Masalah-masalah Ketenagakerjaan Terbaru Di Indonesia
Masalah ketenagakerjaan sering terjadi akibat ketidakmampuan pemberi kerja dalam memenuhi hak para pekerja dengan baik. Meskipun begitu akhir-akhir ini kita digemparkan dengan masalah-masalah ketenagakerjaan terbaru, seperti berita kekerasan antar pekerja yang menimbulkan trauma mendalam bagi korbannya. Hal tersebut menjadi salah satu pengaduan masalah ketenagakerjaan yang disorot oleh berbagai pihak.
Kekerasan Antar Pekerja
Baru-baru ini terdapat kasus kekerasan seksual dan juga perundungan yang dilakukan sejumlah oknum di salah satu lembaga di Indonesia. Berita masalah ketenagakerjaan tersebut begitu disorot karena masyarakat sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di lembaga tersebut dan korbannya pun butuh waktu lama sampai akhirnya berani untuk melaporkan kejadian tersebut.
Perundungan dan kekerasan menjadi masalah-masalah ketenagakerjaan yang mungkin terjadi dimanapun tempat kerja. Pemberi kerja perlu memberikan aturan tegas dan juga wadah pengaduan bagi korban dan sanksi yang tegas bagi pelaku.
Tenaga Kerja Asing Yang Masuk Ke Negara Indonesia
Belum lama ini, negara kita digemparkan dengan banyak tenaga kerja asing yang berbondong-bondong datang ke Indonesia. Munculnya tenaga kerja asing ini memunculkan kekhawatiran kesempatan kerja yang semakin sempit bagi tenaga kerja dalam negeri. Tenaga kerja asing yang lebih memiliki keterampilan dan mau digaji lebih rendah dapat menurunkan standar UMR tenaga kerja dalam negeri.
PHK akibat pandemi dan Tunjangan Yang Tidak Dibayar
Adanya pandemi beberapa tahun terakhir juga menimbulkan masalah-masalah ketenagakerjaan yang beragam. PHK besar-besaran membuat tingkat pengangguran negara semakin tinggi. Wisata-wisata juga ditutup, sehingga banyak pekerja wisata harus berpikir keras bagaimana merumahkan karyawan dengan layak.
Segera Laporkan Kepada Pihak Berwajib
Jika terjadi masalah ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan kerja, baik pemberi kerja maupun pekerja dapat segera lapor masalah ketenagakerjaan kepihak-pihak berikut ini.
- HRD
HRD sebagai departemen yang mengurusi pekerja haruslah menjadi tempat penengah antara pemberi kerja dengan pekerja. HRD tentunya menyediakan tempat pengaduan bagi apapun protes dan keluh kesah pekerja sekaligus sebagai wakil dari pemberi kerja dalam memberikan penjelasan terkait kebijakan pemberi kerja kepada pekerja.
- Polisi
Jika Anda mengalami kekerasan baik fisik, pelecehan seksual ataupun perlakuan tidak nyaman lainnya baik dari rekan kerja maupun atasan, Anda berhak melaporkannya kepada pihak polisi. Anda perlu memberikan bukti dan saksi agar kasus Anda dapat diperiksa dengan seksama.
- Disnaker
Disnaker biasanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan tunjangan karyawan yang perlu dipenuhi pemberi kerja, seperti tunjangan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, gaji UMR dan pesangon karyawan. Jika pekerja merasa tunjangan tidak sesuai bisa langsung melapor ke disnaker setempat.
- Kemenaker
Kemenaker dapat menjadi tempat pengaduan terkait kebijakan upah dan juga permasalahan ketenagakerjaan lainnya. Apabila bisa melakukan aduan melalui web resmi Kemenaker untuk diproses.
- Pendampingan Pengacara dan LBH
Untuk kasus-kasus tertentu, Anda bisa mendapatkan pendampingan dari pengacara dan lembaga bantuan hukum untuk membela Anda di persidangan.
Baca Juga:
- Anda Memiliki Masalah Ketenagakerjaan? Inilah Solusi Mengatasinya
- Miris Sekali, Ternyata ini Beberapa Penyebab Terjadinya Pengangguran
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of