Media elektronik sekarang sudah mulai banyak berkembang. Sama halnya dengan iklan media elektronik yang juga semakin banyak ditemukan karena semakin mudahnya untuk akses menggunakan media tersebut.

Apa yang dimaksud dengan iklan media elektronik?

Iklan sendiri dibagi menjadi 3 bentuk atau jenis. Pertama adalah iklan media elektronik, iklan media cetak dan iklan media luar ruang. Sedangkan untuk iklan media elektronik adalah iklan yang menggunakan media elektronik sebagai media untuk penyebarannya. Berbagai macam contoh iklan jenis ini yang Anda temukan seperti iklan di internet, di televisi maupun iklan yang ada di radio.

Kelebihan iklan elektronik

  • Dikarenakan media yang digunakan adalah media elektronik dimana hampir semua orang pernah menggunakannya, maka dari segi penyebarannya juga lebih luas. iklan seperti ini akan lebih mudah dan luas untuk menjangkau masyarakat.
  • Berbeda dengan iklan yang disebarkan secara manual, iklan jenis ini akan lebih cepat dalam menyebarkan informasi. Sehingga untuk kebutuhan penyebaran informasi yang penting, iklan media elektronik akan sangat membantu.
  • Kelebihan yang selanjutnya adalah iklan ini memiliki kualitas visual dan audio yang lebih menarik. Tampilan visual dan audio yang menarik tersebut juga lebih membantu masyarakat bisa lebih mudah memahami isi iklannya.

Jenis iklan media elektronik

Ada beberapa jenis iklan media elektronik yang terbagi kembali menjadi 3 berdasarkan jenis media yang digunakannya.

1. Iklan televisi

Sesuai dengan namanya, iklan elektronik yang satu ini menggunakan media televisi sebagai media penyiarannya. Iklan televisi memiliki visual yang lebih menarik karena menggunakan gambar, gerak dan sura. Sehingga iklan jenis ini juga akan lebih mudah untuk dipahami masyarakat luas.

Sayangnya dari segi produksi atau pembuatannya cukup mahal. Hal ini juga dikarenakan karakteristik iklan elektronik khususnya yang disiarkan di televisi membutuhkan visual yang cukup bagus atau menggunakan desain yang atraktif.

2. Iklan radio

Untuk iklan radio lebih mengedepankan suara untuk penyampaian pesan atau informasi pada masyarakat. Kelebihan dari iklan ini bisa dijangkau oleh siapa saja, biaya pembuatannya yang lebih murah dan bisa menjangkau masyarakat luas.

Sayangnya iklan ini memiliki keterbatasan pada tampilan visualnya dan durasi iklan yang terbatas.

3. Iklan internet

Iklan internet ini juga sama dengan iklan online yang menggunakan media internet untuk media penyebarannya. Contoh iklan media elektronik di internet akan banyak Anda temukan pada blog, website atau ketika melakukan streaming video.

Baca juga: Cara Daftar di HKI Dengan Mudah dan Cepat

Ciri Ciri Iklan Media Elektronik

Iklan media elektronik ini memiliki ciri-ciri yang bisa membedakan dengan media iklan yang lainnya, seperti:

  • Biasanya dalam bentuk cerita pendek
  • Menggunakan pilihan kata yang logis, menarik dan tepat sasaran
  • Menggunakan kata-kata yang informatif dan persuasif
  • Menggunakan kata-kata yang mengandung sugesti untuk beberapa orang
  • Menggunakan unsur gerak, suara dan gambar
  • Menggunakan beberapa efek suara bisa dalam bentuk musik, tuturan hingga bunyi-bunyi yang lainnya.

Aturan Hukum Dalam Membuat Iklan Elektronik

Iklan menjadi salah satu media penyebaran informasi yang cukup efektif. Selain itu juga banyak dimanfaatkan dalam bidang marketing atau pemasaran. Namun dalam hal ini ada aturan tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah mengenai pembuatan iklan elektronik.

Ketentuan atau aturan dalam membuat iklan elektronik tersebut sudah diatur pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2020 dimana:

  • Tidak boleh memberikan informasi yang salah, keliru atau tidak sesuai mengenai barang atau jasa.
  • Tidak membohongi konsumen mengenai bahan, kualitas, kuantitas, harga barang atau jasa, kegunaan hingga ketepatan waktu barang atau jasa diterima.
  • Tidak membohongi garansi atau jaminan pada barang atau jasa.
  • Iklan harus mengandung informasi mengenai barang atau jasa.
  • Menyediakan pilihan untuk konsumen keluar dari tayangan iklan tersebut menggunakan tanda tutup, skip atau close.
  • Penempatannya juga harus jelas sehingga konsumen lebih mudah untuk menutup iklan tersebut.
  • Tidak melakukan eksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seijin atau persetujuan dari yang bersangkutan.

Untuk pengusaha atau siapapun yang membuat iklan dengan melanggar aturan diatas, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut akan dalam bentuk peringatan tertulis, tercantum dalam daftar hitam, hingga izin usaha yang dicabut. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Baca Juga: Hal Yang Tidak Diperbolehkan Dalam Pemasangan Reklame

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.