Salah satu bentuk dari perjanjian yang masih banyak tidak diketahui orang adalah mengenai non disclosure agreement atau nda. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut dan lebih dalam mengenai perjanjian kontrak rahasia atau non disclosure agreement.

Apa Itu Non Disclosure Agreement

Non disclosure agreement (NDA) atau kontrak kerahasiaan adalah  perjanjian kontrak rahasia yang mengikat antara perusahaan dengan karyawannya. Karena, sifatnya tersembunyi maka, pegawai dilarang keras menyebarluaskan kepada siapa saja bahkan, sampai mereka berhenti.

Bisa dikatakan jangka waktu dari kesepakatan tersebut berlaku sejak mereka membubuhkan paraf sampai perjanjian berakhir. Semua informasinya tidak boleh sampai lainnya tahu Jika, tidak ingin berurusan dengan hukum.

Dasar Hukum Non Disclosure Agreement

Berdasarkakn Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 30 Tahun 200 mengenai Rahasia Dagang, informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi dan atau bisnis, memiliki nilai ekonomi dikarenakan berguna untuk kegiatan usaha dan juga dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi.

NDA ini sendiri juga diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana, syarat membuat non disclosure agreement adalah sebuah kesepakatan mengenai sesuatu tetapi, masih dalam jalur legal atau halal.

Isi dari perjanjian ini secara otomatis akan batal bila, dalam kesepakatan tersebut dilakukan untuk barang haram atau produk yang dilarang oleh negara. Asalkan tidak melanggar hal ini maka semuanya sah.

Baca Juga: Pidana Bagi Mantan Karyawan yang Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan

Manfaat Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement

Ada beberapa alasan mengapa NDA tersebut dikatakan cukup penting dan harus dilakukan oleh berbagai perusahaan. Perlu diketahui bahwa, setiap informasi pasti mempunyai sebuah nilai berharga bahkan, lebih dari sebuah surat.

Maksudnya seperti ini, saat informasi penting terdengar oleh orang lain. Mereka bisa saja, menggunakannya sebagai salah satu upaya membangun perusahan tandingan. Sebenarnya, sah saja tetapi, cukup merugikan.

Karena, ide tersebut bukan bukan mereka yang membuatnya, tetapi langsung digunakan begitu begitu saja. Seharusnya, Anda mendapatkan hasil dari ide yang disebut dengan royalti, sayangnya semua itu tidak sama sekali. Untuk itu berikut adalah beberapa manfaat dari penggunaan non disclosure agreement:

Melindungi informasi sensitif

Pada dasarnya, fungsi dan manfaat utama dari adalah penjaga dan pelindung untuk informasi informasi penting yang bersifat sensitif. Siapapun pihak yang menyetujui serta menandatangi perjanjian tersebut telah di artikan mengetahui dan memahami ketentuan kerahasiaan yang ada dalam perjanjian tersebut.

Pasalnya, jika terjadi pelanggaran dalam perjanjian kerahasiaan atau non disclousure agreement tersebut, pihak yang melanggar dapat diproses melalui jalur hukum atau pengadilan.

Menjaga hak paten

Selain menjaga informasi penting dan rahasia, NDA juga biasa digunakan sebagai penjaga dari hak paten. Tak jarang perusahaan yang tengah mengembangkan sebuah produk akan menggunakan non disclosure agreement sebagai perjanjian untuk menjaga hak paten produk yang tengah di kembangkan tersebut sebelum khalayak umum mengetahuinya.

Karena jika hak paten diajukan saat produk telah di launch, maka proses pendaftaran dan pengajuan hak paten pun bisa terhambat. Untuk itu, non disclosure agreement umumnya digunakan dalam fungsi tersebut.

Memberi batasan yang jelas

Fungsi dan manfaat NDA lainnya adalah memberikan batasan yang jelas antara pantner atau karyawan. Dengan menandatangi perjanjian rahasia tersebut, maka pihak pihak yang mengetahui rahasia perusahaan wajib menjaga batasan yang telah tercantum dalam NDA.

Batasan batasan tersebut yang mesti di perhatikan para pihak yang menandatangi non disclosure agreement. Sejauh mana mereka dapat berbicara terkait perusahaan dan hal hal apa saja yang mereka bisa sampaikan.

Perjanjian Hukum Antara Satu Perusahaan Dengan Perusahaan Lain

Dengan adanya non disclosure agreement, perusahaan yang tengah menjalin kerjasama dengan perusahaan lainnya dapat menjaga rahasia antara kedua belak pihak. Pasalnya kerjasama yang berkaitan dengan pengembangan produk ataupun hal sensitif lainnya sangat rawan untuk di salah gunakan khususnya kompetitor.

NDA di sini berperan sebagai landasan hukum yang kuat dan bersifat mengikat, guna menjadi kedua belah pihak atau perusahaan tidak akan ada yang menyebarluarkan informasi tersebut ke khalayak umum. Tujuan NDA yang satu ini cukup jelas yaitu mencegah jatuhnya informasi penting ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Informasi yang Perlu Ada Dalam Perjanjian Kerahasiaan

1. Bersifat rahasia

Dalam hal ini berarti informasi tersebut hanya akan diizinkan untuk diketahui oleh beberapa pihak saja yang terkait dengan perjanjian tersebut dan bukan untuk kebutuhan atau konsumsi publik.

2. Dijaga kerahasiaannya

Yang dimaksudkan adalah para pihak yang terlibat untuk membuat prosedur atau kebijakan internal guna menjaga informasi rahasia yang dimaksudkan.

3. Memiliki nilai ekonomi

Jika informasi yang dimaksudkan terbongkar dan bisa meningkatka ekonomi perusahaan yang terlibat secara langsung atau tidak langsung.

Jenis Jenis NDA

Dalam praktiknya jenis NDA terbagi atas dua jenis. Dua jenis NDA tersebut antara lain adalah Non Mutual nondisclosure agreement serta mutual non-disclosure. Berikut penjelasan lengkap dari keduanya:

NDA non-mutual

non disclosure agreement non mutual adalah NDA yang umumnya digunakan di banyak perusahaan. Pada dasarnya cara kerja dari non disclosure agreement non mutual adalah perjanjian yang di buat untuk menjadi dasar hukum pada satu pihak yang memiliki potensi untuk menyebarluaskan informasi yang di anggap rahasia.

NDA Mutual

Jenis NDA lainnya yang perlu anda ketahui adalah NDA mutual. Berbeda dengan jenis sebelumnya, NDA Mutual adalah perjanjian kerahasiaan yang melibatkan dua belah pihak yang memiliki potensi sama jika sebuah informasi rahasia disebarkan ke khalayak umum.

Biasanya NDA Mutual digunakan antara dua perusahaan yang tengah menjalankan kerjasama. Kedua perusahaan menjalankan perjanjian kerahasiaan karena terdapat banyak informasi rahasia dalam kerjasama yang tengah dijalani.

Resiko Jika Tidak Membuat Perjanjian Kerahasiaan

Non disclosure agreement tersebut merupakan perjanjian kerahasiaan yang didalamnya berisi beberapa hal rahasia mengenai perusahaan atau diantara kedua belah pihak yang mana isi tersebut juga harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang sudah bersepakat.

Lalu, adakah resiko jika tidak membuat non disclosure? Tujuan dibuatnya perjanjian kerahasiaan tersebut adalah agar kedua belah pihak saling menjaga rahasia mengenai perusahaan atau objek dari perjanjian tersebut.

Sehingga ketika sebuah perjanjian tidak memiliki non disclosure agreement, maka akan dimungkinkan salah satu pihak membocorkan rahasia tersebut pada orang lain. Akibatnya hal tersebut bisa saja menyebabkan perusahaan yang mengalami kerugian.

Profesi yang Terikat Non Disclosure Agreement

Ada beberapa profesi yang memang diwajibkan untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan atau non disclosure agreement tersebut seperti:

  1. Pengacara: hal tersebut karena profesi pengacara memungkinkan untuk mengetahui situasi terbaru dari klien. Bahkan tidak jarang klien akan banyak bercerita mengenai permasalahannya yang mana hal tersebut menjadi suatu bentuk kerahasiaan diantara kedua belah pihak. Selain itu pengacara juga harus patuh pada kode etik yaitu UU Advokat.
  2. Dokter: profesi dokter akan memiliki banyak akses mengenai data diri pasien seperti rekam medis dan lainnya yang juga merupakan informasi pribadi.
  3. Pengembang website: dikarenakan profesi ini akan memungkinkan untuk tahu mengenai beberapa informasi penting yang berhubungan dengan perusahaan ketika membuat website, aplikasi atau berbagai aset digital lainnya.
  4. Asisten pribadi: dikarenakan profesi ini akan memungkinkan Anda untuk tahu banyak informasi mengenai atasan mulai dari jadwal, informasi yang berhubungan dengan bisnis, hingga kehidupan pribadinya.  

Syarat Membuat Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement

Ada beberapa syarat membuat non disclosure agreement yang harus dipenuhi agar surat tersebut sah secara hukum. Semuanya sudah di atur dan dijelaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata.

  1. Harus ada dua belah pihak atau lebih yang sepakat untuk mengadakan kerja sama. Asalkan ada sejumlah syarat harus dipenuhi oleh karyawan yaitu menyetujui adanya NDA. Bila keduanya tidak sepakat maka, secara otomatis non disclosure agreement yang dibuat tidak sah. Kesepakatan tersebut sebagai tanda pengikat.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan. Dalam hal ini berarti kedua belah pihak sudah dianggap dewasa sehingga mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  3. Suatu sebab yang halal. Dalam perjanjian tersebut dilakukan karena sebab yang halal, seperti objek yang ada dalam perjanjian haruslah tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku.
  4. Mengenai suatu hal tertentu. Dalam perjanjian non disclosure agreement tersebut perlu ada objek yang dijanjikan seperti pekerjaan.

Selain itu juga ada syarat administratif yang diperlukan seperti:

1. Untuk badan usaha

  • Data perusahaan: akta pendirian
  • NPWP
  • Dokumen tambahan sebagai pendukung

2. Untuk perorangan

  • NPWP
  • KTP

3. Form kontrak yang berisi

  • Objek kontrak
  • Hal khusus yang terkait dengan hak dan kewajiban
  • Nilai kontrak

Cara Membuat Perjanjian Kerahasiaan

cara membuat non disclosure agreement
cara membuat non disclosure agreement

Dalam membuat perjanjian kerahasiaan perlu diperhatikan terlebih dulu mengenai apa saja yang harus ada dalam non disclosure agreement tersebut. Salah satu pihak perlu mempertimbangkan hal apa saja yang mungkin perlu dirahasiakan sehingga bisa tertuang dalam perjanjian kerahasiaan.

Terutama untuk bagian hak dan kewajiban masing-masing pihak dan juga batasannya yang perlu dijelaskan dengan rinci. Beberapa hal yang diatur dalam perjanjian kerahasiaan tersebut seperti kewajiban pihak untuk menjaga informasi rahasia, jangka waktu, pengecualian, tanggung jawab jika terjadi kebocoran informasi, penyelesaian sengketa hingga beberapa hal lainnya yang dianggap penting.

Biaya Membuat Perjanjian Kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement

Biasanya dalam pembuatan perjanjian kerahasiaan atau non disclosure agreement akan berbeda-beda bergantung pada kesulitan kontraknya. Namun untuk Anda yang ingin membuat dokumen non disclosure agreement, maka bisa memanfaatkan layanan bisnis dari Justika untuk melakukan review dokumen terkait non diclosure agreement.  

Berapa Lama Masa Berlaku Non Disclosure Agreement

Non disclosure agreement tersebut tidak berakhir ketika perjanjian kerja atau perjanjian bisnis sudah selesai. Jadi bisa disimpulkan bahwa masa berlakunya sampai salah satu yang bersangkutan sudah tidak bekerja atau sudah selesai jangka waktu isi perjanjiannya.

Tujuannya untuk mencegah kebocoran informasi penting pada publik agar tidak diketahui. Biasanya jangka waktu untuk berakhirnya perjanjian kerahasiaan atau non disclosure agreement adalah 1 sampai 3 tahun setelah masa perjanjian kerja tersebut berakhir.

Sanksi yang Diberikan Bila Melanggar NDA

Dalam perjanjian tersebut sudah diatur melalui pasal 17 UURD. Dimana, saat keduanya melanggar dengan sengaja atau tidak maka, hukumannya dua tahun kurungan penjara paling lama, selain itu ada juga denda.

Maksimalnya adalah Rp 300 juta. Apakah setelah perjanjian itu selesai mereka boleh membocorkan informasi ini? Jawabannya tidak, tetapi kondisinya bukan jadi kesepakatan kontrak lagi merupakan sebuah etika dan norma.

Walau dalam berbisnis, sepertinya dua kata tersebut tidak ada. Namun satu poin penting yang harus diketahui adalah etika dan norma itu akan kembali ke diri Anda sendiri dalam bentuk sama.

Contoh Surat Perjanjian Kerahasiaan Atau Non Disclosure Agreement

Contoh Surat Perjanjian Kerahasiaan Atau Non Disclosure Agreement
contoh Surat Perjanjian Kerahasiaan Atau Non Disclosure Agreement
Download PDF Download DOC

Baca juga: 7 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Berkekuatan Hukum

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian, terutama perihal Non Disclosure Agreement. Dengan menggunakan Layanan All Template Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Dasar Hukum:

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.