Kitas merupakan kependekan dari kartu izin tinggal terbatas. Kartu ini berfungsi sebagai izin tinggal di Indonesia bagi warga negara asing. Masa berlaku kartu ini adalah satu tahun dan setiap tahun harus diperpanjang dengan biaya pengurusan kitas tertentu. Syarat memperpanjang kitas adalah dengan memiliki pekerjaan di Indonesia dan adanya sponsor dari perusahaan tempatnya bekerja.

Cara Mengurus Kitas Bagi Warga Asing

Kitas memiliki aturan hukum perpanjangan kitas yaitu Permenkumham Nomor 16 Tahun 2018. Permohonan pengurusan dan prosedur perpanjangan kitas dapat diajukan oleh pemohon atau penjamin dari yang bersangkutan. Untuk berapa kali maksimal perpanjangan Kitas, maka setiap orang asing dapat terus memperpanjang Kitasnya jika persyaratannya masih terpenuhi dan tentu wajib membayar biaya pengurusan Kitas yang ditetapkan. Berikut ini tata cara membuat Kitas dan mengurus Kitas bagi warga asing beserta biaya pembuatan Kitas 2022.

1. Mengajukan Permohonan Kantor Imigrasi

Permohonan diajukan oleh pemohon atau penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat kantor imigrasi tempat di mana yang bersangkutan akan tinggal. Orang asing tersebut harus mengetahui di mana ia akan tinggal dan mencari tahu kantor imigrasi yang berada di wilayah kerja tersebut. Pastikan Anda telah menyiapkan biaya pengurusan Kitas sebelum mengajukan permohonan.

2. Mengisi Persyaratan

Bagi tenaga kerja ahli asing, wajib mengisi persyaratan seperti surat jaminan dari penjamin, paspor negara asal yang sah dan masih berlaku, dan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

3. Permohonan Diajukan Maksimal 30 Hari Sejak Tanda Masuk

Orang asing yang ingin mengurus kitas harus melakukan permohonan maksimal 30 hari sejak tanda masuk. Jika melebihi batas waktu tersebut, akan dikenai biaya tambahan yang diatur dalam undang-undang.

4. Penerbitan Kitas

Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan biaya pengurusan Kitas telah dilunasi, maka pejabat kantor imigrasi akan menerbitkan Kitas dalam jangka waktu 4 hari kerja.

Biaya Pengurusan Kitas Terbaru

Selain biaya memperpanjang Kitas, Anda juga harus mengetahui biaya pengurusan Kitas terbaru. Tarif pengurusan Kitas bermacam-macam tergantung dari lama tinggal dan apakah jenis Kitas elektronik atau nonelektronik. Berikut ini biaya pengurusan Kitas terbaru di Indonesia berdasarkan PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Izin Tinggal Kunjungan : Rp300.000,-
  2. Biaya Pengurusan Kitas (Izin Tinggal Terbatas)
  3. Saat Kedatangan : Rp450.000,-
  4. Masa Berlaku paling lama 6 (enam) bulan (Non Elektronik) : Rp450.000,-
  5. Masa Berlaku paling lama 1 (satu) tahun (Non Elektronik) : Rp800.000.-
  6. Masa Berlaku paling lama 2 (dua) tahun (Non Elektronik) : Rp1.400.000,-
  7. E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulan : Rp650.000,-
  8. E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahun : Rp1.000.000,-
  9. E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahun : Rp1.600.000,-
  10. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
  11. Masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan (Non Elektronik) : Rp450.000,-
  12. Masa berlaku 1 (satu) tahun (Non Elektronik) : Rp800.000,-
  13. Masa berlaku 2 (dua) tahun (Non Elektronik) : Rp1.400.000,-
  14. E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulan : Rp650.000,-
  15. E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahun : Rp1.000.000,-
  16. E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahun : Rp1.600.000,-

Itulah penjelasan mengenai biaya pengurusan Kitas di Indonesia. Bagi warga negara asing yang ingin bekerja dan tinggal di Indonesia, wajib melakukan pengurusan Kitas sebagai syarat untuk menetap di wilayah negara Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.