Penyelesaian sengketa perbankan syariah sudah diatur dalam undang-undang dan sudah jelas siapa yang berwenang menanganinya. Seperti yang diketahui bahwa perbankan syariah di Indonesia memang begitu berkembang.

Saat ini Anda dapat dengan mudah menemukan bank syariah. Seperti yang diketahui, perekonomian syariah saat ini sudah mulai gencar disuarakan. Bahkan, banyak orang yang beralih ke sistem syariah.

Alasan utamanya adalah mereka menghindari praktek riba yang ada di dalam perbankan konvensional. Untuk mempertahankan kualitas dan perkembangan perbankan syariah, pemerintah memberikan dukungan hukum.

Sebab, perbankan syariah tidak akan lepas dari masalah sengketa. Sengketa ini bisa berasal dari antara bank, nasabah, atau bahkan pemangku kepentingan di dalamnya. 

Oleh sebab itu, pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi di lingkup perbankan syariah. Mungkin, Anda juga pernah mengalaminya.

Undang-undang Penyelesaian Sengketa Ranah Syariah

Sengketa yang terjadi di ranah perbankan syariah dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2006 yang merupakan hasil amandemen Undang-Undang No.7 Tahun 1989.

Pada prosesnya, penetapan undang-undang tersebut mengalami beberapa kendala. Terutama saat disahkannya Pasal 55 UU No.2 Tahun 2008. Meski tujuan awal pengesahan undang-undang tersebut menguatkan.

Sayangnya, pada ayat 2 undang-undang tersebut, memberikan ketumpang tindihan hukum. Sebab, masyarakat diperbolehkan menyelesaikan masalah pada contoh kasus sengketa perbankan syariah di luar pengadilan agama.

Hal ini tentunya akan membingungkan, apa lagi jika pihak yang bersengketa saling melaporkan ke pengadilan agama dan umum. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi membatalkan berlakunya Pasal 55 (2) UU No.2 Tahun 2008.

Hingga akhirnya, Pengadilan Agama ditunjuk sebagai satu-satunya yang berwenang menangani sengketa perbankan syariah. Hal ini dikarenakan hukum yang berlaku tidak hanya dari hukum negara.

Melainkan hukum syariah yang harus dipahami betul-betul. Selain sengketa perbankan, lebih luas lagi, Pengadilan Agama bisa menyelesaikan berbagai masalah di dalam perekonomian syariah. 

Di antaranya adalah bank, lembaga keuangan mikro, asuransi, reasuransi, reksa dana, obligasi, saham, sekuritas, pembiayaan, pegadaian, dana pensiunan, dan bisnis berbasis syariah.

Hakim dan yang bertugas memutuskan sengketa juga harus memahami hukum perekonomian syariah dalam islam. Sehingga, putusan yang diberikan akan adil untuk kedua belah pihak.

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Luar Pengadilan

Selain di dalam Pengadilan Agama, Anda juga bisa menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Sebab, tidak jarang masalah sengketa masih aman dan tidak menimbulkan perdebatan hebat. Sehingga masih bisa diselesaikan secara pribadi.

Meski pribadi, cara ini tetap sesuai dengan aturan hukum dan diselesaikan secara syariah. Tujuannya adalah agar kedua belah pihak mendapat perlindungan dan jaminan hukum. 

Berikut ini adalah metode alternatif yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam ranah syariah di luar Pengadilan Agama:

  1. Musyawarah

Musyawarah merupakan pembahasan bersama suatu masalah yang sedang dihadapi. Maksud dan tujuan musyawarah adalah untuk mencapai keputusan yang disepakati.

Pada proses ini, kedua belah pihak mengutarakan keinginannya masing-masing atas sengketa yang tengah dihadapi. Kemudian, mereka akan membicarakan solusi terbaiknya. Biasanya musyawarah lebih privat.

Artinya, kedua belah pihak tidak perlu menggunakan pihak ketiga untuk membantunya. Metode musyawarah ini hanya digunakan jika sengketa yang terjadi tidak begitu besar.

Harus ada kebesaran hati dalam melakukan musyawarah. Hasil penyelesaian sengketa bisa berupa kesepakatan yang terucap belaka antara kedua pihak dan bisa juga tertulis hitam di atas putih untuk memperkuat legalitasnya.

  1. Mediasi

Secara sekilas, media memang sama seperti musyawarah, tapi praktiknya lebih sistematis dan melibatkan pihak ketiga yang profesional. Pihak ketiga tersebut adalah mediator yang sudah memiliki sertifikasi mediasi.

Pemilihan mediator sangat penting, terutama dalam sengketa perbankan. Seorang mediator harus netral dan mampu memberikan solusi yang sama-sama menguntungkan untuk kedua belah pihak.

Jika proses media ingin berjalan lancar, maka kedua belah pihak harus dalam kondisi kepala dingin. Sehingga, bisa melihat masalah sengketa dengan objektif.

  1. Arbitrase Syariah

Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan menghasilkan perjanjian arbitrase tertulis. Arbitrase syariah dilakukan oleh pihak yang sudah melakukan akad ekonomi secara syariah.

Pada metode ini, kedua belah pihak harus menunjuk badan arbitrase syariah untuk memberikan keadilan berdasarkan hukum syariah Islam. Keputusan dari badan arbitrase bersifat final dan mengikat.Berbagai metode alternatif di atas memang efektif, namun sayangnya tidak sekuat lewat pengadilan. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa perbankan syariah lebih baik melalui pengadilan Agama.

Tanyakan Tanpa Malu Kepada Justika

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.