelebihan dan Kekurangan

Justika Dapat Membantu Dalam Ketenagakerjaan, Untuk Kelancaran Usaha Anda!

Berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional kini lebih mudah dengan adanya layanan Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika, seperti Layanan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan, Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.