Sebelum mengetahui berapa kali perpanjangan kontrak kerja, Anda harus tahu bahwa ada peraturan terbaru dari pemerintah. Bekerja dalam perusahaan tertentu mengharuskan seseorang memenuhi kontrak kerja yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan.

Aturan karyawan kontrak resmi diperbarui dengan merevisi UU Ketenagakerjaan lama. Melihat pandemi akibat virus corona semakin meningkat, kini harus dipahami bahwa keberadaan kontrak kerja diperlukan oleh setiap karyawan.

Tujuannya aturan depnaker karyawan kontrak supaya jaminan layak dalam pekerjaan, dan terhindar dari kejadian PHK. Menurut laporan terbaru, jumlah orang menganggur di Indonesia semakin banyak akibat keadaan pandemi virus corona.

Oleh karena itu dari ketentuan kontrak bekerja aturan lama menyebutkan bahwa karyawan bisa bergabung dengan perusahaan hingga 3 tahun. Ini berarti 2 tahun masuk di awal, kemudian ditambah kontrak setahun.

Anda penasaran dengan ketentuan perpanjangan kerja sama dalam bekerja bisa sampai berapa kali? Yuk pelajari selengkapnya sekarang. Inilah ketentuan perpanjangan kontrak pekerjaan di sebuah perusahaan Indonesia sesuai UU berlaku.

Berapa Kali Perpanjangan Kontrak Kerja? 2 Kali 5 Tahun

Menanggapi banyaknya pekerja yang penasaran terhadap ketentuan bekerja dalam waktu berapa lama, mulai sekarang harus disadari. Perpanjangan kontrak menurut UU Cipta Kerja tahun 2021 menyebutkan perjanjian bisa dilakukan 2 kali.

Mengetahui maksimal jangka waktu PKWT tergantung dari kinerja karyawan apakah memenuhi target atau belum. Jika Anda sudah bekerja di instansi tertentu, perlu diketahui bahwa kontrak pertama berlangsung 5 tahun.

Selama 5 tahun menjalani pekerjaan, pada akhirnya karyawan juga akan menyelesaikan tugasnya ketika masa-masa telah habis. Namun dalam 5 tahun pertama yang habis, Anda bisa menjalani perjanjian memperpanjang sekali lagi.

Jadi berapa kali kontrak kerja diperpanjang? Jawabannya adalah dua kali 5 tahun sekali perjanjian. Ketika pengusaha meminta pekerja melakukan perpanjangan kontrak, otomatis karyawan punya kesempatan 5 tahun lagi.

Hal ini membuat banyak pekerja terselamatkan dari sebuah pengangguran yang menjadi sebuah malapetaka bagi semua orang. Peluang bekerja selama 10 tahun dalam satu perusahaan sangat terbuka jika terjadi kesepakatan kontrak.

Memperpanjang kontrak adalah hal paling diinginkan oleh semua karyawan ketika pekerjaan dicintai. Mengingat saat ini mendapatkan pekerjaan bukan perkara mudah, apalagi kondisi pandemi covid-19 belum berakhir, membuat karyawan tetap aman.

Dalam memperpanjang kontraknya, perusahaan akan melihat kualitas pekerjaan yang Anda selesaikan. Misalnya dilihat dari segi kemampuan menyelesaikan masalah sulit, kemudian mampu menemukan solusi, dan bisa menjadi contoh bagi karyawan lain.

Adanya ketentuan bekerja selama 10 tahun dalam perpanjangan setiap 5 tahun dalam perusahaan ternyata menguntungkan karyawan. Inilah beberapa keunggulan perjanjian kerja dengan sistem kontrak yang harus diketahui secara lengkap.

Keunggulan Kontrak Kerja Bagi Karyawan

Berbeda dengan karyawan tetap, berapa kali perpanjangan kontrak kerja yaitu 10 tahun dalam keseluruhan bekerja. Kalau karyawan tetap, Anda bisa berada di perusahaan hingga pensiun apabila memiliki kinerja bagus.

Namun dengan karyawan kontrak yang ternyata memiliki keuntungan tertentu dibandingkan pekerja tetap. Salah satu keuntungan menjadi karyawan kontrak adalah bisa berpindah-pindah perusahaan setelah menyelesaikan masa kerja selama 5 tahun pertama.

Dengan tidak memperpanjang perjanjian dalam kontrak otomatis akan berakhir dan bebas mau berpindah ke pekerjaan baru. Namun kesempatan keunggulan ini dapat dirasakan jika Anda mampu memaksimalkan kemampuan untuk perusahaan.

Keunggulan pekerja kontrak selanjutnya bisa mengurangi pengangguran dalam jumlah besar di Indonesia. Bisa dilihat sekarang ada jutaan orang menganggur tidak punya pekerjaan, dengan serapan tenaga kerja kontrak membuat dampak positif.

Pekerja dapat melakukan pekerjaan dengan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan. Dengan serapan tenaga kerja lebih produktif otomatis memberikan kesempatan bagi orang-orang untuk bekerja secara terjamin dalam jangka lama.

Hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang dapat uang imbalan setelah menyelesaikan tugasnya tanpa PHK. Karyawan berhak menerima uang tambahan dalam jumlah sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan diri pribadi saat berpisah.

Walaupun pekerjaan selesai, Anda tidak dilepas begitu saja, namun masih mendapatkan uang. Ini akan menjadi bekal penting untuk mendapatkan kehidupan layak di kemudian hari, karena perusahaan selalu memanusiakan para karyawan.

Adanya kebijakan baru mengenai kontrak pekerja yang bisa diperpanjang hingga 10 tahun, tentu tidak perlu khawatir lagi. Anda sudah tahu berapa kali perpanjangan kontrak kerja, dijamin lebih untung selama bekerja.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.