Pahami Aturan Cuti Menurut Undang Undang Sebelum Mengajukannya
Berbagai macam aturan cuti menurut Undang Undang diterapkan oleh suatu perusahaan dengan tujuan supaya bisnis yang dijalankan selalu lancar. Peraturan mengenai izin libur karyawan sangat penting direalisasikan dalam sebuah perusahaan.
Cuti diberikan kepada karyawan agar memiliki waktu istirahat cukup dan bisa mengurangi stress akibat pekerjaan setiap harinya. Sehingga pikiran dan tubuh menjadi segar kembali saat masuk kerja. Hal ini tentu saja akan meningkatkan produktivitas karyawan dan perusahaan.
Aturan mengenai cuti karyawan sudah tertera jelas dalam landasan hukum. Hak karyawan satu ini harus dipenuhi karena jika tidak maka perusahaan akan dikenai hukuman. Baik itu hukuman perdata maupun pidana.
Aturan Cuti Menurut Undang Undang Penting Dipahami Sebelum Mengajukannya
Sebelum mengajukannya, Anda harus mengetahui apa saja aturan cuti karyawan yang sudah termaktub di dalam landasan hukum. Tepatnya UU tentang ketenagakerjaan nomor 13 dikeluarkan pada tahun 2003. Berikut ada 6 jenis izin libur yang menjadi hak para karyawan.
- Bersama
Biasanya cuti bersama diselenggarakan sesudah atau sebelum hari raya keagamaan. Jenis ini adalah bagian dari libur tahunan. Jika Anda mengambil libur pada saat ini, maka jatah libur tahunan akan berkurang.
Namun, jika tetap masuk pada hari khusus yang dimaksud, maka libur tahunan tidak akan terpengaruh. Waktu cuti bersama sudah diatur oleh pemerintah pada hari yang biasanya kurang efektif. Misalnya seperti peringatan hari besar nasional, keagamaan dan lain-lain.
- Tahunan
Jenis ini tercantum pada pasal 79 ayat 2 tentang hak karyawan mendapatkan libur tahunan minimal 12 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun. Pemberlakuan aturan ini khusus untuk Anda yang sudah bekerja selama 1 tahun terus menerus.
Jumlah hari tercantum adalah minimal, jadi jika perusahaan menambahkan hari libur tidak menjadi masalah. Mengenai pembatalan libur tahunan tidak diatur dalam Undang Undang, sehingga perusahaan bisa memberikan aturan sendiri terkait hal ini.
- Sakit
Selanjutnya adalah aturan cuti menurut Undang Undang yang diatur dalam pasal 93 ayat 2. Isinya tentang ketidakwajiban untuk masuk kerja jika sedang mengalami sakit. Sakit yang dimaksud sesuai dengan keterangan dokter.
Namun, ada juga perusahaan yang memberikan izin libur karena sakit tanpa adanya surat keterangan dokter jika hanya beberapa hari saja. Mengenai hal ini tergantung dari kebijakan setiap perusahaan. Biasanya tercantum dalam surat kontrak kerja.
Jika sesuai pasal yang berlaku, ada beberapa ketentuan khusus mengenai upah saat izin tidak masuk karena sakit. Upah didapatkan 100% pada 4 bulan pertama, 75% pada bulan kedua, 50% pada bulan ketiga dan 25% pada 4 bulan berikutnya sampai sembuh.
- Penting
Cuti penting atau cuti khusus diperbolehkan jika ada keperluan mendesak yang sangat penting. Hal ini sudah tercantum dalam pasal 93 ayat 2. Jenis cuti khusus ada banyak, salah satunya diberikan pada saat karyawan izin untuk menikah.
Setiap keperluan penting atau mendesak memiliki durasi waktu berbeda-beda. Jika ingin menambah durasi waktu di atas ketentuan, maka Anda bisa mencoba untuk negosiasi dengan pimpinan.
- Besar
Libur besar atau istirahat panjang merupakan hak pekerja loyal yang sudah bersama cukup lama dengan perusahaan, tepatnya dalam waktu 6 tahun berturut-turut. Hal ini sudah terkandung dalam pasal 79 ayat 2.
Pada tahun ke tujuh, pekerja boleh libur selama waktu penuh satu bulan. Karena durasinya cukup lama, pekerjaan yang akan ditinggalkan perlu diperhatikan dengan baik. Namun, untuk jenis satu ini hanya berlaku pada instansi tertentu saja.
- Bersalin
Aturan cuti menurut Undang Undang berikutnya terdapat pada pasal 82 mengenai hak karyawan mendapatkan libur saat hamil dan melahirkan. Libur boleh dilaksanakan selama 1,5 bulan sebelum maupun sesudah hari perkiraan akan melahirkan.
Mengenai perkiraan kapan akan melahirkan ditentukan oleh bidan atau dokter kandungan. Namun, yang seringkali terjadi adalah penentuan libur berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
Jika ternyata pekerja perempuan tersebut mengalami keguguran, maka tetap memiliki hak untuk libur selama waktu 1,5 bulan penuh.
Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai masalah cuti ini. Biasanya tergantung perjanjian atau kesepakatan antara pekerja dengan pimpinannya. Hal penting perlu dipahami adalah ada aturan cuti menurut Undang Undang yang secara resmi sudah ditetapkan.
Dapatkan Saran Hukum Dari Justika
Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan cuti menurut undang undang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of