Perlu Anda ketahui dalam dunia ketenagakerjaan seorang pekerja biasa dan pekerja lepas tetap akan dikenakan wajib pajak. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang yang mewajibkan seorang pekerja untuk membayar sejumlah pajak. Meskipun sama-sama pekerja namun mengenai penghitungan pajak penghasilan seorang freelancer dan pekerja biasa itu berbeda. Berikut penjelasan perhitungan pajak freelance.

Apa itu freelancer mungkin sering terdengar dan sudah tidak asing saat ini, dengan kemajuan teknologi seseorang dapat melakukan pekerjaan tanpa harus terikat dalam sebuah kontrak kerja tetap. Freelancer memiliki ikatan dengan sebuah perusahaan, dan hanya akan berakhir ikatannya ketika sebuah project tersebut selesai.

Tidak terdapat kontrak kerja freelance dengan perusahaan yang menunjuknya, sehingga hal yang perlu Anda ketahui yaitu contoh kontrak kerja freelance yang berbeda dengan kontrak kerja pekerja biasa.

Penghitungan Pajak Freelancer

A. Pajak freelance akan dihitung berdasarkan Pph Orang Pribadi, yakni Pasal 21 sebagai Wajib Pajak, dan Pasal 26 sebagai Wajib Pajak Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan UU PPh Pasal 21 terkait objek pajak penghasilan diantaranya:

  • Penghasilan diterima oleh pegawai tetap, baik penghasilan teratur atau tidak teratur
  • Penghasilan pajak penerima industri
  • Penghasilan pegawai tenaga kerja lepas atau freelance
  • Penghasilan atau imbalan bukan pegawai
  • Penghasilan atau imbalan peserta kegiatan

B. Subjek yang dikenakan PPh: Dalam kategori subjek yang dikenakan PPh Pasal 21 merupakan pegawai atau bukan pegawai, pensiunan atau penerima pengasong, anggota dewan komisaris, bekas pekerja atau peserta dalam suatu kegiatan tertentu.

Tarif yang Dikenakan Pada Pajak Freelance

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No.36 Tahun 2008, penghitungan pajak freelance atau tarif PPh freelance yaitu tarif progresif yang dikalikan dengan Pengahasilan Kena Pajak.

Berikut penghitungannya:

  • Untuk penghasilan kena pajak hingga Rp. 50.000.000 per tahun yaitu 5%
  • Penghasilan Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000 per tahun yaitu 15%
  • Penghasilan Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 per tahun haitu 25%
  • Penghasilan diatas Rp. 500.000.000 per tahun yaitu 30%

Jika seorang Wajib Pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka akan ditambah dengan tarif 20% lebih tinggi, sedangkan pajak freelance menurut PPh 21 akan ada penambahan sebesar 2,5% jika memiliki NPWP dan 3% jika tidak memiliki NPWP.

Metode Penghitungan Pajak Freelance

Dalam penghitungan PPh dari upah yang didapatkan oleh seorang freelancer, tentu akan mengurangi jumlah upah yang diterima oleh seorang freelancer tersebut. Maka dalam penghitungan pajak freelance dapat menggunakan 3 metode berikut;

  1. Nett dengan langsung pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan atau klien dari seorang freelancer tersebut
  2. Gross pajak akan dibebankan langsung kepada freelancer
  3. Gross Up dengan memberikan tunjungan potongan pajak

Closing

Dengan bertambahnya pekerja harian lepas di Indonesia, pemerintah memberikan perlindungan hukum freelance untuk tetap menjaga hak hak pekerja harian lepas. Setelah mengetahui penghitungan pajak freelance, maka sudah tidak ada lagi keraguan dalam membayar pajak untuk seorang freelancer.

Tanyakan Langsung Terkait Peraturan Pajak Kepada Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pajak freelance tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.