Kitas memiliki masa berlaku bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Oleh sebab itu, cara perpanjangan Kitas wajib diketahui bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia baik karena pekerjaan maupun alasan lainnya. Syarat memperpanjang Kitas juga penting untuk dipahami bagi siapa saja yang ingin menjadi tenaga kerja asing di Indonesia.

Sesuai dengan aturan hukum perpanjangan Kitas, warga asing yang tidak memiliki atau memiliki kitas yang tidak berlaku dapat dideportasi kembali ke negaranya. Untuk itu, mari simak tulisan mengenai cara perpanjangan Kitas yang paling mudah dilakukan berikut ini.

Dasar Hukum Perpanjangan Kitas

Perpanjangan Kitas dan biaya memperpanjang Kitas memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai undang-undang, bahwa Kitas yang merupakan izin tinggal bagi orang asing di Indonesia memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala. Berikut ini dasar hukum perpanjangan Kitas:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Cara Perpanjangan Kitas Paling Mudah Terbaru

Izin tinggal sementara (Itas) adalah izin yang memberikan dasar aturan hukum bahwa seseorang yang berkewarganegaraan non-Indonesia telah diberikan izin dan diperboleh untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang terbatas. Izin ini diperuntukkan bagi warga negara asing yang telah mempunyai visa terbatas, atau warga negara asing yang menikah dengan warga Indonesia, awak kapal yang berada di perairan Indonesia atau tenaga kerja asing.

Berapa kali maksimal perpanjangan Kitas? Perpanjangan dapat dilakukan berkali-kali dengan batas maksimal 5 kali perpanjangan, jika masih memenuhi syarat dan prosedur perpanjangan Kitas. Berikut ini cara perpanjangan Kitas terbaru:

1. Mengajukan Perpanjangan ke Kantor Imigrasi

Datang ke kantor imigrasi wilayah tempat tinggal dengan membawa Kitas lama dan mengisi formulir perpanjangan Kitas. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa berlaku Kitas berakhir.

2. Mendapatkan Persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Untuk perpanjangan ke-I dan ke-II, cara perpanjangan Kitas dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kanwil Kemenkumham.

3. Mendapatkan Persetujuan dari Dirjen Imigrasi

Untuk perpanjangan ke-III hingga ke-V, cara perpanjangan Kitas dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Imigrasi setelah adanya rekomendasi dari Kepala Kanwil Kemenkumham.

Syarat Perpanjangan Kitas

Untuk cara perpanjangan Kitas beserta syaratnya, ada beberapa hal yang perlu disiapkan bagi pemohon perpanjangan Kitas.

  • Surat penjamin dari pemohon perpanjangan Kitas.
  • Surat domisili pemerintah daerah atau pemerintah daerah asal.
  • Pas foto berwarna yang terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.
  • Paspor asli dan salinan paspor yang mencakup halaman biodata, foto, cap kedatangan dan visa.

Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, Anda bisa langsung menuju ke Kantor Imigrasi yang berwenang di wilayah Anda. Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut perihal cara perpanjangan Kitas ataupun persyaratannya, Anda dapat mengunjungi situs Kantor Imigrasi di www.imigrasi.go.id.

Berapa Lama Proses Perpanjangan Kitas?

Kitas wajib diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Perpanjangan dilakukan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku Kitas selesai. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan perpanjangan sebelum tanggal habisnya masa berlaku Kitas. Jika telah melewati batas waktu perpanjangan Kitas, maka bisa berisiko dideportasi dari negara Indonesia dan wajib mengulang prosedur pembuatan Kitas dari awal.

Proses perpanjangan Kitas memakan waktu yang tidak sebentar. Pada umumnya, perpanjangan Kitas bisa memakan waktu hingga 1-3 bulan. Ini juga tergantung daripada data-data yang disiapkan, bila semuanya benar dan lengkap, maka perpanjangan Kitas tidak akan memakan waktu terlalu lama. Namun, bila data-data kurang lengkap maka proses perpanjangan akan lebih lama karena Anda harus melengkapi data-data tersebut sebelum dapat diproses oleh pihak imigrasi.

Sekian penjelasan mengenai cara perpanjangan Kitas terbaru yang dapat Anda lakukan. Perpanjangan Kitas wajib bagi setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia karena hal tersebut merupakan peraturan yang ada di dalam undang-undang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.