Denda Karyawan Menolak Vaksin Virus Corona Wajib Diketahui
Dampak dari pandemi virus corona di Indonesia salah satunya berlaku aturan denda karyawan menolak vaksin. Pemberian denda tersebut memang pada awalnya sempat menjadi perdebatan panjang dalam pemerintahan Tanah Air.
Namun ditetapkannya denda ini membuat karyawan jadi lebih disiplin dalam menjalankan pekerjaan sesuai profesinya masing-masing. Sebagai karyawan tentu mengharapkan gaji yang cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa ada kekurangan.
Ketika perusahaan memberikan sanksi denda ke karyawan, pasti terdapat aturan yang dilanggar secara sengaja maupun di luar pikiran. Pandemi covid-19 yang juga belum usai tentu membuat dosis vaksinasi semakin disebarluas.
Hampir seluruh penjuru daerah Indonesia telah menerima dosis penyuntikan vaksin dua kali sesuai SOP berlaku. Ada aturan yang harus diketahui seorang karyawan bila ingin bekerja pastikan tidak melewatkan peraturan berlaku.
Jangan takut diberikan sanksi, jika Anda berhasil mematuhi ketentuan dalam vaksinasi pasti aman. Tidak perlu penasaran lagi, aturan lengkap dan denda ketika karyawan melakukan penolakan terhadap vaksin bisa disimak sekarang.
Denda Karyawan Menolak Vaksin Terjadi PHK
Vaksin yang berfungsi untuk meredakan wabah virus corona wajib diterima semua masyarakat di Indonesia. Apabila Anda seorang pekerja pada perusahaan BUMN atau swasta, tentunya ada sanksi jika menolak vaksinasi covid-19.
Aturan hukum denda potong gaji siap ditegakkan bagi pekerja yang tidak mematuhi vaksin covid-19 demi mengatasi pandemi di Indonesia. Pemotongan gaji dapat dilakukan secara sepihak atas persetujuan dari perusahaan.
Melihat perkembangan sampai detik ini banyak pekerja menolak vaksin, tentu saja harus menerima potongan gaji. Efek dari potongan upah diharapkan bisa membuat pekerja patuh terhadap kewajiban melakukan vaksin corona.
Denda bagi karyawan yang menolak vaksin berupa potongan gaji bisa bermacam-macam tergantung dari kebijakan perusahaan swasta maupun BUMN. Mulai pemotongan upah 50% hingga 100% dapat dirasakan semua pekerja bila menolak proses vaksinasi.
Bukan hanya ini saja, hukuman bagi penolak vaksin juga bisa dipulangkan karena ini menjadi salah satu ketentuan baru. Istilah paling sering digunakan yaitu di PHK, pekerja harus menerima peraturan tersebut.
Mengingat seluruh karyawan sejatinya harus mengikuti aturan untuk mengikuti vaksin dari pemerintah. Hal ini bertujuan sebagai upaya menyelesaikan masalah pandemi virus corona di seluruh dunia termasuk dalam negara Indonesia.
Bentuk bentuk sanksi menurut UU ketenagakerjaan diatur langsung melalui pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja. Pasal 154A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, yang bisa membuat pekerja kena PHK.
PHK telah menjadi opsi paling matang bagi perusahaan agar pekerja segera mengikuti ketentuan vaksinasi. Suntikan dosis dua kali pada vaksin corona harus diikuti agar pekerja tidak terkena PHK dari pekerjaan.
Alasan PHK dari UU Pasal 154A Ayat 1 dan 2
Denda karyawan menolak vaksin berupa di PHK merupakan sebuah aturan baru yang harus diketahui setiap pekerja. Mengingat keberadaan vaksinasi dilangsungkan di seluruh penjuru Indonesia sebisa mungkin segera tersebar rata.
Alasan perusahaan boleh melakukan PHK melalui UU pasal 154A ayat 1 dan 2 karena pekerja telah melakukan pelanggaran pada perjanjian. Peraturan Perusahaan diatur secara resmi, kalau dipulangkan sampai 6 bulan.
Pekerja tidak akan mendapatkan pekerjaan, dikarenakan aturan tersebut telah diberlakukan untuk para karyawan perusahaan. Baik perusahaan swasta maupun BUMN, tentunya berhak menerapkan kebijakan tersebut guna menegakkan hukum dengan benar.
Aturan hukum di PHK karena menolak vaksin karena dianggap tidak patuh terhadap penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat 1, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
UU tentang Kekarantinaan Kesehatan membuat seorang yang menolak proses vaksinasi terancam pidana penjara. Pekerja dapat dipenjara maksimal 1 tahun sehingga bisa membaut Anda jadi lebih berhati-hati lagi agar tidak disanksi.
Terakhir, denda yang berlaku harus membayar uang tunai maksimal Rp100 juta sebagai hukuman atas penolakan vaksinasi. Mengingat kebanyakan pekerja belum mau divaksin karena terbawa oleh berita kurang benar di Indonesia.
Sehingga dengan denda maksimal 100 juta bertujuan seluruh karyawan akan patuh dalam mengikuti proses vaksin dua kali dosis. Hal ini demi membuat pandemi covid-19 pulih lebih cepat dan normal kembali.Adanya ketentuan aturan yang harus diketahui seluruh pekerja dalam perusahaan sebaiknya tidak dilanggar. Anda sebagai pekerja sebaiknya menghindari denda karyawan menolak vaksin dengan mengikuti vaksinasi di Indonesia.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of