Apa itu kitas? Kartu Izin TInggal Terbatas atau KITAS adalah dokumen perizinan yang harus diurus dan dimiliki oleh WNA untuk menetap sementara di Indonesia, karena tujuan tertentu. Berbeda halnya dengan Visa yang merupakan syarat seseorang untuk berpergian ke luar negeri, namun jika WNA akan menetap sementara di wilayah Indonesia harus memiliki KITAS.

Apa itu KITAS dan Siapa yang Bisa Mengajukan Kitas?

Apa itu KITAS sebelumnya disebut sebagai KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara) yang mana dokumen ini harus dimiliki dan dapat diperpanjang oleh pemiliknya, jika dalam batas waktu berlakunya KITAS seseorang tersebut masih harus menetap di Indonesia.

KITAS ini diperuntukan khusus untuk Warga Negara Asing yang sedang bekerja di Indonesia supaya mereka dapat tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu, salah satu syarat untuk dapat mengurus KITAS seorang Warga Negara Asing harus memiliki tujuan atau pekerjaan di Indonesia.

Siapa Saja Yang Bisa Mengajukan Kitas?

1.Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan Kepada:

  • Orang asing atau WNA yang menikah secara sah dengan WNI dan menetap di Indonesia;
  • Anak atau keturunan WNA yang menikah secara sah dengan WNI dan menetap di Indonesia;
  • Anak yang terlahir di salah satu wilayah Indonesia, yang orang tuanya merupakan pemegang KITAS
  • WNA asing yang memiliki Visa tinggal terbatas dan diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan;
  • Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang berada di atas kapal laut, yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan perundang-undangan; dan
  • Orang asing atau tenaga kerja asing yang memiliki pekerjaan singkat di Indonesia

2.Tenaga Kerja Asing yang Dapat Mengurus KITAS

  • Tenaga kerja asing yang bekerja sebagai tenaga ahli
  • Sedang melakukan penelitian ilmiah
  • Sedang mengikuti pelatihan atau pendidikan
  • Wisatawan asing yang berusia lanjut
  • Warga Negara Asing bekas WNI
  • Warga Negara Asing yang memiliki tujuan sedang penanaman modal

Jenis - Jenis KITAS

Tak lengkap rasanya setelah mengetahui apa itu KITAS, dan tidak mengetahui jenis KITAS yang berlaku di Indonesia. Di Indonesia sendiri KITAS terbagi menjadi 3 jenis, dan memiliki kegunaan dan fungsi KITAS yang berbeda-beda, berikut penjelasan lengkapnya:

  1. KITAS Izin Kerja

Apa itu KITAS izin kerja ini merupakan salah satu dokumen wajib untuk para tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dalam periode waktu tertentu. Untuk mengurus KITAS izin kerja ini harus memenuhi dokumen tambahan, dan harus mendapatkan sponsor dari perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing ini.

Permohonan yang dilakukan oleh perusahaan sponsor ini akan diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja, dan akan dilakukan peninjauan kembali. Untuk KITAS izin kerja ini tidak dapat diterbitkan secara sembarangan, karena jika suatu saat tenaga kerja asing tersebut melanggar ketentuan maka perusahaan sponsor harus membayar denda.

  1. KITAS Visa Pernikahan

Untuk KITAS Visa pernikahan tidak harus memiliki sponsor sebuah perusahaan, syarat mendapatkannya hanya perlu dokumen resmi nikah dengan WNI, dan seorang WNA tidak diizinkan memiliki pekerjaan tetap di Indonesia, atau hanya dapat sebagai freelancer (pekerja lepas). Masa berlaku KITAS ini hanya selama 2 tahun.

  1. KITAS Visa Pensiun

Terakhir KITAS Visa Pensiun, apa itu KITAS Visa Pensiun? KITAS ini merupakan surat izin yang diterbitkan untuk WNA yang berkeinginan dan memiliki maksud untuk menghabiskan waktu pasca pensiun di wilayah Indonesia.

Persyaratan untuk mendapatkan KITAS Visa pensiun adalah:

  • Tidak memiliki tujuan bisnis atau tempat usaha di Indonesia, dan hanya ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia; dan
  • WNA harus berusia lebih dari 55 tahun.

Dasar Hukum KITAS

Dikarenakan Indonesia merupakan Negara Kesatuan, apa itu KITAS menjadi hal penting dan harus memiliki dasar hukum yang dapat mengikat para pemegang kartu izin tersebut. KITAS memiliki dasar hukum tersendiri yang tertuang dalam:

  • Apa itu KITAS diatur dalam PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • Peraturan Kemenkumham No.16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal untuk TKA
  • Selanjutnya apa itu KITAS diatur dalam Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • PP No.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 (UU Kemigrasian)
  • Terakhir apa itu KITAS diatur dalam PP No.26 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan PP No.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 (UU Kemigrasian)

Baca Juga: Cara Membuat KITAS dan Persyaratannya

Justika Dapat Membantu Jika Anda Bingung dalam Penjelasan Mengenai Apa itu KITAS

Anda bisa mengkonsultasikan perihal penjelasan lengkap tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.