Aturan Hukum Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Keterangan Kerja
Surat ini memang dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang karyawan saat telah selesai bekerja pada sebuah perusahaan. Ada aturan hukum jika perusahaan tidak memberikan surat keterangan kerja untuk para karyawannya.
Dalam suatu pekerjaan pasti terdapat surat keterangan bekerja yang menyatakan bahwa karyawan tersebut memang benar-benar bekerja di perusahaan tersebut. Surat itu dibutuhkan bagi setiap pekerja karena ternyata fungsinya ada banyak.
Jika perusahaan tidak memberikan dokumen keterangan kerja tersebut. Tentunya perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi karena peraturan surat keterangan ini diatur dalam pasal 1602 Kuhperdata. Jadi sanksi yang diberikan disampaikan jelas.
Perusahaan juga harus memberikan pesangon seperti yang disebutkan dalam pasal 61 A UU Cipta kerja. Jadi, semua terkait dokumen kerja sudah diatur sedemikian rupa, mulai dari pemberian surat dan pesangon.
Alasan Perusahaan Perlu Mengeluarkan Surat Keterangan Bekerja
Perusahan mengeluarkan surat ini tentu bukan tanpa sebab. Ada beberapa alasan mengapa perusahaan perlu mengeluarkan dokumen kerja ini untuk setiap karyawannya. Berikut alasan perusahaan harus memberikan surat keterangan kerja, yaitu:
- Alasan yang pertama adalah untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan. Terlebih lagi untuk karyawan yang telah di PHK. Surat keterangan ini digunakan sebagai syarat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS.
- Memenuhi persyaratan daftar kerja baru. Saat karyawan ingin mendaftar di perusahaan lain, maka surat keterangan ini bisa digunakan sebagai surat pendukung yang menyatakan pengalaman bekerja. Surat ini disebut dengan paklaring.
- Surat keterangan ini bukan hanya dibuat untuk karyawan yang mengundurkan diri atau di-PHK saja. Namun karyawan aktif juga bisa menggunakannya untuk syarat pengajuan urusan perbankan. Jadi bisa untuk pengajuan perbankan.
- Syarat mendapatkan sertifikasi kompetensi langsung. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa setiap karyawan dapat memanfaatkan surat keterangan bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai dengan pengalaman dan bidangnya masing-masing.
- Mencari beasiswa. Salah satu syarat umum untuk mendapatkan beasiswa pendidikan tingkat lanjut seperti S2 dan S3 adalah surat kerja ini. Surat ini dilampirkan untuk melengkapi persyaratan administrasi untuk pendaftaran beasiswa.
Jadi seperti itulah kenapa beberapa perusahaan tertentu seharusnya memberikan dokumen tersebut kepada pekerjanya. Sehingga karyawannya bisa merasa dihargai dan mendapatkan keuntungan seperti yang seharusnya menjadi haknya.
Aturan Hukum Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Keterangan Kerja
Jika perusahaan tidak memberikan dokumen keterangan kerja untuk karyawannya. Tentunya ada aturan hukum apabila perusahaan tidak memberik surat keterangan bekerja. Perusahaan akan diberikan sanksi mulai teguran hingga dicabutnya izin usaha.
Karena sudah sepantasnya perusahaan untuk memberikan dokumen keterangan kerja tersebut kepada setiap karyawannya terlebih lagi jika karyawan tersebut di PHK baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Semuanya ada peraturannya.
Memang benar ada sebuah peraturan hukum kantor dengan memberikan dokumen keterangan kerja. Namun sebelumnya dilakukan pendekatan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika cara tersebut tidak berhasil maka kedua pihak akan menjalani perselisihan.
Perselisihan tersebut merupakan perbedaan keadilan antara pihak karyawan yang tidak mendapatkan surat kerjanya dan pihak perusahaan yang menolak memberikan surat kerja untuk karyawannya atau hal lainnya sesuai peraturan perundang-undangan sekarang.
Perselisihan perbedaan hak tersebut sebenarnya telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adap beberapa tahapan yang akan dilalui kedua belah pihak dalam proses penyelesaian perselisihan seperti:
- Musyawarah mufakat
- Mediasi hubungan industrial
- Mengajukan gugatan
Bentuk dari Dokumen Keterangan Kerja
Sebenarnya bentuk dari dokumen keterangan kerja sama halnya seperti surat resmi pada umumnya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan pada keduanya, untuk bentuk contoh surat keterangan kerja sebagai berikut ini contoh susunannya:
- Kepala surat
- Perihal surat
- Isi surat keterangan
- Penutup surat
Intinya terdapat aturan hukum jika perusahaan tidak memberikan surat keterangan kerja. Anda bisa melaporkannya kepada serikat kerja di dalam perusahaan tersebut untuk bisa diselesaikan dengan cara terbaik. Sehingga sama-sama menguntungkan.
Karena ini demi memenuhi hak Anda supaya tidak dirugikan selama bekerja di sebuah perusahaan tertentu. Setidaknya cara ini akan membantu Anda untuk mendapatkan kepastian hukum ketika sedang bekerja di perusahaan.
Jadi penting bagi Anda untuk mengetahui seluk beluk perusahaan tersebut terlebih dahulu. Sehingga Anda tahu aturan hukum jika perusahaan tidak memberikan surat keterangan kerja memang terkadang diabaikan oleh beberapa perusahaan.
Konsultasikan Dengan Justika Masalah Surat Keterangan Kerja
Sudah ada aturan bagi perusahaan yang tidak memberikan surat keterangan kerja untuk karyawannya. Jika Anda bingung mengenai surat tersebut, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun siap untuk membantu. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan konsultasi berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi via Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of