Kontrak kerja merupakan tahap awal yang dilakukan oleh perusahaan dan karyawan untuk mencapai kesepakatan kerja, dalam perjanjian kontrak kerja didalamnya meliputi status ketenagakerjaan serta syarat-syarat kerja karyawan di perusahaan tersebut. Hal ini tentu berbeda dengan offering letter perlu Anda ketahui bahwa terdapat perbedaan offering letter dan kontrak kerja, berikut penjelasannya.

Apa Itu Offering Letter?

Offering letter atau surat penawaran kerja karyawan merupakan sebuah pemberitahuan terhadap karyawan sebagai kandidat terpilih di perusahaan tersebut. Hal yang biasa ditemukan dalam offering letter yaitu menyepakati terkait peran/jabatan, fasilitas serta tanggung jawab pelamar.  Tentunya hal ini sangat berbeda dengan draft kontrak kerja karyawan namun masih banyak yang kesulitan membedakannya.

Perbedaan offering letter dan kontrak kerja

Perbedaan offering letter dan kontrak kerja secara mendasar dilihat dari status kepegawaian tenaga kerja tersebut apakah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 56 ayat (1). Berbeda dengan offering letter tidak terdapat status ketenagakerjaannya. Untuk lebih jelasnya berikut perbedaan offering letter dan kontrak kerja:

  • Offering letter sifatnya tidak mengikat secara hukum, sedangkan kontrak kerja jelas terikat secara hukum dan Undang-Undang.
  • Offering letter tidak memberikan kepastian hukum untuk status terhadap karyawan, sebaliknya kontrak kerja memberikan kepastian hukum status ketenagakerjaannya.
  • Offering letter mencantumkan mengenai jabatan serta tanggung jawab karyawan di awal lowongan kerja, sedangkan kontrak kerja memuat terkait hak, syarat serta kewajiban karyawan dan perusahaan.
  • Offering letter hanya mencantumkan tanggal efektif dimulainya karyawan tersebut bekerja, sedangkan kontrak kerja memberitahu batas waktu karyawan bekerja di perusahaan tersebut.

Isi Dari Offering Letter

Ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan di dalam surat offering letter. Seperti, hak dan tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahaan tersebut, Biasanya poin-poin ini akan dijelaskan secara rinci di dalam offering letter.

Setiap perusahaan memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Akan tetapi, beberapa hal yang umumnya dicantumkan dalam offering letter adalah:

  1. Nama dan posisi jabatan.
  2. Deskripsi pekerjaan yang terkait perihal tugas, lingkungan kerja, budaya perusahaan, struktur organisasi, ataupun beberapa ketentuan kerja lain pada offering letter adalah wajib.
  3. Gaji yang ditawarkan, termasuk rincian gaji sebelum kena pajak dan tunjangan lain seperti insentif atau bonus akhir tahun.
  4. Fasilitas ketenagakerjaan yang akan didapatkan, seperti jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi swasta, laptop, upah lembur.
  5. Ketentuan terkait cuti seperti, cuti sakit, cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, cuti haid dan lainnya.
  6. Kapan tanggal yang efektif untuk mulai bekerja.
  7. Batas waktu maksimal untuk calon karyawan baru mengembalikan offering letter yang sudah ditandatangani.
  8. Tanda tangan calon karyawan dan HRD

Demikian penjelasan perbedaan offering letter dan kontrak kerja, semoga bermanfaat untuk Anda jika sebagai pelamar nantinya, agar lebih cermat melihat isi dari offering letter atau kontrak kerja sebelum menandatangani kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Pertama Kali Menerima Offering Letter? Pahami Beberapa Hal Ini!

Gunakan Layanan Justika Terkait Ketenagakerjaan

Sebagai perusahaan memiliki kontrak ketenagakerjaan memang sangat penting, kontrak ketenagakerjaan berisi kontrak antara pekerja dengan perusahaan atau pemilik usaha yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban kerja. Untuk mempermudah anda dalam situasi seperti ini, anda dapat menggunakan layanan Justika melalui Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan.

Namun, apabila Anda seorang pelamar kerja dan masih bingung mengenai perbedaan offering letter dan kontrak kerja. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat handal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.