Hal penting yang perlu diketahui ketika bercerai adalah adanya alasan yang kuat mengenai perceraian tersebut. Tidak semua alasan bercerai bisa diterima begitu saja. Untuk itu, akan lebih baik jika Anda mengetahui beberapa alasan cerai yang diterima hakim pengadilan agama.

Apa Saja Alasan Cerai yang Diterima Hakim

Alasan perceraian menjadi hal penting yang nantinya ditanyakan hakim saat proses persidangan. Hakim nantinya akan menanyakan mengenai apa alasan atau sebab Anda mengajukan gugatan cerai.

Nantinya alasan tersebut akan dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan kasus perceraian tersebut. Bisa saja gugatan perceraian Anda dikabulkan ataupun tidak akan bergantung pada alasan hingga bukti yang diberikan selama persidangan. Jika dikabulkan maka, Anda akan mendapatkan bukti cerai atau akta cerai.

Menurut Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), setidaknya ada 8 alasan cerai yang dapat diterima hakim, yaitu:

1. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat

Penganiayaan atau bentuk kekejaman lain dalam rumah tangga sudah termasuk ke ranah KDRT. Alasan ini biasanya cukup banyak ditemukan dalam alasan cerai yang diterima hakim. Namun Anda juga perlu memberikan bukti sah yang membuktikan bahwa sudah terjadi KDRT.

2. Setelah perkawinan berlangsung, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih

Jika salah satu pihak, suami atau istri, mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih, maka boleh saja mengajukan cerai. Hal ini karena dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, suami atau istri tidak bisa memberikan atau memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga Anda berhak untuk mengajukan cerai.

3. Meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin

Seorang suami atau istri yang pergi atau meninggalkan rumah tanpa izin apapun selama 2 tahun berturut-turut bisa dikatakan sebagai alasan untuk bercerai.

4. Melakukan zina, pemabuk, penjudi atau pemadat dan lainnya yang sukar disembuhkan

Jika salah satu pihak ketahuan melakukan perjudian, menjadi pemabuk, hingga perbuatan zina lainnya, maka Anda bisa menggunakan alasan tersebut untuk mengajukan gugatan cerai.

5. Suami melanggar sighat taklik-talak

Ketika suami melanggar sighat taklik-talak, khusus bagi yang beragama Islam, ini juga menjadi salah satu alasan yang dapat disampaikan pada hakim.

6. Mendapat cacat badan karena tidak dapat menjalankan kewajibannya

Salah satu pasangan yang tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri dikarenakan memiliki cacat badan, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai tanpa bantuan pengacara.

7. Rumah tangga yang tidak Rukun

Pertengkaran dan perselisihan merupakan hal yang biasa terjadi dalam rumah tangga. Akan tetapi jika terjadi terus menerus dan sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan cerai yang diterima hakim. Namun perlu diketahui juga bahwa perlu ada bukti sah yang menunjukkan terjadinya pertengkaran atau perselisihan tersebut.

8. Murtad

Khusus bagi yang beragama Islam, apabila salah satu melakukan peralihan agama atau murtad, maka hal tersebut bisa dijadikan alasan cerai yang diterima hakim.

Baca juga:

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.