Perceraian sering kali terjadi untuk pasangan yang menikah secara sah atau yang memang sudah dicatatkan pernikahannya di KUA. Namun bagaimana dengan pasangan yang menikah secara agama atau menikah siri? Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai cara cerai nikah siri yang bisa Anda ketahui.

Cerai Nikah Siri Menurut Undang-Undang

Perlu diketahui sebelumnya bahwa pernikahan siri merupakan pernikahan yang hanya sah secara agama dan perkawinan tersebut belum dicatatkan secara negara. Menurut Hukum Online, kewenangan untuk melakukan perceraian akan ada di tangan suami yang mana dalam bentuk talak.

Jika berdasarkan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai Penyebaran Kompilasi Hukum Islam, perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan adanya akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Jika perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan adanya akta nikah, maka bisa mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Sedangkan pernikahan siri sendiri merupakan pernikahan yang masih belum sah secara hukum negara atau belum bisa dikatakan adanya pernikahan. Sehingga bisa untuk bisa bercerai, maka pernikahan tersebut perlu disahkan terlebih dulu melalui itsbat nikah.

Pengajuan cerai ini juga bisa dilakukan bersamaan dengan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Cerai Nikah Siri Menurut Islam

Sama halnya dengan hukum negara yang berlaku, cara cerai nikah siri dalam Islam juga perlu dilakukan itsbat nikah terlebih dahulu dimana pernikahan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama untuk bisa dinyatakan sah. Kemudian baik suami atau istri bisa mengajukan cerai kembali.

Melansir dari laman dalamislam.com mengenai hukum cerai nikah siri, jika kedua pasangan suami istri tersebut tidak mau mengurus cara cerai nikah siri, maka bisa diwakilkan oleh pengacara atau wakilnya.

Hal tersebut ada dalam QS An-Nisa 4:35, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang balam dari laki-laki dan perempuan. Jika kedua bakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu”

Kemana Harus Mengajukan Perceraian Nikah Siri

Untuk bisa bercerai secara sah, maka pernikahan siri tersebut juga harus disahkan terlebih dulu di Pengadilan Agama. Sehingga ketika Anda ingin mengajukan cerai nikah siri juga bisa dilakukan di Pengadilan Agama.

Syarat Cerai Nikah Siri Dengan Itsbat Nikah

Ada beberapa syarat yang perlu Anda lakukan jika ingin mengajukan itsbat nikah siri sekaligus gugatan cerai yaitu:

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Alamat lengkap tempat tinggal suami dan istri
  4. Surat gugatan itsbat nikah
  5. Fotocopy surat keterangan bahwa pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA.

Prosedur Cerai Nikah Siri

Prosedur cerai nikah siri sebenarnya sama halnya dengan melakukan perceraian biasa. Hanya saja yang membedakannya, sebelum mengajukan gugatan cerai, pernikahan tersebut perlu disahkan terlebih dulu melalui itsbat nikah.

Berikut adalah beberapa prosedur atau cara cerai nikah siri setelah Anda mengajukan itsbat nikah atau sudah mendapatkan Akta Nikah:

  1. Penggugat mengajukan gugatan cerai menggunakan surat gugatan cerai ke pengadilan agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman tergugat. Namun jika tergugat tidak ditemukan alamat pastinya, maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama kediaman penggugat.
  2. Pemohon membayarkan biaya panjar perkara sesuai dengan pengadilan agama tempat mengajukan gugatan cerai.
  3. Nantinya pengadilan akan mengirimkan surat panggilan sidang cerai pada penggugat dan tergugat agar menghadiri sidang cerai sesuai jadwal yang ada.
  4. Terakhir, menunggu keputusan hakim apakah gugatan cerai tersebut dikabulkan atau tidak.

Apakah Suami Bisa Melakukan Talak Dalam Pernikahan Siri

Pernikahan siri merupakan pernikahan yang hanya sah secara agama saja. Sehingga jika mengacu pada aturan UU Pernikahan yang mana pernikahan harus dicatatkan di kantor kependudukan, maka bisa dikatakan bahwa pernikahan siri masih belum sah atau dikatakan belum ada pernikahan dengan dasar hukum yang kuat.

Untuk itu, jika pasangan siri ingin bercerai maka diharuskan untuk mencatatkan atau mengesahkan pernikahan tersebut di pengadilan agama dengan melakukan itsbat nikah. Guna mengesahkan perceraian tersebut dan mendapatkan akta nikah, maka pihak suami perlu melakukan ikrar talak di pengadilan agama.

Biaya Cerai Nikah Siri

Biaya yang dibutuhkan untuk cerai nikah siri sama halnya dengan biaya perceraian biasa yang mana Anda perlu membayar panjar biaya perkara. Namun biaya tersebut akan berbeda-beda disetiap pengadilan agama tempat Anda mengajukan gugatan cerai. Oleh karenanya akan lebih baik jika Anda melihatnya secara langsung pada laman pengadilan agama yang bersangkutan. Berikut adalah kisaran biaya yang ada pada Pengadilan Agama Jakarta Timur.

  1. Pendaftaran: Rp30.000
  2. Biaya proses: Rp75.000
  3. Biaya panggilan penggugat 2x: Rp250.000
  4. Biaya PNBP panggilan pertama penggugat: Rp10.000
  5. Biaya panggilan tergugat 3x: Rp375.000
  6. Biaya PNBP panggilan pertama tergugat: Rp10.000
  7. Biaya pemberitahuan isi putusan pada penggugat: Rp125.000
  8. Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan pada penggugat: Rp10.000
  9. Biaya pemberitahuan isi putusan pada tergugat: Rp125.000
  10. Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan pada tergugat: Rp10.000
  11. Redaksi: Rp10.000
  12. Materai: Rp10.000

Berapa Lama Proses Perceraian Nikah Siri

Untuk proses perceraian nikah siri, biasanya juga akan berbeda-beda di setiap pengadilan agama. Hal tersebut bergantung pada banyak atau tidaknya kasus perceraian yang sedang dilakukan hingga adakah tuntutan lain yang Anda ajukan dalam perceraian tersebut.

Contoh Surat Pernyataan Cerai Nikah Siri

surat pernyataan cerai nikah siri
Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.