Jika anda berprofesi sebagai seorang pebisnis tentu Anda tidak asing lagi dengan istilah probation? Tetapi tahukah Anda apakah arti probation yang sebenarnya? Probation adalah masa di mana jalinan kerja di antara perusahaan dan pegawai. Masa probation ini digunakan oleh perusahaan untuk mempelajari dan mereview kembali performa karyawan baru tersebut. Di dalam masa Probation ini lah perusahaan harus menyaksikan dan memperhatikan kembali performa pegawainya mulai kekuatan yang dimiliki pegawai tersebut. Serta perusahaan juga menilai kemampuan karyawan tersebut dalam menolong perusahaan untuk terus berkembang.

Selain itu, di masa probation juga ini lah perusahaan dapat menjadikan evaluasi bahan pengambilan keputusan. Keputusan disini dalam artian untuk memutuskan apakah pegawai tersebut nantinya akan diangkat sebagai pegawai tetap. Untuk pegawai, periode probation bermanfaat sebagai periode penyesuaian pada tanggung jawab dan juga budaya di perusahaan baru.

Konsep Masa Probation

Berdasar Ketentuan Perundang-undangan yang telah di atur, periode probation bukan satu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh sebuah perusahaan. Anda bisa  memilih untuk mengaplikasikan masa probation untuk calon pegawai tetap. Ini secara tegas sudah di atur sedemikian rupa pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan. Di mana pada undang undang tersebut dijelaskan  jika pegawai tersebut merupakan pegawai kontrak, dalam Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak bisa tercantum yang namanya periode probation.

Untuk pegawai yang ditempatkan kerja berdasar perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), periode probation wajib hukumnya untuk tercantum di dalam kesepakatan kerja tersebut. Bila tidak ada kesepakatan kerja secara tercatat, maka masa probation dari karyawan tersebut bisa diberitahu secara lisan. Namun perusahaan tetap wajib memberikan surat pengangkatan. Bila perusahaan tidak membuat surat pengangkatan atas pegawai itu, maka masa probation sendiri akan di anggap tidak di laksanakan hingga pegawai langsung dipandang seperti pegawai masih tetap.

Hak Hak Yang Wajib Diterima Karyawan Probation

Hak dan kewajiban pegawai dalam periode probation tidak berbeda jauh dari pegawai tetap. Di mana, Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatakan jika perusahaan dilarang untuk memberi gaji lebih rendah dari gaji minimal yang telah di tentukan. Hal ini juga berjalan dan berlaku baik untuk pegawai masih tetap, pegawai kontrak, atau pegawai yang ada dalam masa probation. 

Bila perusahaan memberi gaji di bawah gaji minimal, perusahaan bisa dikenai ancaman pidana penjara sepanjang 1 (satu) sampai 4 (empat) tahun dan/atau denda sedikitnya Rp100 juta dan terbanyak Rp400 juta seperti dipertegas dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Selainnya gaji yang dibayar tiap bulan ke pegawai, perusahaan harus memberi Tunjangan tunjangan lainnya seperti tunjangan Hari Raya (THR) ke pegawai tersebut. Walaupun pegawai tersebut masih tergolong kedalam masa probation. Hal Ini juga di atur dalam Pasal 2 ayat (1) Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 mengenai tunjangan Hari Raya Pekerja Keagamaan untuk Karyawan/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) di mana perusahaan harus memberi THR untuk pegawai yang sudah memiliki periode kerja 1 (satu) bulan secara terus-terusan atau lebih. 

Maka jika pegawai masih juga dalam periode probation sudah bekerja di perusahaan sepanjang 1 (satu) bulan ataupun lebih, karena itu pegawai itu masih tetap memiliki hak untuk terima THR.

Baca Juga :

Peraturan Waktu Dalam Masa Probation

Ketentuan waktu masa probation pegawai sudah di atur dengan lengkap dan jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasar Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, masa probation sendiri memang tidak bisa di aplikasikan dalam perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 

apabila diterapkan, ketetapan itu akan dipandang tidak sempat ada dan gagal untuk hukum.Dalam kata lain, masa probation merupakan hal yang hanya bisa diterapkan untuk pegawai yang ditempatkan kerja berdasar Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan periode waktu optimal 3 (tiga) bulan, seperti ditata dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lantas muncul berbagai pertanyaan lainya seperti, Bagaimana bila periode probation diperpanjang? 

Dalam UU Ketenagakerjaan sudah di atur sedemikian rupa mengenai batasan waktu periode probation. Masa probation sendiri tidak bisa diperpanjang melewati dari batasan saat yang ditetapkan. Bila perusahaan perpanjang periode probation, karena itu ekstensi periode probation dipandang tidak ada sehingga secara otomatis pegawai itu telah dipandang ” lolos” dari masa probation yang dijalankannya. Dengan kata lain pegawai tersebut telah menjadi pegawai tetap. Hingga hak-hak pegawai itu sebagai pegawai harus tetap dipenuhi dengan perusahaan khususnya saat terjadi penghentian hubungan kerja.

Aturan Hukum Dari Masa Probation

Pada dasarnya, tujuan dari diberlakukannya masa probation adalah menilai kembali performa pegawai saat sebelum dipilih jadi pegawai masih tetap. Dengan kata lain, perusahaan akan menghentikan pegawai di periode probation karena dipandang tidak atau mungkin kurang penuhi standard yang diperlukan perusahaan. 

Bila Anda sebagai pebisnis alami keadaan semacam ini, Anda bisa lakukan penghentian hubungan kerja pada pegawai selama saat probation tanpa perlu memberi pesangon, uang penghargaan periode kerja, atau uang penggantian hak sama seperti yang ditata pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Disamping itu, penghentian hubungan kerja pada pegawai yang ada pada periode probation pun tidak memerlukan penetapan dari instansi terkait konflik jalinan industrial.

Untuk Anda yang masih tidak cukup pahami dan mempunyai banyak pertanyaan berkenaan masa probation, Anda bisa menggunakan Layanan Konsultasi Chat Justika guna berkonsultasi lebih lanjut mengenai masalah hukum dengan metode yang mudah dan harga yang terjangkau.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini kini jauh lebih mudah dengan biaya yang cukup terjangkau. Hanya dengan memanfaatkan layanan konsultasi chat dari Justika.Anda hanya perlu mengujungi laman yang ada di bawah ini, setelahnya anda hanya perlu menceritakan secara rinci permasalahan hukum terkait masa probation ataupun yang lainnya pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda hanya perlu melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang telah diberikan justika. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang paling pas dan sesuai dengan permasalahan hukum yang tengah Anda hadapi.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika fitur dirasa tidak dapat memenuhi semua jawaban dari pertanyaan yang anda ajukan, Anda dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum lainya dari justika yaitu konsultasi via telepon. Dengan layanan ini, Anda bisa mengutarakan semua permasalahan hukum yang anda temui dengan berbincang melalui telepon dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah. Anda memiliki waktu telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda).

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Tak hanya konsultasi melalui telepon dan chat, Anda juga bisa memanfaatkan fasilitas lainnya melalui diskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika. Dengan konsultasi tatap muka yang satu ini, anda bisa lebih secara lebih leluasa mendapatkan jawaban dari semua pertanyaan hukum yang anda hadapi. Dengan rentan waktu sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita secara lengkap dan mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam. Selain itu anda juga bisa menunjukan dokumen-dokumen yang relevan sebagai bahan penguatan untuk anda.