Cara menikah lagi tanpa akta cerai telah diatur sedemikian rupa melalui perundang-undangan di Indonesia. Praktik menikah lagi tanpa akta cerai bukanlah hal tabu yang terjadi di masyarakat.

Menikah lagi tanpa akta cerai sering dilakukan oleh pasangan yang beragama Islam atau dalam praktik disebut dengan pernikahan siri.

Untuk membahas posisinya secara lebih jelas, simak artikel mengenai cara menikah lagi tanpa akta cerai di bawah ini:

Bolehkah Menikah Lagi Tanpa Adanya Akta Cerai?

Berdasarkan referensi agama, khususnya Islam, melaksanakan pernikahan dianggap sah selama memenuhi rukun nikah yang termaktub dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), diantaranya:

  1. Harus ada calon suami;
  2. Harus ada calon istri;
  3. Adanya Wali Nikah;
  4. Adanya 2 orang saksi;
  5. Terjadinya Ijab dan Kabul.

Namun pernikahan yang dilakukan tanpa menunjukkan bukti akta cerai beresiko menjerumuskan Anda pada pernikahan yang Poligami (beristri lebih dari satu).Tidak hanya itu, menikah lagi tanpa adanya akta cerai mengaburkan posisi hukum Anda sebagai pasangan suami istri karena nikah siri adalah praktik nikah yang tidak memenuhi syarat administratif sehingga pernikahan Anda tidak diakui oleh negara.

Pernikahan yang tidak diakui oleh negara membuat posisi Anda rentan dalam penuntutan hak dan kewajiban Anda nantinya dalam berumah tangga.

Aturan Hukum Pernikahan Kembali Tanpa Adanya Akta Cerai

Aturan hukum mengenai pernikahan kembali tanpa adanya akta cerai di Indonesia diatur dalam banyak ketentuan hukum. Indonesia memiliki banyak jenis hukum, baik itu hukum positif atau hukum nasional, hukum agama, dan hukum adat.

Terkait pernikahan kembali tanpa adanya akta cerai di Indonesia, dalam hukum agama seperti Hukum Islam dikenal istilah pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan. Berikut penjelasan terkait aturan hukum pernikahan kembali tanpa adanya akta cerai:

Hukum Utama Pernikahan Kembali Tanpa Adanya Akta Cerai

Hukum utama terkait pernikahan kembali tanpa adanya akta cerai diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan).

Aturan hukum mengenai pernikahan kembali walaupun tanpa adanya akta cerai diperbolehkan asalkan ada persetujuan dari istri sebelumnya. Setelah pihak yang bersangkutan memberikan izin pada pasangannya untuk menikah kembali, maka pernikahan bisa disahkan melalui pengadilan.

Jika pernikahan tanpa adanya akta cerai dan tanpa persetujuan istri sah maka kekuatan hukum pada pernikahan selanjutnya sangat lemah dan bisa terkena ancaman pidana dengan kurungan penjara 5 hingga 7 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 298 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kerentanan posisi pasangan yang menikah tanpa adanya akta cerai atau persetujuan istri sah bisa juga dikenai pasal terkait perzinahan yaitu Pasal 284 ayat (1) KUHP.

Hukum Tambahan Pernikahan Kembali Tanpa Adanya Akta Cerai

Hukum tambahan mengenai pernikahan kembali walaupun tanpa adanya akta cerai biasanya merujuk pada hukum agama maupun hukum adat.

Dalam agama Islam contohnya ada praktik yang dikenal dengan pernikahan siri. Pernikahan tersebut dilangsungkan tanpa harus memenuhi unsur administratif seperti pencatatan perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama)  dan pengesahan di Pengadilan Agama.

Unsur administratif yang dimaksud adalah adanya akta cerai atau persetujuan pasangan yang berstatus istri sah sebagai syarat mengurus pencatatan perkawinan di pegawai pencatat nikah (Baca Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah).

Beberapa pemuka agama Islam memiliki persepsi berbeda mengenai pernikahan siri. Ada yang menyebutkan bahwa pernikahan siri tidak perlu mengantongi izin istri asal memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun ada juga pemuka agama yang memiliki pendapat sebaliknya terkait hal tersebut.

Dalam hukum adat, khususnya di Bali, pasangan calon pengantin memilih salah satu di antara dua cara melangsungkan perkawinan yakni cara memadik (meminang) dan perkawinan dengan cara ngerorod (lari bersama). Berdasarkan Jurnal Hukum Kertha Widya yang di-publish pada tahun 2020 memaparkan dalam praktik pernikahan di Bali didapatkan bahwa jika proses perkenalan antara calon suami istri berjalan lancar, maka kedua calon mempelai akan mengambil cara melangsungkan perkawinan memadik (biasa).

Sedangkan jika proses kurang berjalan lancar dalam hal misalnya salah satu calon mempelai mempunyai pasangan yang sah sebelumnya, maka mereka cenderung akan memilih cara melangsungkan perkawinan ngerorod (kawin lari).

Syarat Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai

Pemahaman terkait praktik menikah lagi tanpa adanya akta cerai dalam hukum positif, diasumsikan bahwa pasangan masih terikat dengan status perkawinan yang sah dengan orang lain.

Maka dari itu, sesuai ketentuan pada UU Perkawinan bahwa praktik menikah lagi tanpa akta cerai bagi laki-laki beragama Islam harus memenuhi syarat berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya;
  2. Pengadilan dapat memberikan izin menikah lagi jika pasangan dalam hal ini istri tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai istri seperti melahirkan atau memiliki cacat badan.
  3. Pengajuan permohonan harus menyertakan izin dari istri, menjamin akan berlaku adil, dan memenuhi keperluan hidup istri sebelumnya dan anak-anaknya.

Prosedur Menikah Lagi Tanpa Adanya Akta Cerai

Cara menikah lagi tanpa adanya akta cerai dalam pendekatan agama atau adat biasanya menggunakan prosedur sesuai paham agama dan adat yang bersangkutan.

Prosedur menikah lagi tanpa adanya akta cerai dalam agama Islam dikenal dengan praktik kawin atau nikah siri oleh laki-laki yang telah memiliki istri sah. Prosedur pernikahan siri lebih sederhana dari pernikahan pada umumnya. Berikut tata cara nikah siri:

  1. Memenuhi syarat 5 rukun nikah;
  2. Kedua pasangan calon suami dan istri menunjukkan tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Kedua calon harus beragama Islam atau bersedia masuk islam;
  4. Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri;
  5. Jika calon mempelai wanita memiliki status sebagai janda maka harus menunggu masa iddahnya selesai;
  6. Memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan.

Apakah Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai Dapat Dikatakan Poligami?

Jika Anda melangsungkan pernikahan lagi dengan status Anda masih tercatat dalam pernikahan yang sah dengan orang lain, maka Anda dapat dikatakan melakukan poligami.

Hal tersebut sah-sah saja dalam hukum positif yang ajaran agama nya memperbolehkan tindakan tersebut namun hal ini hanya berlaku untuk pihak suami atau laki-laki seperti yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan.

Apakah Isbat Cerai Bisa DiLakukan Bersamaan dengan Isbat Nikah?

Isbat cerai bisa dilakukan bersamaan dengan isbat nikah.

Arti kata isbat sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penetapan, pengesahan, atau pengabsahan. Sedangkan, definisi dari isbat cerai adalah permohonan pengajuan pengesahan pernikahan (isbat nikah) yang tidak tercatat sebelumnya untuk bisa mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama.

Baca juga:

  1. Bagaimana Hukum Menikah Karena Terpaksa?
  2. Cara dan Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi.