Aturan atau penerapan hak para pekerja dan karyawan dibuat berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan. Di Indonesia, Undang-Undang ketenagakerjaan yang dibuat pada tahun 2003 pasca reformasi tetap digunakan hingga saat ini.

Undang-undang tersebut merupakan penyempurnaan atau perbaikan dari Undang-undang yang dirancang semasa Orde Baru yang dinilai tidak berpihak pada para pekerja. Semasa Orde Baru, undang-undang tersebut sangat kental akan unsur militerisme.

Dasar hukum ketenagakerjaan menitikberatkan fokus untuk memastikan hak – hak para pekerja terlindungi. Tentu hak perusahaan juga diperhatikan, namun yang lebih disoroti adalah hak buruh, karena kerap menjadi korban perusahaan yang memegang kuasa.

Hanya saja, walaupun UU ketenagakerjaan tersebut dibuat untuk melindungi hak para buruh, masih banyak terjadi kasus ketidakadilan terhadap buruh. Para pekerja masih banyak mendapat perlakuan diskriminatif, sebagai imbas penegakan UU ketenagakerjaan tersebut yang belum maksimal.

Dasar Hukum Ketenagakerjaan yang Diterapkan di Indonesia

Hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang dibuat terkait hubungan antara perusahaan dan pekerja, yang memastikan hak masing-masing pihak terpenuhi, atau tidak dilanggar. Hak perusahaan dan karyawan dalam UU ketenagakerjaan sudah diatur.

Hukum ini dibuat karena ada pihak yang memberikan pekerjaan dan ada pihak membutuhkan pekerjaan tersebut untuk penghidupannya. Perusahaan butuh pekerja untuk memastikan perusahaan atau bisnisnya berjalan dan meraih profit tinggi.

Sedangkan pekerja membutuhkan upah yang diperoleh dari hasil kerja mereka untuk penghidupannya sendiri. Dasar hukum ketenagakerjaan adalah untuk memastikan baik perusahaan maupun buruh, saling melengkapi dan tidak melanggar haknya masing- masing.

Hukum ini dibuat sebagai respon untuk menciptakan hubungan yang baik antara buruh dengan majikannya, sehingga produktivitas kerja dapat terbentuk dan memberikan manfaat.

Dasar hukum ketenagakerjaan tentu saja Undang undang Dasar 1945, karena dalam UUD tahun 45 tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak, karena semua warga negara dilindungi oleh Undang – undang.

Saat ini Undang – undang yang diterapkan di Indonesia adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU tersebut memuat 193 pasal yang mengatur soal hubungan pekerja dan perusahaan, hubungan industrial, dan sistem pengupahan.

Baru – baru ini, sudah disahkan menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyinggung banyak hal terkait hak – hak buruh dan pekerjaan. Banyak pihak menilai UU Cipta Kerja tersebut kurang berpihak pada kaum buruh, karena beberapa pasalnya menggerus hak para pekerja.

Status Hubungan Kerja Sebagaimana Diatur dalam UU Ketenagakerjaan

UUD tahun 45 yang menjadi dasar hukum ketenagakerjaan melindungi seluruh hak para pekerja, dan memastikan buruh harus diperlakukan secara manusiawi. Gagasan ini muncul karena pada masa penjajahan, banyak masyarakat Indonesia dipekerjakan secara paksa.

Penting juga mencermati bagaimana status hubungan kerja yang diatur oleh UU ketenagakerjaan tersebut. Pasal 56 undang undang ketenagakerjaan sudah mengatur hal tersebut dan sudah berlaku di semua tempat kerja.

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) merupakan perjanjian yang dibuat para pekerja dengan pemilik perusahaan terkait hubungan kerja dalam waktu tertentu saja. Artinya ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan soal berapa lama durasi kontrak kerja dan juga sistem pengupahannya.

Jika merunut pada dasar hukum ketenagakerjaan tersebut, karyawan disebut sebagai PKWT jika kontrak kerjanya tidak lebih dari 3 tahun, dan dalam hal ini, masa probation atau percobaan kerja ditiadakan.

Sedangkan, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)  sendiri merupakan aturan yang diterapkan terhadap perjanjian kerja yang sifatnya hubungannya tetap, atau sering juga disebut sebagai karyawan atau pekerja tetap. Aturan soal ini sudah diatur pada pasal 600 UU ketenagakerjaan, dan dasar hukum ketenagakerjaan tetap mengacu pada UUD 45.

Terkait PKWTT ini perusahaan bisa mengadakan masa probation atau percobaan kerja dengan maksimal durasinya 3 bulan. Jika lebih dari 3 bulan, maka pada bulan keempat, karyawan tersebut sudah dihitung sebagai pegawai tetap, dan mendapatkan gaji yang sesuai.

Kemudian, outsourcing ini lebih mudahnya dapat diartikan sebagai pengalihdayaan tenaga kerja. Jadi dari satu perusahaan menyerahkan pekerjaan pada perusahaan lain, dan perjanjiannya dibuat secara tertulis. Hal ini hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang sifatnya menunjang produksi bukan pekerjaan utama terkait produksi perusahaan.

Pada intinya, UU ketenagakerjaan tersebut diterapkan untuk memastikan baik pekerja dan perusahaan mendapat haknya, dan meningkatkan produktivitas perusahan. Tetap dasar hukum ketenagakerjaan merupakan undang – undang yang memastikan kesejahteraan para pekerja dan perusahaan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.