Untuk beberapa orang mungkin masih awam dengan istilah bekerja dengan status outsourcing. Padahal istilah ini sudah banyak digunakan oleh beberapa perusahaan. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai yang dimaksudkan dengan apa itu outsourcing dan beberapa hal lainnya.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pekerjaan perusahaan ke perusahaan lain.Ketentuan mengenai outsourcing sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (untuk selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan), namun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disingkat UU Cipta Kerja) mengubah beberapa ketentuan.

UU Cipta Kerja mengubah ketentuan outsourcing dengan menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 serta mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai outsourcing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021).

Pasal 1 angka 14 PP PKWT-PHK menegaskan,”Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.”

UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, jadi hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya harus berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat tertulis baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Sistem Kerja Outsourcing

Pekerja alih daya ini merupakan pemanfaatan tenaga kerja di mana berasal dari pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pekerjaan di perusahaan. Karena berbeda dengan pekerja tetap, untuk menjalankan pekerjaannya pekerja alih daya hanya melakukan beberapa pekerjaan saja.

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika memilih pegawai alih daya. Seperti lebih menghemat biaya untuk memberikan sebuah pelatihan dalam bidang tertentu sesuai pekerjaannya. Selain itu perusahaan dapat mengurangi beban perekrutan, sebab pegawai akan dipilih langsung oleh perusahaan alih daya.

Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing

Anda harus tahu apa saja yang jadi hak dari karyawan outsourcing, apakah pekerja mendapat sesuai peraturan atau tidak. Berikut beberapa hak karyawan alih daya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

1. Uang Lembur

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021) menegaskan pekerja alih daya berhak atas uang lembur, apabila Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja.

2. Hak Diperlakukan Sama

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan), semua pekerja memiliki hak untuk diperlakukan sama tanpa diskriminasi oleh pengusaha.

3. Jaminan Sosial

Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

4. Hak Pesangon

Hak memperoleh pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Hak Bantuan Hukum

Tenaga kerja berhak mendapat bantuan hukum hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan jaminan hak konstitusional kepada setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Sebelum Anda memutuskan untuk menjadi pekerja outsourcing, maka ketahui terlebih dulu mengenai kelebihan serta kekurangan outsourcing.

1. Kelebihan Outsourcing

  • Kelebihan pertama adalah lebih mudah mendapat panggilan kerja, apalagi jika Anda sudah daftar dalam perusahaan outsourcing. Peluang dipanggil untuk wawancara lebih cepat karena saingannya tidak banyak dan kualitas bekerja bisa meningkat.
  • Perusahaan outsourcing ini juga sering menerima fresh graduate bergabung didalamnya. Disini sebelum bekerja atau ada panggilan kerja, Anda akan dilatih dan karena sistem penerimaannya mudah, maka lebih besar peluangnya.
  • Pelatihan yang diberikan kepada Anda tersebut bisa dipakai untuk menambah skill karena banyak hal dapat dipelajari. Umumnya perusahaan outsourcing dengan SOP untuk karyawannya ada banyak agar dapat mengikuti suatu pelatihan.

2. Kekurangan Outsourcing

  • Kekurangan yang pertama adalah tidak adanya jenjang karir yang jelas. Hal ini dikarenakan Anda harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati dimana tidak ada kesempatan untuk kenaikan karir.
  • Selanjutnya pekerja outsourcing juga tidak memiliki masa kerja yang jelas dan stabil. Bahkan ada yang cukup pendek dimana tidak bisa diperpanjang jika perusahaan sudah memutuskan kontraknya.
  • Adanya ketergantungan bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing.
  • Tenaga kerja outsourcing tidak disarankan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan teknis perusahaan atau kegiatan bisnis dikarenakan meningkatkan peluang informasi perusahaan yang bocor.

Aturan Upah Pekerja Outsourcing

Undang-undang tidak mengatur secara spesifik mengenai upah pekerja alih daya. Pembayaran gaji atau upah pada pekerja ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja. Namun, upah wajib dibayarkan pengusaha sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi Perjanjian Kerja Outsourcing

Perjanjian kerja untuk pekerja outsourcing bisa didasarkan PKWT atau PKWTT. Untuk isinya bisa merujuk pada isi perjanjian PKWT yang setidaknya berisi mengenai:

  1. Nama perusahaan, alamat dan jenis usaha
  2. Nama pekerja, jenis kelamin, umur, dan alamat lengkap
  3. Tempat bekerja
  4. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  5. Besaran dan cara pembayarannya
  6. Hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
  7. Mulai hingga jangka waktu berakhirnya kontrak
  8. Tempat dan tanggal PKWT atau PKWTT
  9. Tanda tangan kedua belah pihak.

Pasal 18 PP 35 Tahun 2021 menegaskan, perjanjian kerja alih daya baik PKWT atau PKWTT harus dibuat secara tertulis. Lebih lanjut, Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mendefinisikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka pekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) berhak atas bonus/pesangon.

Pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja pada perusahaan alih daya, menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, jadi pemberian merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan alih daya yang mempekerjakan Anda, PP atau PKB perusahaan alih daya tersebut.

Contoh Kontrak Kerja Outsourcing

Pada umumnya PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) harus dibuat diatas kertas atau tertulis dengan bahasa Indonesia serta huruf latin. Jika tidak, maka akan dianggap menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sementara itu pada pekerja outsourcing (alih daya) tidak dijelaskan secara rinci mengenai keharusan dalam membuat perjanjian tertulis. Namun secara ideal memang perusahaan sebaiknya tetap membuatnya surat kontrak kerja.

Sama seperti PKWT, untuk pekerja ini juga harus didaftarkan dalam instansi setempat di mana bertanggung jawab dalam ketenagakerjaan. Di mana maksimal tiga puluh hari sejak surat perjanjian ditandatangani.

Apabila tidak didaftarkan, maka instansi yang bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan ini di provinsi bisa mencabut izin operasional seperti yang tercantum dalam contoh kontrak kerja karyawan outsourcing. Ini didasarkan pada rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab setempat.

Dalam undang-undang, pihak perusahaan memang dilarang membuat surat PKWT untuk jenis pekerjaan di mana sifatnya tetap. Misalnya saja Anda tidak bisa membuat surat kontrak untuk tim business development.

Sebab bidang tersebut mempunyai posisi jabatan tetap dalam sebuah perusahaan. Surat perjanjian tersebut juga menunjukkan hak pekerja outsourcing agar tidak mengalami kerugian selama bekerja dalam sebuah perusahaan.

Mengenai durasi surat perjanjian kontrak ini maksimal adalah 2 tahun dan hanya diperbolehkan diperpanjang selama sekali durasi satu tahun. Akan tetapi cukup banyak perusahaan lupa mengenai masa berakhirnya kontrak ini dan tidak membuka kembali contoh kontrak kerja karyawan outsourcing. Tidak jarang pihak tersebut melakukan perpanjang setelah batas waktu seharusnya habis.

Demikian adalah artikel mengenai apa itu outsourcing yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: Perbedaan Outsourcing dan Kontrak yang Harus Anda Ketahui


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.