Ketika suami selingkuh tapi menolak untuk cerai, tentu menyebabkan ketidakharmonisan rumah tangga. Apabila Anda sudah berupaya agar rumah tangga dapat bertahan dan hasilnya tidak sanggup lagi, perceraian adalah salah satu pilihan yang bisa Anda tempuh.

Hukum Suami yang Berselingkuh

Istilah perselingkuhan sendiri tidak diatur secara khusus dalam KUHP Lama atau aturan hukum pidana yang lain. Hukum pidana atau KUHP Lama hanya mengenal istilah gendak atau overspel. Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, yang dimaksudkan dengan gendak atau overspel adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dengan perempuan atau laki-laki lain yang bukan istri atau suaminya, atau singkatnya terjadi perzinahan, maka untuk bisa dianggap sebagai gendak (overspel).

Apabila suami/istri melakukan perselingkuhan yang berujung perzinahan maka Anda dapat melaporkannya dengan dasar Pasal 284 KUHP Lama yang menyatakan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya."

Bisakah Suami Selingkuh Diceraikan?

Dalam Pasal 38 Undang-Undang No 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan (UUP), menyebutkan bahwa perkawinan bisa putus dikarenakan:

  1. Kematian
  2. Perceraian dan
  3. Berdasarkan keputusan pengadilan.

Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Tahun 1975 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang (PP 9/1975) Pasal 19 menjelaskan beberapa alasan perceraian yang bisa diterima hakim.

Dalam alasan tersebut, suami yang berselingkuh hingga berbuat zina bisa dilakukan cerai gugat oleh istri. Akan tetapi, perlu dipastikan juga bahwa Anda memiliki bukti bahwa suami benar-benar melakukan perzinahan.

Jika suami selingkuh tapi menolak untuk cerai yang mana belum bisa dibuktikan apakah perselingkuhan tersebut sudah dalam tahap melakukan perzinahan, maka alasan tersebut belum bisa digunakan untuk cerai.

Salah satu alasan perceraian yang dapat diterima oleh hakim adalah pertengkaran dan perselisihan yang terjadi terus menerus dan sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun. Alasan ini dapat Anda kemukakan bahwa suami telah melakukan perselingkuhan, dan akibat perselingkuhan itu rumah tangga tidak lagi harmonis dan hubungan menjadi tidak baik. Apabila, suami/istri melakukan zina maka itu dapat menjadi alasan yang dapat diterima oleh hakim.

Penyebab Suami Selingkuh Tapi Menolak untuk Cerai

Berikut ini penyebab suami selingkuh tapi menolak untuk cerai:

1. Tidak ingin mengecewakan istrinya

Tidak ada jaminan bahwa setelah perceraian, kedua belah pihak langsung merasa bahagia, khususnya mantan istri. Beberapa pria menghindari perceraian meskipun sudah ketahuan selingkuh karena tidak mau mengecewakan istrinya.

2. Suami tidak merasa bersalah

Penyebab suami selingkuh tapi menolak untuk cerai juga dikarenakan dirinya tidak memiliki perasaan bersalah. Merasa istrinya memiliki kekurangan, sehingga melengkapi ketidaksempurnaan itu pada wanita lain.

3. Takut kehilangan istrinya

Takut kehilangan istrinya karena masih mencintai. Beberapa suami masih tertarik dengan istri sahnya karena perihal perhatian, kepintaran dalam mengurus anak, memasak, hingga hubungan seks.

4. Memiliki anak

Penyebab suami selingkuh tapi menolak untuk cerai inilah yang membuatnya enggan bercerai. Dikarenakan takut tidak bisa bertemu lagi dengan anak kandungnya.

5. Menghindari masalah ekonomi

Menghindari masalah ekonomi, karena ada hak istri setelah perceraian, berupa nafkah madhiyah, iddah, mut’ah, hadhanah yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Selain itu juga harus mengurus harta gono gini, sehingga menyebabkan suami tidak ingin menyulitkan diri karena hal ini.

Cara Menggugat Suami yang Berselingkuh

Apabila sudah mengajukan cerai gugat dan memenuhi persyaratan, maka akan mendapatkan surat panggilan sidang cerai. Sebelum itu, pahami bagaimana cara menggugat suami selingkuh tapi menolak untuk cerai.

1. Membuat Surat Gugatan

Penggugat dapat langsung membuat surat gugatan oleh kuasa hukum atau pengacara. Isinya adalah identitas pihak istri juga suami, alasan gugatan, serta tuntutan permintaan hukum.

2. Siapkan Biaya Perceraian

Cara menggugat suami selingkuh tapi menolak untuk cerai adalah menyiapkan biaya perceraian. Seperti biaya untuk pendaftaran perkara, administrasi, redaksi, materai, serta panggilan.

3. Siapkan Saksi

Saksi berperan untuk membuktikan dan memperkuat alasan penggugat maupun tergugat. Bisa berupa satu atau dua orang, CCTV, video, foto, pesan, atau bukti kesaksian lainnya.

4. Pelajari Bagaimana Tata Cara dan Proses Persidangan

Salah satu proses dalam perceraian adalah mediasi guna menemukan jalan keluar yang diharapkan perceraian tersebut tidak terjadi. Jika tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjut pembacaan surat gugatan cerai. Lalu tahap pembuktian, ditutup pembacaan kesimpulan berupa surat putusan cerai.

Tahap akhir persidangan ini sudah berakhir jika perkaranya adalah cerai gugat. Karena perbedaan cerai gugat dan cerai talak terletak pada tahap final proses persidangannya. Yaitu cerai talak dilanjutkan dengan pembacaan ikrar talak oleh suami.

Pemutusan perkawinan karena perselingkuhan memang membawa banyak dampak. Oleh sebab itu, pikirkan secara matang juga mantap terkait keputusan perceraian tersebut. Ada baiknya kedua belah pihak membicarakan mengapa suami selingkuh tapi menolak untuk cerai.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Sebagai informasi, artikel ini sendiri belum diperbarui dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sebelum tahun 2026, KUHP Lama masih berlaku.

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.