Paklaring merupakan salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan ketika Anda sudah keluar atau berhenti dari sebuah perusahaan. Nantinya dokumen paklaring tersebut akan dibutuhkan ketika Anda ingin melamar di perusahaan baru atau sebagai syarat untuk pencairan BPJS. Biasanya surat keterangan kerja tersebut diberikan untuk karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku. Akan tetapi bagaimana dengan karyawan yang dipecat? Apakah dipecat tetap dapat paklaring?

Apakah Dipecat Tetap Dapat Paklaring?

Salah satu kegunaan dari paklaring atau surat keterangan kerja ini adalah sebagai syarat untuk mencairkan dana jaminan hari tua atau JHT BPJS. berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 1 Tahun 2009 tenaga kerja yang berhenti bekerja karena PHK sebelum usia 55 tahun dan memiliki jangka waktu kepesertaan BPJS minimal 5 tahun, maka bisa mendapatkan JHT sekaligus. Ketentuannya dengan JHT akan dibayarkan setelah masa tunggu satu bulan sejak terjadi PHK.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia 6/2009 menyatakan bahwa syarat yang perlu diberikan adalah adanya surat keterangan pemberhentian kerja dari perusahaan.

Jika berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan sudah seharusnya memberikan paklaring atau surat keterangan kerja pada pekerja yang sudah tidak bekerja. Dalam hal ini juga untuk pekerja yang dipecat. Sehingga mengenai apakah dipecat tetap dapat paklaring, maka seharusnya IYA.

Jika perusahaan tidak memberikan paklaring tersebut, bisa menyebabkan Anda yang terhalang untuk mendapatkan hak Anda seperti bekerja di tempat lain, pencairan BPJS dan kebutuhan yang lainnya.

Selain itu, surat keterangan kerja atau contoh surat paklaring juga sebagai syarat yang perlu dilengkapi untuk menyatakan bahwa tenaga kerja tersebut sudah tidak bekerja kembali di perusahaan tersebut. Sehingga perusahaan seharusnya tetap memberikan surat keterangan kerja atau paklaring pada karyawan yang dipecat sekalipun.

Untuk lebih menambah argumen mengenai apakah dipecat tetap dapat paklaring, berdasarkan Pasal 1602z KUHP menyebutkan yang dimaksudkan dengan surat keterangan kerja merupakan surat pernyataan yang berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja.

Pasal tersebut menyatakan bahwa si majikan wajib memberikan surat pernyataan pada saat berakhirnya hubungan kerja, atas permintaan buruh yang ditandatangani olehnya.

Jadi bisa dikatakan, perusahaan memang wajib memberikan paklaring pada karyawan yang sudah berakhir masa kerjanya dalam hal ini juga untuk karyawan yang dipecat sekalipun.

Pemberian paklaring ini juga menjadi hukum publik yang mana dituliskan dalam Perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Sehingga negara juga bisa ikut campur dalam pelaksanaannya.

Langkah Jika Perusahaan Tidak Memberikan Paklaring

Paklaring atau surat keterangan kerja tersebut merupakan salah satu hak yang seharusnya Anda dapatkan dari perusahaan ketika keluar dari perusahaan tersebut. Namun terkadang ada beberapa hal yang menyebabkan perusahaan tidak mau memberikan atau mengeluarkan paklaring. Untuk itu, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut:

1. Musyawarah

Pertama yang bisa dilakukan jika Anda tidak mendapatkan paklaring dari pertanyaan apakah dipecat tetap dapat paklaring yaitu dengan melakukan tindakan musyawarah. Lakukan penyelesaian secara bipartit antara pekerja dan perusahaan.

2. Mediasi hubungan industrial

Jika cara diatas gagal, maka bisa dilakukan mediasi guna menyelesaikan permasalahan perselisihan hak dan kepentingan.

3. Mengajukan gugatan

Langkah yang terakhir jika mediasi tidak berjalan dengan baik adalah dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Biasanya dalam hal ini pekerja bisa menuntut untuk diberikan surat keterangan kerja atau paklaring.

Jadi bisa dikatakan mengenai apakah dipecat tetap dapat paklaring adalah iya, dikarenakan surat keterangan tersebut merupakan hak yang bisa didapatkan oleh pekerja yang sudah berhenti dari pekerjaan tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.