Apa itu Freelancer – Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, membuat banyak pengaruh positif terutama dalam ketenagakerjaan. Saat ini banyak sekali masyarakat yang sudah mampu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk bekerja sebagai tenaga kerja lepas atau freelancer. 

Seseorang yang memutuskan untuk menjadi freelancer memiliki keuntungan tersendiri, dibandingkan tenaga kerja biasa. Lalu apa itu freelancer?

Apa itu Freelancer?

Freelancer adalah pekerjaan yang sama sekali tidak terikat kontrak kerja jangka panjang, akan tetapi tetap dalam ikatan kerja terhadap perusahaan yang menunjuknya. Saat ini dengan banyaknya seorang freelance terdapat kontrak kerja freelance, dan contoh kontrak kerja freelance sudah dapat Anda temui sebagai referensi jika ingin menjadi seorang freelancer. 

Freelancer dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) masuk kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT sendiri dalam PP 35/2021 didefinisikan sebagai perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Biasanya yang disebut apa itu freelancer yaitu seorang yang akan mengerjakan project tertentu sesuai dengan keahlian bidangnya. Seorang freelancer memiliki fleksibilitas waktu, mereka berhak menentukan waktu kerja sesuai dengan keinginan sendiri. Tidak seperti pekerja biasa yang harus bekerja selama 8 jam sehari. 

Saat ini pekerjaan freelance sudah mulai banyak diminati oleh banyak orang karena seorang pekerja freelance memiliki prospek dan juga profit yang tinggi. Sebagai salah satu contoh apa itu freelancer yang diminati saat ini yaitu desainer, videographer dan jasa menulis skrip. 

Masih banyak sekali pekerjaan sebagai freelance yang bisa Anda temui saat ini, dengan prospek kerja yang cukup baik. Walaupun demikian terdapat kekurangan serta kelebihan yang perlu Anda pertimbangkan, jika berminat untuk menjadi seorang freelance. 

Kelebihan Pekerja Freelance

Setelah mengetahui apa itu freelancer yang perlu Anda ketahui, yaitu tentang kelebihan sebagai pekerja freelance. Seorang pekerja freelance memiliki kelebihan sebagai berikut:

  • Seorang pekerja freelance memiliki waktu yang cukup banyak dibandingkan dengan pekerja biasa.
  • Untuk bekerja sebagai freelance tidak diwajibkan untuk bekerja di kantor perusahaan dan dapat mengerjakan suatu project dimanapun
  • Dalam dunia freelancer kompetisi yang terjalin cukup sehat, dimana seorang freelancer akan mendapat project sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

Kekurangan Pekerja Freelance

Selain kelebihan yang cukup menjanjikan sebagai pekerja freelancer, terdapat juga kekurangan yang perlu dipertimbangkan:

  • Kesulitan mencari klien di awal, menjadi tantangan tersendiri untuk seorang freelancer.
  • Pembayaran upah yang terkadang tidak tepat waktu 
  • Pekerjaan yang tidak sesuai keinginan klien dan harus melakukan revisi dalam projectnya

Setelah Anda mengetahui apa itu freelance, tidak lupa untuk mempertimbangkan kelebihan serta kekurangannya jika ingin memutuskan menjadi seorang freelancer.

Baca Juga: Pajak Freelance yang Wajib Anda Ketahui

Tanyakan Kekuatan Hukum yang Mengatur Tentang Freelancer Kepada Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal apa itu freelancer serta kekuatan hukum yang mengatur terkait freelancer tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.