Setiap WNA yang berkunjung ke Negara lain harus menggunakan dan wajib memiliki Visa, sebagai izin masuk ke Negara tersebut. Hal ini juga yang harus WNA miliki ketika berniat untuk berkunjung ke Indonesia. Namun, jika terdapat tujuan lain seperti bertujuan untuk menetap sementara di Indonesia, WNA tersebut harus mengurus KITAS. Bagaimana mana cara membuat KITAS? Berikut penjelasan lengkapnya.

Persyaratan Pembuatan KITAS

Sebelum melakukan permohonan dan pembuatan KITAS, terdapat beberapa dokumen sebagai syarat pengurusan KITAS yang harus dipersiapkan dan dilengkapi oleh pemohon. Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon terbagi menjadi 3 golongan sesuai dengan tujuan dan jenis KITAS tersebut. Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan:

1. Persyaratan umum

Sebelum mengetahui cara membuat KITAS, sebaiknya mengetahui persyaratan umum dari pembuatan KITAS tersebut, persyaratan umum yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Pemohon harus mengisi formulir
  • Menyerahkan FC dan Paspor Asli kebangsaan WNA atau dokumen perjalanan serta bukti Visa
  • FC dan asli KITAS lama (untuk yang sudah pernah memiliki KITAS)
  • Surat permohonan dari pihak penjamin untuk diserahkan kepada kepala kantor Imigrasi terdekat.
  • Surat penjaminan dan penjamin yang sudah diberi materai
  • KTP asli penjamin WNA
  • Surat keterangan domisili/tempat tinggal
  • Surat kuasa jika dalam pengurusannya melalui kuasa.

2. Persyaratan Khusus

Berbeda dengan persyaratan umum, cara membuat KITAS khusus tidak hanya menyiapkan persyaratan umum seperti diatas, terdapat tambahan persyaratan khusus seperti berikut ini.

Persyaratan Untuk Cara Membuat KITAS Tenaga Ahli:

  • Memiliki surat Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker;
  • Akta pengesahan perusahaan dan Akta pendirian perusahaan;
  • Izin Usaha Tetap;
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
  • NPWP Perusahaan

Persyaratan Untuk Cara Membuat KITAS Untuk Penanam Modal:

  • Surat persetujuan penanaman modal;
  • Akta pengesahan perusahaan dan Akta pendirian perusahaan;
  • Izin Usaha Tetap;
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
  • NPWP Perusahaan

Persyaratan Untuk Cara Membuat KITAS Tenaga Ahli di atas Kapal Laut:

  • Surat rekomendasi RPTKA dan IMTA;
  • Akta pendirian perusahaan
  • Surat Rekomendasi dari instansi terkait;
  • Izin usaha tetap;
  • SIUP;
  • TDP; dan
  • NPWP Perusahaan

Persyaratan Untuk Cara Membuat KITAS Untuk Rohaniawan:

  • Surat rekomendasi dari Kementerian Agama;
  • Surat rekomendasi RPTKA dan IMTA; dan
  • Melampirkan Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian tersebut

Persyaratan Untuk Mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan:

  • Surat rekomendasi lembaga pemerintah yang membidangi program tersebut; dan
  • Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara untuk WNA penerima beasiswa dari RI.

Persyaratan Cara Membuat KITAS Perorangan

Persyaratan Perkawinan Campuran

  • Akta Perkawinan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Bukti Lapor Perkawinan dari catatan Sipil
  • RPTKA Suami atau Istri (untuk orang asing tenaga Kerja Ahli)
  • KITAS suami/istri

Anak WNA yang Lahir di Indonesia dan Mengikuti Izin Tinggal Orang tua.

  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Akta Kelahiran
  • Paspor Kebangsaan ayah atau ibu
  • KITAS ayah atau ibu
  • Akta Perkawinan orang tua
  • Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi

Anak Dari Orang tua Pemegang KITAS Dibawah 18 Tahun

  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan
  • Kartu keluarga
  • KITAS/KITAP dari ayah/ibu

Prosedur Pengurusan KITAS

Setelah semua persyaratan dilengkapi sesuai dengan jenis KITAS yang akan dibuat, langkah selanjutnya untuk cara membuat KITAS adalah dengan melakukan pendaftaran sesuai dengan alur pembuatan KITAS berikut:

  • Petugas akan menerima semua dokumen tersebut, dan memeriksa semua kelengkapan serta keaslian dokumen. Dengan melakukan scan pada semua data, kemudian akan memberikan tanda terima jika semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi.
  • Formulir yang sudah diisi pemohon akan ditandatangani oleh Kepala Imigrasi. Jika terjadi keabsahan atau keraguan dokumen, maka Kepala Imigrasi akan meminta petugas pada divisi terkait untuk melakukan evaluasi ulang dan melampirkan laporannya segera.
  • Setelah semua data seperti sidik jari, foto dan tanda tangan pada KITAS diterima dan disetujui, maka KITAS akan segera diberikan kepada WNA.
  • Selanjutnya, KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Imigrasi tempat permohonan.
  • Jika semua proses dan data KITAS telah disetujui, pemohon diharuskan melakukan pembayaran yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itulah penjelasan mengenai cara membuat KITAS sesuai dengan jenis KITAS yang akan diajukan oleh pemohon atau WNA, masa berlaku KITAS juga akan berbeda-beda berdasarkan dari jenis KITAS tersebut.

Baca juga: Apa Itu KITAS? Jenis dan Dasar Hukumnya


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.