Salah satu aspek bisnis yang mendapat perlindungan dari negara adalah Rahasia Dagang (trade secret). Lantas, Apa Itu Rahasia Dagang Sendiri? Dan bagaimana aturan yang berlaku saat ini di Indonesia?  

Setiap perusahaan tentunya memiliki sejumlah informasi penting dan bersifat confidential atau rahasia. Sehingga disimpan sebaik mungkin agar tidak bocor.Di mata hukum, kerahasiaan informasi yang dimiliki suatu badan usaha di bidang apapun seperti teknologi, manufaktur, dan sebagainya dilindungi oleh aturan perundang-undangan. Informasi tersebut misalnya berupa metode pengolahan, penjualan, dan sebagainya.

Untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap informasi rahasia perusahaan, Anda perlu mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, kami akan memberikan informasi seputar hukum beserta prosedur memperoleh perlindungan trade secret.

Apa Itu Rahasia Dagang

Rahasia informasi dagang (trade secret) adalah informasi rahasia yang tidak diketahui oleh pihak lain (umum) di bidang teknologi dan/atau bisnis. Informasi penting tersebut dirahasiakan karena memiliki nilai ekonomi serta berguna untuk kepentingan usaha.

Pemberian perlindungan hukum secara jelas dapat mendukung terciptanya iklim industri yang kompetitif dan sehat bagi para pelaku usaha. Dengan perlindungan ini, pelaku usaha dapat berkontribusi secara aktif dalam perkembangan dunia perdagangan dan investasi.

Apa itu rahasia dagang tentu saja menjadi dukungan penting bagi badan-badan usaha di Indonesia agar dapat bersaing baik di level nasional maupun global. Pada akhirnya, ini juga dapat membuat roda perekonomian berkembang lebih baik dan pesat.

Pentingnya pemberian perlindungan terhadap Rahasia Dagang juga sejalan dengan satu diantara ketentuan yang tercantum dalam Agreement on Trade related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs).

Indonesia sendiri telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dengan UU Nomor 7 Tahun 1994. Ini menjadi salah satu landasan yang digunakan untuk menyusun regulasi tentang trade secret.

Perlindungan hukum tersebut dapat mendorong terciptanya berbagai inovasi atau temuan baru. Meskipun diperlakukan sebagai rahasia dan tidak dipublikasikan, pemilik trade secret tetap mendapat perlindungan hukum baik itu untuk memiliki atau memanfaatkannya.

Apa itu rahasia dagang dan bagaimana terkait dengan aturannya? Peraturan tentang trade secret sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Ini merupakan Undang-Undang yang disahkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 20 Desember 2000.

Pemerintah menunjuk Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengelola administrasi dan pencatatan trade secret dan memberikan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual secara umum.

Baca Juga: Aturan Hukum Nominee Agreement Di Indonesia

Tujuan Adanya Rahasia Dagang

Pada dasarnya, tujuan adanya peraturan tentang kerahasiaan informasi dagang yang diatur dalam Undang-Undang adalah untuk melindungi informasi penting itu sendiri.

Dengan begitu, Apa itu rahasia dagang atau trade secret serta pemegangnya sebagai penemunya dapat memiliki serta memanfaatkan informasi rahasia tersebut untuk kepentingan kegiatan perdagangan atau usaha.

Bahkan beberapa tujuan dari rahasia dagang terterda dalam undang undang. Adapun latar belakang yang menjadi pertimbangan disusunnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 yang mengatur tentang Rahasia Dagang antara lain:

Menciptakan Iklim Untu kreasi Masyarakat

Perlunya menciptakan iklim yang mampu mendorong masyarakat berkreasi serta inovasi dengan memberikan perlindungan hukum terhadap trade secret. Sehingga dapat memajukan industri yang bersaing baik itu di lingkup nasional maupun internasional.

Agreement Establishing the World Trade Organization

Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dengan UU Nomor 7 Tahun 1994. Dengan demikian, diperlukan adanya regulasi mengenai ketentuan terkait trade secret.

Alasan Yang Cukup Untuk Menciptkan Undang Undang Kerahasiaan

Dengan berlandaskan pada pertimbangan pada dua poin sebelumnya, maka perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur perlindungan terhadap kerahasiaan dagang.

Aturan Hukum Rahasia Dagang yang Berlaku

Di Indonesia, regulasi tentang perlindungan terhadap kerahasiaan informasi dagang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Sementara itu, dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 antara lain:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, serta Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. UU Nomor 7 Tahun 1994 yang isinya berupa pengesahan terhadap Agreement Establishing the World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
  3. UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Rahasia Dagang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, ada sejumlah perbedaan antara trade secret dengan kekayaan intelektual lain. Adapun beberapa perbedaan yang dimaksud antara lain:

  1. Trade secret memuat informasi yang bersifat rahasia, sedangkan bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya tidak bersifat rahasia.
  2. Bentuk HKI lain yang dilindungi hukum harus dipublikasikan, sedangkan trade secret dilindungi dan tidak dipublikasikan.
  3. Trade secret tetap mendapatkan perlindungan hukum meskipun tidak memuat nilai kreativitas atau penerimaan baru.
  4. Perlindungan terhadap trade secret tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu, sedangkan bentuk HKI lainnya memiliki jangka waktu dan perlu perpanjangan.
  5. Trade secret bisa dilakukan secara lebih fleksibel karena tidak terikat dengan syarat-syarat formal.

Informasi yang Bisa Termasuk dalam Rahasia Dagang

Adapun lingkup perlindungan yang berada di bawah payung hukum terhadap kerahasiaan informasi dagang antara lain meliputi:

  1. Metode produksi, yaitu cara yang diterapkan perusahaan dalam mengkombinasikan sejumlah faktor produksi yang diperlukan untuk membuat unit produk tertentu.
  2. Metode pengolahan, yaitu cara atau tahapan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dengan memperhatikan faktor-faktornya.
  3. Metode penjualan, yaitu mencakup strategi perencanaan serta taktik yang diterapkan dalam melaksanakan aktivitas penjualan produk maupun jasa yang ditawarkan perusahan.
  4. Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi serta tidak diketahui oleh publik secara umum.

Yang dimakud dengan Apa itu Rahasia Dagang bisa mendapatkan perlindungan hukum apabila memenuhi syarat bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, serta informasinya dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Bersifat Rahasia

Informasi bisa dianggap rahasia apabila informasi yang dimuat di dalamnya hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, serta tidak diketahui secara luas oleh masyarakat umum.

Sebagai contoh, resep serta takaran komposisi bahan-bahan untuk pembuatan makanan di suatu restoran hanya diketahui oleh pemilik restoran dan chef yang ditunjuk. Resep tersebut tidak diketahui oleh pihak lain.

Mempunyai Nilai Ekonomi

Informasi dalam Rahasia Dagang dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas dalam hal bisnis yang sifatnya komersil. Sehingga menghasilkan keuntungan secara ekonomi.

Sebagai contoh, informasi tentang resep makanan di suatu restoran dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan finansial melalui penjualan. Ini artinya, informasi resep makanan tersebut dapat dianggap mempunyai nilai ekonomi.

Dijaga Kerahasiaannya Melalui Upaya Sebagaimana Mestinya

Informasi bisa dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik trade secret atau yang menguasainya telah melakukan langkah serta upaya untuk menjaga rahasia secara layak dan patut.

Adapun langkah yang bisa dilakukan untuk menjaga kerahasiaan informasi misalnya:

  1. Menyusun prosedur baku dalam bentuk peraturan internal dalam suatu bisnis. Peraturan ini memuat cara bagaimana karyawan menjaga kerahasiaan informasi tertentu.
  2. Membuat perjanjian kerahasiaan.
  3. Membuat tim khusus yang bertugas mengawasi atau mengontrol terjaganya kerahasiaan informasi tersebut.
  4. Menggunakan jasa advokat agar lebih memahami hak dan kewajiban terkait trade secret sesuai peraturan perundang-undangan.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.